Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Wgp PUTU SUMANADI, SE 1.Aris Baktiono
2.FATMAWATI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTU SUMANADI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aris Baktiono
2FATMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI” yaitu tidak membayar bunga sebesar 4% atas hasil keuntungan yang Para Tergugat dapatkan dari sisa uang pokok pinjaman pertama sebesar Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan tidak membayar bunga selama 6 (Enam) bulan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Mei 2020 menjadi yaitu 6 x 4% x Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) menjadi Rp.42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) sehingga sisa uang pokok Penggugat ditambah bunga menjadi Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah Rp.42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) = Rp.217.000.000,- (Dua Ratus Tujus Belas Juta Rupiah) dan tidak membayar bunga dari uang pokok pinjaman kedua sebesar Rp.143.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) ditambah bunga selama 24 (Dua Puluh Empat) bulan: 24 x 4% x Rp.143.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) = Rp.137.280.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga jumlah uang pokok ditambah bunga Rp.143.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) ditambah Rp.137.280.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp.280.280.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) ditambah Rp.217.000.000,- (Dua Ratus Tujus Belas Juta Rupiah) menjadi Rp.497.280.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dikurangi uang yang telah Para Tergugat telah bayarkan kepada Penggugat sejumlah Rp.298.250.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga sisa uang harus dibayar/dikembalikan kepada Penggugat menjadi Rp.497.280.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dikurangi Rp.298.250.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp.199.030.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar/mengembalikan sisa uang pokok ditambah bunga sebesar Rp.199.030.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat segera dan seketika setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Sita Conservatoir Beslag  terhadap barang-barang milik Para Tergugat atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. Hasanudin No.3 Kampung Bugis, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dengan batas-batas sebagai berikut: Pilar-pilar I s/d IV berdiri ditengah-tengah batas, selanjutnya memenuhi ketentuan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dengan luas 112 meter persegi(Seratus Dua Belas Meter Persegi) sesuai sertifikat HAK MILIK Nomor 1803 tanggal 04 Desember 2007 Surat Ukur Nomor 53/Kamalaputi/2007 tanggal tanggal 04 Desember 2007 milik FATMAWATI H. PANGKI (Tergugat II) istri dari Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan atau

Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya dari Bapak Ketua/Majelis Hakim  yang menyidangkan perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak