Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI†yaitu tidak membayar bunga sebesar 4% atas hasil keuntungan yang Para Tergugat dapatkan dari sisa uang pokok pinjaman pertama sebesar Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan tidak membayar bunga selama 6 (Enam) bulan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Mei 2020 menjadi yaitu 6 x 4% x Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) menjadi Rp.42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) sehingga sisa uang pokok Penggugat ditambah bunga menjadi Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah Rp.42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) = Rp.217.000.000,- (Dua Ratus Tujus Belas Juta Rupiah) dan tidak membayar bunga dari uang pokok pinjaman kedua sebesar Rp.143.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) ditambah bunga selama 24 (Dua Puluh Empat) bulan: 24 x 4% x Rp.143.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) = Rp.137.280.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga jumlah uang pokok ditambah bunga Rp.143.000.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) ditambah Rp.137.280.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp.280.280.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) ditambah Rp.217.000.000,- (Dua Ratus Tujus Belas Juta Rupiah) menjadi Rp.497.280.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dikurangi uang yang telah Para Tergugat telah bayarkan kepada Penggugat sejumlah Rp.298.250.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga sisa uang harus dibayar/dikembalikan kepada Penggugat menjadi Rp.497.280.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dikurangi Rp.298.250.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp.199.030.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar/mengembalikan sisa uang pokok ditambah bunga sebesar Rp.199.030.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat segera dan seketika setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Sita Conservatoir Beslag  terhadap barang-barang milik Para Tergugat atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. Hasanudin No.3 Kampung Bugis, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dengan batas-batas sebagai berikut: Pilar-pilar I s/d IV berdiri ditengah-tengah batas, selanjutnya memenuhi ketentuan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dengan luas 112 meter persegi(Seratus Dua Belas Meter Persegi) sesuai sertifikat HAK MILIK Nomor 1803 tanggal 04 Desember 2007 Surat Ukur Nomor 53/Kamalaputi/2007 tanggal tanggal 04 Desember 2007 milik FATMAWATI H. PANGKI (Tergugat II) istri dari Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau
Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya dari Bapak Ketua/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. |