Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Wgp PUTU SUMANADI, SE 1.ARIS BAKTIANO
2.FATMAWATI H. PANGKI
3.ARIS BAKTIONA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Wgp
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTU SUMANADI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIS BAKTIANO
2FATMAWATI H. PANGKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yaitu menurunkan bunga dari 6% ke 4% atas kesepakatan yang telah dibuat oleh Tergugat I dengan Penggugat pada tanggal 28 Maret 2017 atas hasil keutungan usaha runput laut yang telah dijalankan oleh Tergugat I dan tidak membayar bunga uang selama 5 (Lima) bulan terhitung sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan Maret 2020 adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari Penggugat dengan pokok sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah bunga uang sebesar 4%  selama 5 (Lima) bulan terhitung sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan perhitungan 5 x 4% = 20% dikali  Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) = Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah modal pokok Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga total keseluruhannya berjumlah 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah modal pokok Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) menjadi Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan segera dan seketika;
  4. Menyatakan Sita Conservatoir Beslag  yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Waingapu atas barang-barang milik Para Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Hasanudin Nomor 3 Kampung Bugis, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dengan batas-batas sebagai berikut: Pilar-pilar I s/d IV berdiri ditengah-tengah batas, selanjutnya memenuhi ketentuan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dengan luas 112 meter persegi (seratus dua belas meter persegi) sesuai sertifikat HAK MILIK Nomor 1803 tanggal 04 Desember 2007 Surat Ukur Nomor 53/Kamalaputi/2007 tanggal tanggal 04 Desember 2007 milik FATMAWATI H. PANGKI (istri dari Tergugat I) adalah sah dan berharga;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan atau

Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya dari Bapak Ketua/Majelis Hakim  yang menyidangkan perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak