Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yaitu menurunkan bunga dari 6% ke 4% atas kesepakatan yang telah dibuat oleh Tergugat I dengan Penggugat pada tanggal 28 Maret 2017 atas hasil keutungan usaha runput laut yang telah dijalankan oleh Tergugat I dan tidak membayar bunga uang selama 5 (Lima) bulan terhitung sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan Maret 2020 adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari Penggugat dengan pokok sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah bunga uang sebesar 4% selama 5 (Lima) bulan terhitung sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan Maret 2020 dengan perhitungan 5 x 4% = 20% dikali  Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) = Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah modal pokok Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga total keseluruhannya berjumlah 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah modal pokok Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) menjadi Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan segera dan seketika;
- Menyatakan Sita Conservatoir Beslag  yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Waingapu atas barang-barang milik Para Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Hasanudin Nomor 3 Kampung Bugis, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dengan batas-batas sebagai berikut: Pilar-pilar I s/d IV berdiri ditengah-tengah batas, selanjutnya memenuhi ketentuan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dengan luas 112 meter persegi (seratus dua belas meter persegi) sesuai sertifikat HAK MILIK Nomor 1803 tanggal 04 Desember 2007 Surat Ukur Nomor 53/Kamalaputi/2007 tanggal tanggal 04 Desember 2007 milik FATMAWATI H. PANGKI (istri dari Tergugat I) adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau
Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya dari Bapak Ketua/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. |