INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.Bth/2025/PN Wgp | 1.NAOMI REGI ANALALO 2.DOMINGGUS WUDI. S.Pd.Gr 3.MARGARETHA NGONGO. S.IP 4.YUBLINA WUDI 5.YULIUS WUDI 6.KRISYANCE WUDI. S.Th 7.NOVITA WEHELMINA WUDI, S.Pd |
PHILIPUS BALI LOKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.Bth/2025/PN Wgp | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya,
2. Menyatakan hukum bahwa pada tahun 1982, hak keperdataan telah melekat secara HUKUM ADAT (Delik Adat) melalui proses Barter antara Malo Tondu (almarhum) dengan Jhon Ngongo Wudi (almarhum),
3. Bahwa Para Pelawan harus membantah PUTUSAN Nomor 710 PK/Pdt/2025, yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon peninjauan kembali, jo PUTUSAN Nomor 4617 K/Pdt/2023, yang menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi, jo PUTUSAN nomor 41/PDT/2023/PT KPG, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Waingapu nomor 25/Pdt/2022/PN Wgp,
4. Menyatakan Hukum para Pelawan, (Naomi Regi Ana Lalo, Dominggus Wudi,S.Pd, Margaretha Ngongo,S.Ip, Yublina Wudi, Yulius Wudi, Krisyance Wudi, S.Th, Novita Wehelmina Wudi, S.Pd), bahwa tanah objek sengketa yang luasnya kurang lebih 87 M2 ( delapan puluh tujuh meter persegi) yang objeknya terletak di, RT 15 / RW 05, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Philipus Bali Loko
Sebelah timur : Berbatasan dengan Jalan Jenderal Sorharto
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Jhon Ngongo Wudi
Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik Muhammad Amin
Adalah sah milik Para Pelawan
5. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar Total Kerugian yang diderita oleh Para Pelawan, baik secara materil maupun secara immaterial adalah sebesarRp. 6.690.000.000 (enam milyar enam ratus sembilan puluh juta rupiah)
6. Menghukun Terlawan dan Turut Terlawan , untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ) setiap hari apabila Terlawan lalai mengikuti setiap persidangan yang diagendakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, terhitung gugatan perlawanan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang akibat timbulnya perkara ini secara tanggung renteng.
8. Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
