Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
300/Pdt.P/2026/PN Wgp 1.Yulius Hanawul Mberah
2.Albertina Tona Mbitu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 300/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yulius Hanawul Mberah
2Albertina Tona Mbitu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba Jemaat Wai Wei dengan Nomor: 80/AN/BPMJ-GKS WW/KL-RW/VIII/2019 Tanggal 11 Agustus 2019 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-22062026-0004 Tanggal 22 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? JELSON NGGIKU NJURUMANA,Anak Laki-laki,Lahir di Lewa, tanggal 13 Juli 2005 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-21072017-0047 tanggal 21 Juli 2017 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? JEKSON KALENDI WAU,Anak Laki-laki,Lahir di Wundut, tanggal 22 September 2007  berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-21072017-0048 tanggal 21 Juli 2017 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? JENIA KONGA WANDAL,Anak Perempuan,Lahir di Wundut, tanggal 10 Januari 2011 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-22042021-0012 tanggal 23 April 2021 (Akta Kelahiran belum tercatat menjadi tercatat).
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah YULIUS HANAWUL MBERAH (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran  Anak dari Para Pemohon tersebut.
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah YULIUS HANAWUL MBERAH (Pemohon I) pada Akta Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir.
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak