Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Wgp 1.Daeng iskandar
6.Muhammad Batjo Ali
7.Rosmini Batjo Ali
8.Ratna Batjo Ali
9.Nur Zaida
10.Heidar Batjo Ali
6.Gereja Kemah Injil Indonesia cq Badan Pengurus Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Kambaniru
7.Kepala Kelurahan Kambaniru
8.Johanis Hepe Dju, SE
9.Frans Lodo Djara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daeng iskandar
2Muhammad Batjo Ali
3Rosmini Batjo Ali
4Ratna Batjo Ali
5Nur Zaida
6Heidar Batjo Ali
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gereja Kemah Injil Indonesia cq Badan Pengurus Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Kambaniru
2Kepala Kelurahan Kambaniru
3Johanis Hepe Dju, SE
4Frans Lodo Djara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten sumba Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan  hukum, Para Penggugat atas nama Daeng Iskandar, Muhammad Batjo Ali, RosminiBatjo Ali, Ratna Batjo Ali, Nur Zaida, Heider Batjo Ali adalah Ahli Waris yang sah dari (Almarhum) BATJO ALI sesuai Penetapan Pengadilan Agama Waingapu Nomor 14/Pdt.P/2024/PA.WGP, tanggal 13 Desember 2024;

3. Menyatakan hukum bahwa  tanah objek sengketa yang terletak  di RT.008, RW.002, kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timut Seluas kurang lebih 20.940m2 (dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) dengan batas batas 

Utara : Berbatasan dengan tanah milik Das Dudu, Alexander Kornelis Dudu, 

  Gereja Bethel Indonesia dan Aswandi Wilem;

Selatan  : Berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto;

Timur    : Berbatasan tanah sawah  milik Bandara UMK;

Barat : Berbatasan dengan tanah milik S.P Kote, Mariance Meri Mangi;

adalah sah milik  Para Penggugat yang berasal dari Almarhum Batjo Ali berdasarkan pewarisan

4. Menyatakan Hukum Perbuatan Para Penggugat adalah Perbuatan yang melawan hukum yang merugikan para Penggugat 

5. Menyatakan hukum sertifkat Hak milik atas nama Gereja Kemah Injil Indonesia, Nomor Sertifikat Hak Milik 01485, dengan Surat ukur nomor 00115/2016 tertanggal 13 Januari 2016 seluas 20.940 m2 (dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

6. Menyatakan hukum Pengajuan dokumen Pengukuran Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Nama Tergugat I yang di tanda tangani oleh Tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

7. Menyatakan hukum  tukar-menukar atau jual-beli atau apapun bentuknya yang tidak sesuia dengan  peraturan Perundangan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

8. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk secara sukarela menyerahkan tanah obyek Sengketa kepada para Pengugat yang merupakan Ahli Waris yang sah dari Almarhum BATJO ALI dalam keadaan aman dan baik, dan jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan eksekusi bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian;

9. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (conversatoirbeslag) atas tanah sengketa yang diletak dalam perkara ini ;

10. Menyatakan hokum bahwa akibat Tergugat I harus dibebankan uang ganti rugi selama penyelesaian masalah tanah tersebut sebesar Rp. 300,000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah) per tahun selama perkara ini belum Berkekuatan Hukum Tetap dan kerugian immateriil yang kalau dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 300,000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah);

11. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 ATAU :

Subsidair

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak