Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Wgp IDOLA PUTRA HULU, S.H. 1.ELIESER NELSON TOVAN DOKO alias BAPA ARJUN
2.JULFENDI MANGNGI YULIUS alias FENDI
3.YESKIEL JEKI BAYO alias JEKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 08 / N.3.19 / Eku.2 / 01 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDOLA PUTRA HULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIESER NELSON TOVAN DOKO alias BAPA ARJUN[Penahanan]
2JULFENDI MANGNGI YULIUS alias FENDI[Penahanan]
3YESKIEL JEKI BAYO alias JEKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

IDakwaan:
Bahwa Terdakwa I ELIESER NELSON TOVAN DOKO alias NELSON alias BAPA ARJUN, Terdakwa II JULFENDI MANGNGI YULIUS alias FENDI  dan Terdakwa III YESKIEL JEKI BAYO alias JEKI pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 01.20 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di belakang Gedung MPL Kelurahan Prailiu Kecamatan Kambera Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu ”tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunkan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 pukul 23.00 Wita Terdakwa I mendengar adanya kedukaan di daerah Prailiu, kemudian Terdakwa I pergi ke lokasi menggunakan sepeda motor dengan membawa peralatan untuk bermain judi dan modal sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), dalam perjalanan Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II kemudian bersama-sama pergi menuju lokasi. Sesampainya di lokasi Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa III, lalu Terdakwa I membuka meja bola guling berbentuk segi empat yang didalamnya terdapat nomor/angka dari 1 (satu) s.d. 12 (dua belas) di bawah tenda dengan dibantu oleh Terdakwa II dan Terdakwa III yang mempunyai tugas untuk mengatur dan mengumpulkan uang taruhan di meja bola guling tersebut serta mengawasi meja taruhan.
-    Bahwa permainan bola guling dilakukan dengan cara setiap pemain yang ikut harus mempersiapkan uang taruhan minimal Rp.1000 (seribu rupiah) s.d. maksimal Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu uang taruhan tersebut dipasang di atas layar berbentuk segi empat yang terdapat nomor/angka dari 1 (satu) s.d. 12 (dua belas) sesuai dengan nomor yang diinginkan, kemudian Terdakwa I menggulingkan bola di atas meja bola guling. Jika bola tersebut berhenti disalah satu nomor di atas meja bola guling yang sesuai dengan nomor yang dipasang maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan Terdakwa I membayar uang 10 (sepuluh) kali lipat dari uang taruhan yang dipasang, sebaliknya jika bola tersebut berhenti disalah satu nomor yang tidak dipasang taruhan, maka bandar dinyatakan sebagai pemenang dan uang yang taruhan dilayar tersebut menjadi milik bandar. 
-    Bahwa permainan judi bola guling berlangsung sekitar 1 (satu) jam. Kemudian sekira pukul 01.20 Wita saksi Andreas Avelinno Juan Suhardi dan Saksi Bramanto Ageng Pambudi (keduanya anggota Kepolisian Polres Sumba Timur) datang ke lokasi dan mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta mengamankan barang bukti yakni:
1.    1 (satu) buah meja bola guling warna putih bercorak warna-warni dan bergambar dengan tulisan IMPIAN COBOY;
2.    5 (lima) buah bola untuk permainan bola guling dengan warna yang berbeda-beda cyan gelap,cyan terang,merah,merah tua dan gabungan warna hijau,biru,merah,kuning;
3.    1 (satu) buah layar angka untuk pemasangan taruhan judi bola guling dengan warna putih,merah,hijau,kuning dan hitam;
4.    1 (satu) buah waterpas berwarna orange;
5.    4 (empat) buah kaki meja yang terbuat dari kayu;
6.    1 (satu) buah aki motor dengan merek GS;
7.    2 (dua) buah lampu led berwarna putih dengan sambungan kabel berwarna merah dan hitam;
8.    1 (satu) buah kayu penyangga yang terbuat dari ranting pohon untuk penerangan;
9.    1 (satu) tas berwarna biru;
10.    1 (satu) buah botol bedak dengan merek Cussons baby;
11.    1 (satu) buah kain dengan warna biru;
12.    1 (satu) buah tas berwarna hitam;
13.    33 (tiga puluh tiga) lembar Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
14.    2 (dua) lembar Uang pecahan Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
15.    69 (enam puluh sembilan) lembar Uang pecahan Rp. 50.000  (lima puluh ribu rupiah);
16.    1 (satu) lembar Uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
17.    7 (tujuh) lembar Uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
18.    106 (seratus enam) lembar Uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
19.    44 (empat puluh empat) lembar Uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
20.    10 (sepuluh) lembar Uang pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah).

-    Bahwa dalam permainan judi bola guling tersebut Terdakwa I memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.612.000 (dua juta enam ratus dua belas ribu rupiah).
-    Bahwa sebelumnya Terdakwa I sudah menjadi bandar judi sebanyak 3 (tiga) kali dengan dibantu oleh Terdakwa II sebanyak 3 (tiga) kali, dan oleh Terdakwa III sebanyak 2 (dua) kali.
-    Bahwa permainan judi bola guling yang dilakukan para Terdakwa bersifat untung-untungan karena kemenangan dari permainan judi tersebut tidak dapat dipastikan, dimana kemungkinan mendapat untung hanya bergantung pada peruntungan belaka dan para Terdakwa tidak mendapat  izin yang sah dari pihak berwenang untuk melakukan permainan judi bola guling.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
 

Pihak Dipublikasikan Ya