Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Wgp SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Wgp
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat -------------
Pemohon
NoNama
1SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Advokat
Petitum Permohonan

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN.-

 

 

Kepada Yth :

KETUA PENGADILAN NEGERI WINGAPU

Di  - Waingapu

 

---Yang bertandatangan dibawah ini:

  1. Akhmad Bumi, S.H.
  2. Andi Alamsyah, S.H.
  3. Ahmad Azis Ismail, S.H.

 

Para Advokat pada Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners (ABP), berkedudukan di Jl Bona Indah No. 15c BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri, berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November 2025 dan telah diregister oleh Panitra Pengadilan Negeri Waingapu tanggal 6 November 2025, dengan ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili :

 

Nama               : SIMON BILI DAPAWANDO, S.Si

TTL                 : Waingapu, 22-01-1974 (51 Tahun)

Jenis Kelamin    : Laki-laki

Agama             : Kristen

Pekerjaan         : Pegawai Negeri Sipil (Sekretaris KPU)

Alamat             : Dusun 01, RT/RW 00/00 Desa Wee Rena, kec. Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur

 

Selanjutnya disebut : PEMOHON.-

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka pada diri Pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 04 November 2025 dalam perkara Dugaan Penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s/d selesai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur dengan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kepada :

 

Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur selaku Penyidik beralamat di Jalan Jendral Soeharto No. 10, Kota Waingapu, Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Selanjutnya disebut : TERMOHON.-

 

---Adapun ALASAN dan KEADAAN HUKUM di ajukan Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan diuraikan berikut ini :

 

  1. PENDAHULUAN

 

Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar KUHAP atau peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia, dan bersifat cacat formil.

 

Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Olehnya, Praperadilan menjadi suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebut.

 

Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya dengan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan dan atau penuntutan dapat terjaga.

 

Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan. Atas hal itulah Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, agar hak-hak seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka tidak dirugikan.

 

Bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang;

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP di antaranya, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

 

Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering tidak menjangkau fakta perlakuan penegak hukum yang kadang melanggar hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara, misalnya penetapan seseorang menjadi tersangka secara prematur dan tidak memiliki bukti cukup sesuai KUHAP dan tindakan formil lain; penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan.  

 

Untuk itu perkembangan yang demikian mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan telah diakui merupakan kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum dan bertindak diluar kewenangan.

 

Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan dapat memeriksa dan dan mengadili absah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka.

 

Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan atau sah tidaknya penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015, dan lain sebagainya, dan lain-lain.

 

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, obyek praperadilan juga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

 

  1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas obyek praperadilan sehingga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dapat diajukan untuk diuji keabsahannya melalui praperadilan, tindakan penyidik atau penuntut umum yang dilakukan tanpa alasan hukum atau melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat seseorang, termasuk terhadap diri Pemohon.

 

  1. Bahwa Termohon telah melakukan tindakan yang cacat formil dan tidak sah berupa penerbitan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025 terhadap diri Pemohon dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 sampai dengan selesai pada KPU Kabupaten Sumba Timur, dengan sangkaan:
    • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
    • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001;
    • Lebih Subsidair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada diri Pemohon adalah cacat formil dan tidak sah, upaya paksa tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pembuktian awal yang cukup.

 

  1. Bahwa pada saat melakukan penahanan terhadap Pemohon, Termohon tidak menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, dan tidak pula memberikan salinannya kepada keluarga Pemohon.

 

  1. Bahwa Pemohon adalah seorang warga negara yang taat hukum, namun telah diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara oleh Termohon, karena melakukan penangkapan dan penahanan tanpa didahului dengan surat perintah penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, dan penahanan harus disertai Surat Perintah Penahanan yang salinannya wajib diberikan kepada keluarga tersangka atau pihak yang bersangkutan.

 

  1. Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”

 

  1. Bahwa dengan demikian proses penahanan pada diri Pemohon adalah cacat formil dan diluar kewenangan serta tidak sah. Penahanan tanpa adanya surat perintah penangkapan melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP.

 

  1. Bahwa selain cacat formil, penahanan Pemohon juga cacat materil. Ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Norma ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

 

  1. Bahwa Pasal 1 butir 14 menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Penahan pada diri Pemohon tidak memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

  1. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang buti dan atau mengulangi tindak pidana.”

 

  1. Bahwa norma ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

 

  1. Bahwa Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

 

  1. Bahwa dalam penahanan pada diri Pemohon, Termohon tidak memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

  1. Bahwa tindakan Termohon tidak menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan pada diri Pemohon merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang bertentangan dengan:
  • Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tentang syarat penahanan harus ada bukti permulaan yang cukup;
  • Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, tentang larangan penahanan sewenang-wenang; dan
  • Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, tentang perlindungan atas kebebasan pribadi dan rasa aman setiap warga negara.

 

  1. Bahwa pada kenyataannya, Termohon tidak pernah menunjukkan maupun memberikan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, dan tidak memberikan tembusan surat tersebut kepada keluarga Pemohon, sehingga tindakan penahanan tersebut tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

 

  1. Bahwa tindakan Termohon tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap Pemohon, baik secara fisik maupun psikis, karena Pemohon dirampas kemerdekaannya tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Pengadilan agar menyatakan tindakan penetapan tersangka dan penahanan kepada Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari tahanan.

 

  1. Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3.700.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).

 

  1. Bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan tanpa uraian yang jelas dan rinci mengenai perbuatan pidana individual yang dilakukan oleh Pemohon. Termohon hanya menyebutkan jumlah kerugian negara secara gelondongan Rp3.700.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah), tanpa menjelaskan rincian nilai, bentuk, atau tanggung jawab hukum Pemohon dan dua tersangka lainnya.

 

  1. Bahwa tindakan Termohon bertentangan dengan asas pertanggungjawaban pidana individual (individual criminal liability), yang menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri, bukan secara kolektif.

 

  1. Bahwa anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur tahun 2024 telah berjalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan tahap-tahap sebagai berikut;

 

  • Proses Penganggaran (Penetapan Anggaran Pilkada)
  • Proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
  • Proses Pencairan
  • Pengesahan (SPHL, SP2HL, SP3HL, SP4HL)
  • Pihak-Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada (Pemda, Kesbangpol, Dispenduk, Bawaslu, Polres, Forkopimda)
  • Realisasi (Rp 27.332.561.152)
  • Rencana Kegiatan Belanja Turunan
  • Badan Adhoc (PPS, KPPS, TPS)
  • Pengembalian Dana (Rp 40.438.848)

 

  1. Bahwa dengan demikian, penahanan terhadap Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

  1. Bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 ayat 5 KUHAP).

 

  1. Bahwa mencari dan menemukan suatu peristiwa, untuk menentukan peristiwa sebagai tindak pidana atau tidak dilihat dari bukti-bukti yang dikumpulkan, mengumpulkan bukti terlebih dahulu, kemudian melakukan analisis terhadap bukti dan melakukan penyitaan, setelah itu baru melahirkan kesimpulan dan menemukan tersangkanya.

 

  1. Bahwa proses penyelidikan dalam perkara a quo tidak dilakukan oleh Termohon, tidak ada satu suratpun kepada Pemohon terkait penyelidikan (Sprint-Lidik) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

 

  1. Bahwa menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan dari “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”.

 

  1. Bahwa akan tetapi penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain antara lain yaitu penindakan berupa penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan pihak-pihak dan tindakan pemeriksaan.

 

  1. Bahwa lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan, sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan / mengumpulkan bukti” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

 

  1. Bahwa Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

 

  1. Bahwa selain tidak ada surat perintah penyelidikan, juga tidak surat perintah penangkapan tapi yang ada hanya surat penetapan tersangka. Hal demikin adalah melanggar KUHAP dan sekali lagi Cacat Formil.

 

  1. Bahwa dengan demikian kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan dan surat perintah penangkapan atas diri pemohon, maka penetapan tersangka pada diri Pemohon dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dan tidak ada surat perintah penangkapan adalah Cacat Formil, tidak sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP, olehnya penetapan tersangka dan penahanan pada diri para pemohon adalah tidak sah.

 

  1. Bahwa Surat Perintah Penyelidikan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh atasan penyidik untuk memberikan kewenangan kepada penyidik agar dapat melakukan penyelidikan guna menemukan titik terang suatu perkara pidana. Surat ini memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan, membuat rencana penyelidikan, dan melaporkan perkembangan kasus, seperti yang tertulis dalam contoh surat perintah penyelidikan.

 

  1. Bahwa Pemohon, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, menjalankan tugas administratif dan teknis keuangan atas dasar pelimpahan kewenangan dari Ketua KPU selaku Pengguna Anggaran (PA), sehingga Pemohon hanya berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dengan demikian, Pemohon tidak berwenang mengambil keputusan substantif terkait penggunaan dana, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa bukti individual yang jelas.

 

  1. Bahwa oleh karenanya, tindakan Termohon menahan Pemohon bersama dua tersangka lainnya tanpa uraian tanggung jawab individual adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum, dan mencederai prinsip keadilan serta kepastian hukum.

 

  1. Bahwa akibat tindakan Termohon tersebut, Pemohon mengalami kerugian moral, sosial, dan psikologis, serta kehilangan kebebasan secara tidak sah, sehingga perlu dipulihkan kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana semula.

 

  1. Bahwa Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B-44/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, namun surat SPDP tersebut ditujukan kepada Termohon sendiri, bukan kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dalam rangka pengawasan.

 

  1. Bahwa tidak diterbitkannya SPDP sesuai ketentuan KUHAP merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana, dan dengan demikian seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon tidak sah secara hukum.

 

  1. Bahwa Pasal 1 angka 1 KUHAP menegaskan bahwa: “Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

 

  1. Bahwa dalam KUHAP Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga diberi hak untuk melakukan penyidikan selain Polisi. KUHAP memungkinkan adanya penyidik yang bukan Polisi. Dalam berbagai UU kita dapat menjumpai aturan tentang penyidikan yang harus dilakukan Penyidik selain Polisi, dalam hal ini PPNS, antara lain: di bidang Perikanan sesuai UU No. 9 Tahun 1985. Di bidang Imigrasi sesuai UU No. 9 Tahun 1992. Di bidang HaKI sesuai UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Di bidang Pasar Modal sesuai UU No. 8 Tahun 1995. Di bidang Lingkungan sesuai UU No. 23 Tahun 1997. Di bidang Kepabeanan sesuai UU No. 30 Tahun 1997. Sedangkan Kejaksaan tidak termasuk dalam kualifikasi PPNS karena kejaksaan memiliki karakteristik yang khusus, tidak identik dengan PNS biasa.

 

  1. Bahwa dalam surat yang diterbitkan oleh Termohon terkait penetapan tersangka, Termohon merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tanpa menyebut pasal berapa yang mengatur tentang penyidikan oleh Kejaksaan.

 

  1. Bahwa KUHAP sebagai umbrella provision mengkonstruksikan sistem peradilan pidana Indonesia terintegasi atas 5 (lima) subsistem, yaitu:
    1. Sub sistem penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Polri dan PPNS dari kementerian/departemen/kantor/lembaga negara.

Untuk sub sistem penyidikan, selain diatur di dalam KUHAP, juga didukung pengaturannya dalam UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berbagai UU sektoral yang mengatur tentang PPNS.

  1. Sub sistem penuntutan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penutut Umum dari Kejaksaan RI.

Untuk sub sistem penuntutan selain diatur di dalam KUHAP, juga didukung pengaturannya dalam UU No.16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

  1. Sub sistem pengadilan yang dilaksanakan oleh Hakim.

Untuk sub sistem pengadilan selain diatur di dalam KUHAP, juga didukung pengaturannya dalam UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan untuk Peradilan Umum diatur dalam UU No.8/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

  1. Sub sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan Petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk sub sistem pemasyarakatan selain diatur di dalam KUHAP, juga didukung pengaturannya dalam UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan.

  1. Sub sistem bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokat.

Untuk sub sistem bantuan hukum selain diatur di dalam KUHAP, juga didukung pengaturannya dalam UU No.11/2016 tentang Bantuan Hukum dan UU No.18/2003 tentang Advokat. 

 

  1. Bahwa artinya, dalam sistem peradilan pidana yang teritegrasi (integrated cirimal justice system) masing-masing sub sistem oleh negara diberi dasar hukum untuk melaksanakan kewenangan penegakan hukum pidana materiil pada lingkup kerja masing-masing. Akan tetapi, ketika kelima sub sistem ini bekerja secara terintegrasi dalam sistem peradilan pidana, maka payung hukum (umbrella provision) yang harus dirujuk adalah KUHAP. Oleh karena KUHAP menjadi aturan operasional bersama (rules of the game) dalam mengoperasikan sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum pidana materiil.

 

  1. Bahwa oleh karena itu melakukan tindakan hukum Termohon tanpa diberi wewenang oleh KUHAP dalam melakukan penahanan pada diri Pemohon menjadi tidak sah dan cacat formil. 

 

  1. PERMOHONAN DAN PENUTUP

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta:

  1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon agar Pemohon Materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;
  2. Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lain ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Pra peradilan untuk diperiksa.

 

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 04 November 2025 atas nama Pemohon Simon Bili Dapawando, S.Si adalah cacat formil dan materiil, serta oleh karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon Simon Bili Dapawando, S.Si yang dilakukan oleh Termohon tanpa adanya surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan adalah cacat formil dan oleh karenanya tidak sah menurut hukum.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon Simon Bili Dapawando, S.Si dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik Pemohon Simon Bili Dapawando, S.Si melalui sekurang-kurangnya di 5 (lima) media massa lokal di kabupaten Sumba Timur.
  6. Membebankan seluruh biaya perkara praperadilan ini kepada Termohon.

 

Apabila Pengadilan Negeri Waingapu berpendapat lain, Pemohon mohon agar kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati kita semua, dan atas terkabulnya permohonan Praperadilan ini kami ucapkan limpahan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya