Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Wgp ALBERTUS HOZEA 1.HISYAM MUCHSEN ALDJUFRIE
2.ALDI ARIANSYAH
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALBERTUS HOZEA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HISYAM MUCHSEN ALDJUFRIE
2ALDI ARIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.875.000,00
Petitum
PRIMAIR;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perjanjian Jual-beli ternak kambing sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) ekor dengan total harga yang telah disepakati sejumlah Rp. 66.875.000,- (enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah dan mengikat para pihak;
3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat melalui dan atau diwakilli Turut Tergugat sebagai pelaksana lapangan Tergugat yang telah menerima penyerahan 78 (tujuh puluh delapan) ekor ternak kambing dari Penggugat dan telah menyepakati total harga sebesar Rp. 66.875.000,- (enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) akan tetapi tidak mau membayar adalah merupakan perbuatan Ingkar janji atau Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, yakni:
- Biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk mengurus persoalan ini hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Waingapu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kerugian yang diderita Penggugat akibat tindakan Tergugat yang tidak membayar harga kambing sebanyak 78 (tujuh puluh delapan ekor) yang disepakati sejumlah Rp. 66.875.000,- (enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah jika rata-rata ternak kambing sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) ekor dengan total harga Rp. 66.875.000,- dalam waktu 16 (enam belas) bulan sejak januari 2024 hingga bulan april 2025 bertambah usia dan bobot badan dengan kenaikan keuntungan rata-rata Rp.400.000,- (dua ratus ribu rupiah)/per ekor x 78 (tujuh puluh delapan) ekor = Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Sehingga Penggugat mengalami kerugian dengan hilangnya keuntungan sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Uang harga 78 (tujuh puluh delapan) ekor kambing yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 66.875.000,- (enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Secara Tunai dan sekaligus;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal diatasnya yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, RT.03/RW.01, Kel. Hambala, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, NTT;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR;
Atau;
Bilamana Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak