Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Wgp Elisabeth Rohi Djami 1.Samuel Yanuar Terinathe
2.Ridolof Oktavianus Terinathe
3.Marthen Lius Terinathe
4.Dominggas O.Terinathe
5.Yantina P.Terinathe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elisabeth Rohi Djami
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samuel Yanuar Terinathe
2Ridolof Oktavianus Terinathe
3Marthen Lius Terinathe
4Dominggas O.Terinathe
5Yantina P.Terinathe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Riki Prihatin Kore
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Penggugat dan anak-anaknya yaitu MARIANA MAGDALENA SELLY PE, S.Pd.SD, EMILIA DESSRIYANTI PE, S.Pd dan HEIMAN RADJA PE, ST ahli waris yang sah dari Alm.ANDERIAS NGURU PE; -------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa seluas ± 400 M2 (empat ratus meter persegi) dahulu terletak di Kampung Sabu-Waingapu sekarang di Jalan Mawar RT.006/RW.003, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Bagian Utara                        : Berbatasan dengan tanah A.P LOUK
  • Bagian Timur            : Berbatasan dengan K.WARANDOY
  • Bagian Selatan        : Berbatasan dengan LAZARUS L.PE
  • Bagian Barat             : Berbatasan dengan Jalan Gang

Adalah SAH MILIK PENGGUGAT yang merupakan tanah warisan dari Alm.ANDERIAN NGURU PE yang semula milik dari mertua/bapak menantu Penggugat yaitu Alm. PETRUS PE ALU atau P.HEO; -----------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum tanah sengketa yang dahulu didiami oleh MAGDALENA KORE atau LENA KORE (nenek PARA TERGUGAT) dan YOHAN YUSUF TERINATHE (kakek PARA TERGUGAT) kemudian lanjut didiami oleh SAMUEL WILLEM TERINATHE (orang tua kandung PARA TERGUGAT) dan saat ini didiami oleh TERGUGAT I merupakan tanah PINJAM PAKAI dan BUKAN MERUPAKAN TANAH MILIK PARA TERGUGAT; ---------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I yang tidak melaksanakan kesepakatan damai yang dibuat pada tanggal 1 November 2021 sebagaimana tertuang dalam BERITA ACARA Nomor : 1740/BA-53.11.MP.01.02/XI/2021 dan tetap mendiami tanah sengketa padahal nyata dan jelas tanah sengketa adalah milik Penggugat yang merupakan warisan dari Alm. ANDERIAS NGURU PE yang semula milik dari mertua/bapak menantu Penggugat yaitu Alm. PETRUS PE ALU atau P.HEO kemudian dipinjam pakai oleh MAGDALENA KORE atau LENA KORE (nenekTERGUGAT I) melalui Alm. ZAKEUS PANU PE (kakak ipar Penggugat) adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum; ----------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V yang secara bersama-sama melakukan pembatalan atas hasil mediasi yang terjadi pada tanggal 1 November 2021 dan tetap mempertahankan bahwa tanah sengketa adalah milik nenek/oma MAGDALENA KORE atau LENA KORE padahal nyata dan jelas tanah sengketa adalah milik Penggugat yang merupakan warisan dari Alm. ANDERIAS NGURU PE yang semula milik dari mertua/bapak menantu Penggugat yaitu Alm. PETRUS PE ALU atau P.HEO atau PANNU PE kemudian dipinjam pakai oleh MAGDALENA KORE atau LENA KORE (nenek/oma PARA TERGUGAT) melalui Alm. ZAKEUS PANU PE (kakak ipar Penggugat) adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan TURUT TERGUGAT I yang mengajukan Surat Keberatan mediasi tertanggal 2 November 2021 berkedudukan sebagai wakil dari keluarga besar Kore dengan maksud untuk menghalang-halangi proses pemeriksaan dan pengukuran tanah sengketa untuk pemberian hak milik atas nama Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum; -------------------------
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I yang mendiami tanah sengketa dan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, serta TERGUGAT V untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris dari  Alm. ANDERIAS NGURU PE sebagai yang paling berhak atas obyek sengketa bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian; ---------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; ----------------------------------------------------------------
  7. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ------------------------

 

DAN/ATAU

Jika Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak