Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Wgp Nur Latifa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Kupang Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 12 Mar. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nur Latifa
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Kupang Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penahanan dan Perpanjangan Penahanan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon tidak sah.
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tindak pidana  penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan Tersangka aquo dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Termohon.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon.
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya