Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Wgp DIKI TALUNDEWA UMAR DJAFAR ALGADRIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Wgp
Tanggal Surat Jumat, 20 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIKI TALUNDEWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMAR DJAFAR ALGADRIE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan kesepakatan antara Penggugat dan tergugat adalah sah dan berharga secara hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan sisa Uang Penggugat tersebut adalah perbuatan/tindakan Cedera Janji (Wanprestasi) yang membawa dampak kerugian bagi Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat oleh karena telah melakukan perbuatan/tindakan Cedera Janji (Wanprestasi) untuk mengembalikan sisa Uang Penggugat  yang totalnya berjumlah                Rp. 48.700.000 (empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ditamba bunga 2% terhitung mulai gugatan Penggugat diterima dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Waingapu secara kes dan kontan bila perlu dengan bantuan pihak keamanan dan/atau Tergugat dibebankan untuk mengembalikan sisa uang Penggugat sebesar Rp. 48.700.000 (empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut bunganya sesuai dengan suku bunga yang ada pada Bank (suku bunga Perbankan);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

DAN / ATAU jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (Ex aequo at bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak