| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum sikap dan tindakan Para Tergugat membatalkan secara sepihak pembicaraan adat kawin-mawin antara Penggugat I dengan Tergugat I dan sikap dan tindakan Para Tergugat yang telah menerima BELIS (Mas Kawin/Mahar) yaitu: -
- PENGURUSAN ADAT TAHAP I, tanggal 27 April 2020, yaitu: -
- 1 (satu) ekor Kuda jantan,
- 1 (satu) ekor kuda betina, dan
- 2 (dua) buah Mamuli Emas.
- PENGURUSAN ADAT TAHAP II, tanggal 17 September 2020, yaitu: -
- 1 (satu) ekor Kuda jantan,
- 4 (empat) ekor kuda betina.
- 1 (satu) ekor sapi Betina
- 1 (satu) ekor Babi Jantan Besar
- 6 (enam) buah Mamuli Emas
- 10 (sepuluh) buah Mamuli Sumba Biasa
- 10 (sepuluh) utas Lulu Amah, dan
- Uang sebanyak Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupaih)
- PENGURUSAN ADAT TAHAP III tanggal 17 November 2020, yaitu:
- 1 (satu) ekor Kuda jantan,
- 1 (satu) ekor kuda betina.
- 1 (satu) buah Mamuli Sumba Biasa
- 1 (satu) utas Lulu Amah
Tetapi Para Tergugat tidak mau mengembalikan kepada Para Penggugat Belis (Mas Kawin/Mahar) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebutâ€, yang telah membawa kerugian kepada Para Penggugat; -
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali kepada Para Penggugat Belis (Mas Kawin/Mahar) yaitu:
- PENGURUSAN ADAT TAHAP I, tanggal 27 April 2020, yaitu:
- 1 (satu) ekor Kuda jantan,
- 1 (satu) ekor kuda betina, dan
- 2 (dua) buah Mamuli Emas.
- PENGURUSAN ADAT TAHAP II, tanggal 17 September 2020, yaitu: -
- 1 (satu) ekor Kuda jantan,
- 4 (empat) ekor kuda betina.
- 1 (satu) ekor sapi Betina
- 1 (satu) ekor Babi Jantan Besar
- 6 (enam) buah Mamuli Emas
- 10 (sepuluh) buah Mamuli Sumba Biasa
- 10 (sepuluh) utas Lulu Amah, dan
- Uang sebanyak Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupaih)
- PENGURUSAN ADAT TAHAP III, tanggal 17 November 2020, yaitu: -
- 1 (satu) ekor Kuda jantan. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â - 1 (satu) ekor kuda betina.
- 1 (satu) buah Mamuli Sumba Biasa. Â Â Â Â Â Â - 1 (satu) utas Lulu Amah
Dalam keadaan aman, utuh dan lengkap, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan dari Kepolisian Resor Sumba Timur;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorraad) meskipun terjadi Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menyatakan sah dan tetap berharga “Sita Jaminan†yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini nantinya terhitung 14 (empat belas) hari sejak isi putusan ini ucapkan sampai dilaksanakan;
Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |