Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2021/PN Wgp 1.HUKI LANDUTANA, A.Md.
2.KAMBEKA HALA AMAH
3.HANA RAHIK
1.MARLINCE BABANG NOTI
2.NGGALA LILI
3.TUABA HANA
4.NDAPA NDUKALIMU
5.ABDUL RAHMAN
6.GABRIAL NGGALA LILI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2021/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 29 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUKI LANDUTANA, A.Md.
2KAMBEKA HALA AMAH
3HANA RAHIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARLINCE BABANG NOTI
2NGGALA LILI
3TUABA HANA
4NDAPA NDUKALIMU
5ABDUL RAHMAN
6GABRIAL NGGALA LILI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sikap dan tindakan Para Tergugat membatalkan secara sepihak pembicaraan adat kawin-mawin antara Penggugat I dengan Tergugat I dan sikap dan tindakan Para Tergugat yang telah menerima BELIS (Mas Kawin/Mahar) yaitu: -
  1. PENGURUSAN ADAT TAHAP I, tanggal 27 April 2020, yaitu: -
  • 1 (satu) ekor Kuda jantan,
  • 1 (satu) ekor kuda betina, dan
  • 2 (dua) buah Mamuli Emas.
  1. PENGURUSAN ADAT TAHAP II, tanggal 17 September 2020, yaitu: -
  • 1 (satu) ekor Kuda jantan,
  • 4 (empat) ekor kuda betina.
  • 1 (satu) ekor sapi Betina
  • 1 (satu) ekor Babi Jantan Besar
  • 6 (enam) buah Mamuli Emas
  • 10 (sepuluh) buah Mamuli Sumba Biasa
  • 10 (sepuluh) utas Lulu Amah, dan
  • Uang sebanyak Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupaih)
  1. PENGURUSAN ADAT TAHAP III tanggal 17 November 2020, yaitu:
  • 1 (satu) ekor Kuda jantan,
  • 1 (satu) ekor kuda betina.
  • 1 (satu) buah Mamuli Sumba Biasa
  • 1 (satu) utas Lulu Amah

Tetapi Para Tergugat tidak mau mengembalikan kepada Para Penggugat Belis (Mas Kawin/Mahar) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”, yang telah membawa kerugian kepada Para Penggugat; -

  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali kepada Para Penggugat Belis (Mas Kawin/Mahar) yaitu:
  1. PENGURUSAN ADAT TAHAP I, tanggal 27 April 2020, yaitu:
  • 1 (satu) ekor Kuda jantan,
  • 1 (satu) ekor kuda betina, dan
  • 2 (dua) buah Mamuli Emas.
  1. PENGURUSAN ADAT TAHAP II, tanggal 17 September 2020, yaitu: -
  • 1 (satu) ekor Kuda jantan,
  • 4 (empat) ekor kuda betina.
  • 1 (satu) ekor sapi Betina
  • 1 (satu) ekor Babi Jantan Besar
  • 6 (enam) buah Mamuli Emas
  • 10 (sepuluh) buah Mamuli Sumba Biasa
  • 10 (sepuluh) utas Lulu Amah, dan
  • Uang sebanyak Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupaih)
  1. PENGURUSAN ADAT TAHAP III, tanggal 17 November 2020, yaitu: -
  • 1 (satu) ekor Kuda jantan.                          - 1 (satu) ekor kuda betina.
  • 1 (satu) buah Mamuli Sumba Biasa.        - 1 (satu) utas Lulu Amah

Dalam keadaan aman, utuh dan lengkap, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan dari Kepolisian Resor Sumba Timur;

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorraad) meskipun terjadi Verzet, Banding maupun Kasasi;
  2. Menyatakan sah dan tetap berharga “Sita Jaminan” yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II dalam perkara ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini nantinya terhitung 14 (empat belas) hari sejak isi putusan ini ucapkan sampai dilaksanakan;

Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak