Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Wgp IDOLA PUTRA HULU, S.H. SUSANTI SISILIA Alias SANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 07 / N.3.19 / Eku.2 / 01 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDOLA PUTRA HULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTI SISILIA Alias SANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Bahwa Terdakwa SUSANTI SISILIA Alias SANTI pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 bertempat di Jalan Raya Jurusan Melolo menuju arah Waingapu tepatnya di Laimangi Rt.17 Rw.08 Kelurahan Lumbukore Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan Korban Hezkia Pinang Hunggu Rami meninggal dunia, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
-Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 15.45 Wita Terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan Helm berangkat dari rumahnya yang beralamat di Watuhadang Rt.02 Rw.01 Desa Watuhadang Kecamatan Umalulu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fiz R warna merah putih tanpa STNK menuju Kampung Kahiri untuk menjemput saksi Yanto Pa Rohi Alias Yanto (suami Terdakwa) yang berjarak sekitar 5 (lima) Kilometer dari rumah Terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di persimpangan Laimanggi, Terdakwa hendak menyeberang dan belok kanan ke arah jembatan Laimanggi, disaat yang bersamaan Terdakwa sempat melihat ada sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh Korban datang dari arah jembatan Laimanggi menuju arah Pertamina Melolo, namun pada saat menyeberang Terdakwa tidak memberhentikan kendaraannya dan tidak memberikan kesempatan kepada sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh Korban untuk lewat terlebih dahulu tetapi Terdakwa tetap memacu sepeda motornya sehingga terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Fiz R warna merah putih yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh Korban.
-Bahwa saat tabrakan terjadi Saksi Yos Pira Ndawa, saksi Inggrit Marselia Kana Wadu, dan saksi Yumince Danga Mbila yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian mendengar adanya benturan keras dan seretan kendaraan di jalan, sehingga para saksi pergi ke lokasi tabrakan lalu melihat Terdakwa tergeletak dibadan jalan sebelah kanan (arah pertamina melolo menuju jembatan), sedangkan Korban tergeletak dibadan jalan sebelah kiri (arah pertamina melolo menuju jembatan) dengan kondisi tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari mulut. Kemudian Korban dibawa ke Puskesmas Melolo. Bahwa Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Melolo, namun karena keadaan Korban tidak kunjung membaik selanjutnya di hari yang sama Korban dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha dan dirawat selama 2 (dua) hari. 
-Berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Melolo nomor:2174/HCM/VER/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Sriyanti selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan: terdapat penurunan kesadaran, terdapat luka robek pada bagian belakang kepala dengan diameter 3cm x 0,3 cm x 0,5 cm, terdapat luka lecet di pinggang kanan dengan ukuran tidak beraturan.
Kesimpulan: kondisi tersebut diduga benturan akibat benda tumpul.
-Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 445/ 3547/ RSUD/ VI/ 2023 tanggal 17 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nurcholis menerangkan bahwa Korban Hezkia Pinang Hunggu Rami telah Meninggal Dunia pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 pukul 02.04 Wita dan Surat Keterangan Kematian dari Desa Tamburi Kecamatan Rindi Kabupaten Sumba Timur Nomor: TB.140/220/SKM/ KNR/XI/2023 tanggal 02 November 2023 menerangkan Korban Hezkia Pinang Hunggu Rami telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023.

-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya