Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya beserta bunganya kepada Penggugat yang semula berjumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan saat ini sudah mencapai waktu 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan maka jumlah pinjaman beserta bunga 6 %                tiap bulannya sehingga menjadi Rp. 86.500.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari hutang pokok Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 61.500.000.- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak milik terhadap sertifikat hak milik nomor 1208 atas nama Kurnia Rudolof (Tergugat) kepada Penggugat apabila Tergugat tidak membayar hutangnya kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah seluas 4.205 Meter persegi beserta bangunan rumah diatas tanah tersebut dengan sertifikat hak milik nomor : 1208 atas nama Kurnia Rudolof;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- : Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
- (ex aequo et bono);
|