Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Wgp FRITZ RATU PIRI KURNIA RUDOLOF Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRITZ RATU PIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KURNIA RUDOLOF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara  Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya beserta bunganya kepada Penggugat yang semula berjumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan saat ini sudah mencapai waktu 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan maka jumlah pinjaman beserta bunga 6 %                tiap bulannya sehingga menjadi Rp. 86.500.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari hutang pokok Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) ditambah bunga  sebesar Rp. 61.500.000.- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak milik terhadap sertifikat hak milik nomor 1208 atas nama Kurnia Rudolof (Tergugat) kepada Penggugat apabila Tergugat tidak membayar hutangnya kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah seluas 4.205 Meter persegi beserta bangunan rumah diatas tanah tersebut dengan sertifikat hak milik nomor : 1208 atas nama Kurnia Rudolof;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi;
  9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
    • : Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
    • (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak