Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Wgp 1.IDOLA PUTRA HULU, SH., MH.
2.I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
SIMSON YIWA NOLA Alias BAPA MARTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 256 / N.3.19 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDOLA PUTRA HULU, SH., MH.
2I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMSON YIWA NOLA Alias BAPA MARTEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 2
Dakwaan
  1. Dakwaan:

--------Bahwa Terdakwa SIMSON YIWA NOLA alias BAPA MARTEN pada hari selasa tanggal 18  November 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman rumah Kepala Desa Kaliuda, Kadali Rt.07 Rw.04, Desa Kaliuda , Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidanapenganiayaan terhadap saksi korban RAMBU MBURU OY alias MAMA TINUS perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 18  November 2025 sekira pukul 10.00 wita saksi korban menghadiri pertemuan keluarga di rumah Kepala Desa Kaliuda dimana pertemuan tersebut juga dihadiri oleh saksi RAMBU URU ELU alias MAMA DAN dan saksi HONA NALU alias MAMA TAMU APU serta Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut membahas persoalan dimana PATU NGUNJU NAU tanpa ada sebab akibat yang jelas keberatan untuk melakukan proses pengebumian/penguburan terhadap almarhum YUSAK KABUKUT NDATANG yang merupakan sepupu kandung dari almarhum suami saksi korban yang rencananya akan dikuburkan di kuburan marga marapati. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wita pertemuan tersebut tidak menemukan solusi dan mulai terjadi keributan antara kedua belah pihak, melihat situasi tersebut saksi korban turun dari bale-bale rumah dan mau mengambil cucunya yang sedang bermain di depan rumah tempat kejadian, namun saksi korban tidak sempat mengambil cucunya karena sudah di ambil oleh orang lain sehingga saksi korban kembali ke bale-bale dan saat hendak menuju bale-bale Terdakwa datang kemudian di bagian pelipis mata sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali menggunakan tangan kanan kemudian saksi merasa pusing, kemudian datang saksi MAMA DAN membawa saksi korban menghindar dari tempat keributan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Puskesmas Mangili Nomor 445/2320/PKM.MGL/VISUM/XI/2025 tanggal 22 November 2025 yang ditandatangi oleh dr. Dian Armelince Kitu, S.Ked, pada pemeriksaan ditemukan:

Pada bagian kepala terdapat luka robek di kening sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, tampak pendarahan aktif.

Kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------

Pihak Dipublikasikan Ya