| Petitum |
Primair :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Hukum Tanah Objek Sengketa yang terletak di Karonding, RT.004, RW.002, Desa Tarimbang, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu sebagai berikut
• tanah seluas kurang lebih 40.000m2 (empat puluh ribu meter persegi) atau hasil Pengukuran BPN seluas 49.292 m2 (empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh dua meter persegi) atas nama Martinus Maramba dengan batas batas;
Utara : Berbatasan dengan tanah milik Ervan Raramata
Timur : Tanah Negara
Selatan : Berbatasan dengan Fransisco Delviero
Barat : Berbatasan dengan tanah Tanah Negara
• tanah seluas kurang lebih 50.000m2 (Lima puluh ribu meter persegi) atau hasil Pengukuran 49.770 M2 (empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Ervan Raramata dengan batas batas;
Utara : Berbatasan dengan tanah Negara
Timur : berbatasan dengan Kali
Selatan : Berbatasan dengan Martinus Maramba Arab
Barat : Berbatasan dengan tanah Tanah Negara
• tanah seluas kurang lebih 50.000m2 (Lima puluh ribu meter persegi) atau hasil pengukuran BPN seluas 44.360M2 ( empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) atas nama Fransisco Delviero, dengan batas batas
Utara : Berbatasan dengan Martinus Maramba Arab
Timur : berbatasan dengan Tanah Negara
Selatan : Berbatasan dengan Jalan
Barat : Berbatasan dengan tanah Tanah Negara
Adalah Sah Milik Para Penggugat
3. Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan yang melawan hukum yang merugikan Para Penggugat
4. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk melanjutkan Paroses Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama para Penggugat setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)
5. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk segera mengosongkan/mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dan jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan alat negara yang berwenang untuk itu;
6. memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II untuk tidak menghalang- halangi kegiatan Para Penggugat pada Tanah Objek Sengketa, dan/atau siapa saja yang turut dalam hal itu dan apabila tidak tunduk pada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap. maka dapat meminta bantuan Pihak Keamanan kepolisian Resor Sumba Timur untuk melakukan tindakan hukum.
7. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (conversatoirbeslag) atas tanah sengketa yang diletak dalam perkara ini ;
8. memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksakan isi putusan ini nantinya
9. memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat I lalai memenuhi isi putusan ini nantinya terhitung 14 (empat belas) hari sejak isi putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Subsidair
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. ( ex aequo et bono)
|