Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Wgp 1.Yusuf Landukara
2.Dessy Mbadi, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yusuf Landukara
2Dessy Mbadi, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya:
  2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan diGereja Kristen Sumba Jemaat Mauliru dengan Nomor101/BPMJ-ML/8/2018,Tanggal 05 Agustus 2018 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor :  5311-KW-18012024-0001 Tanggal 18 januari 2024 adalah Sah menurut Hukum;
  3. Menyatakan bahwa anak atas nama :- JILLIAN ANGELINE MAURA LANDUKARA anak Perempuan, Lahir di Waingapu  14  Juli  2022 berdasarkan akta kelahiran Nomor :  5311-LT-21022024-0004  tanggal 21 Februari 2024.
  4. Menyatakan Sah penambahan nama ayahYUSUF LANDUKARA(Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
  5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah YUSUF LANDUKARA(Pemohon I) pada Akte Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
  6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak