| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa JUHARI RAMLAN TABE, S.Kom. alias ARI bersama Saksi IRMA IVANA SOAN, S.S alias IRMA Alias MAYA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sekitar pada tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan pada tanggal 11 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Cv. Teratai Unilever Sumba yang beralamat di Jalan Matawai Amahu, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan secara berulang sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi IRMA IVANA SOAN, S.S alias IRMA ALIAS MAYA selaku Manajer Cv. Teratai Unilever Sumba dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa JUHARI RAMLAN TABE, S.KOM. alias ARI, yang merupakan Karyawan (Manajer) Cv. Teratai Unilever Sumba berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Karyawan yang dibuat di Waingapu dan ditandatangani oleh BRIAN EDBERT YONATHAN (Direktur Cv. Teratai Unilever Sumba) selaku Pihak Pertama dan JUHARI RAMLAN TABE, S.Kom. di atas Materai Tempel 10.000 selaku Pihak Kedua pada tanggal 02 Januari 2022 selanjutnya diperpanjangan pada 02 Januari 2023 dan 03 Januari 2024, dalam berkerja Terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab yakni memeriksa laporan yang dibuat oleh tim administrasi (admin) yakni admin keuangan dan admin sistem, supervisor dan kepala gudang, menjalin kerja sama dengan pihak unilever selaku principal, membimbing tim untuk bekerja serta memenuhi target yang direncanakan, mengelola pembayaran ke pihak unilever/principal yang dikelola oleh admin.
- Bahwa awalnya sekitar akhir tahun 2022 Saksi IRMA berminat untuk melakukan investasi dengan cara memberikan pinjaman modal kepada orang lain untuk dikelola sehingga Saksi IRMA mendapatkan keuntungan berupa bunga dan pokok dari modal yang dipinjamkan. Namun karena tidak memiliki modal untuk dipinjamkan, maka timbul niat dari Saksi IRMA untuk menggambil/menggelapkan uang milik Saksi Korban BRIAN yang merupakan uang hasil setoran tagihan/pelunasan dari para pelanggan Cv. Teratai Unilever Sumba yang diserahkan oleh Sales/Deliver Cv. Teratai Unilever Sumba kepada Saksi IRMA, sehingga pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 Saksi IRMA menggelapkan uang milik Saksi Korban BRIAN sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang kemudian Saksi IRMA setorkan ke rekening Bank Mandiri milik Saksi IRMA dengan nomor rekening 1810001103515 sejumlah Rp 59.600.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi dalam kurun waktu bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 Saksi IRMA terus melakukan penggelapan sekitar sebanyak 4 sampai 5 kali hingga total uang milik Saksi Korban BRIAN yang digelapkan Saksi IRMA untuk investasi tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya untuk menutupi perbuatannya agar tidak diketahui oleh Saksi Korban BRIAN dan Saksi INRI, Saksi IRMA membuat laporan keuangan fiktif dengan cara, pada saat Sales/Deliver menyerahkan faktur berwarna merah muda sekaligus menyetorkan uang pembayaran sebagian/pelunasan dari pelanggan kepada Saksi IRMA, selanjutnya uang pembayaran sebagian/pelunasan tersebut Saksi IRMA gelapkan lalu fakturnya Saksi IRMA simpan terpisah dari faktur-faktur lainnya yang uangnya tidak Saksi IRMA ambil, selanjutnya terhadap faktur-faktur yang uangnya telah Saksi IRMA ambil tersebut ketika membuat laporan keuangan pada sheet yang bernama Omset dan Piutang status pembayarannya Saksi IRMA berikan label BELUM LUNAS sehingga uangnya tidak Saksi IRMA setor ke rekening Cv. Teratai Unilever Sumba, selanjutnya apabila pada hari atau bulan berikutnya atau pada waktu berikutnya Sales/Deliver menyerahkan faktur berwarna merah muda dan menyetorkan uang pembayaran sebagian/pelunasan dari pelanggan kepada Saksi IRMA, maka uang tersebut akan Saksi IRMA gunakan untuk menutupi uang milik Saksi Korban BRIAN yang telah Saksi IRMA gelapkan sebelumnya, sehingga uang dari faktur-faktur yang sebelumnya telah Saksi IRMA gelapkan dengan status pembayaran pada sheet yang bernama Omset dan Piutang telah diberikan label BELUM LUNAS Saksi IRMA ganti menjadi LUNAS dan selanjutnya uangnya Saksi IRMA setorkan ke rekening Cv. Teratai Unilever Sumba, Sedangkan terhadap faktur-faktur yang uangnya telah Saksi IRMA setorkan ke rekening Cv. Teratai Unilever Sumba untuk menutupi uang dari faktur-faktur yang telah Saksi IRMA gelapkan maka di dalam sheet yang bernama Omset/Piutang status pembayarannya kembali Saksi IRMA berikan label BELUM LUNAS, begitu seterusnya selama Saksi IRMA terus menggelapkan uang milik Saksi Korban BRIAN.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekitar pada bulan Maret tahun 2023 karena merasa khawatir belum dapat mengembalikan uang milik Saksi Korban BRIAN yang Saksi IRMA gelapkan sehingga Saksi IRMA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi IRMA telah menggelapkan uang milik Saksi Korban BRIAN sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikan uang yang digelapkan tersebut, namun tanggapan dari Terdakwa hanya diam saja.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekitar pada bulan Agustus tahun 2023 Terdakwa meminta kepada Saksi IRMA untuk memberikan uang milik Saksi Korban BRIAN sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa padahal diketahuinya bahwa uang yang diberikan oleh Saksi IRMA merupakan hasil dari penggelapan, kemudian Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah menerima pencairan pinjaman dari Bank, lalu Saksi IRMA mengambil uang dari tumbukan uang setoran yang telah diserahkan oleh Sales/Deliver kepada Saksi IRMA lalu menyerahkannya kepada Terdakwa sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai, tanpa dibuatkan kwitansi ataupun tanda terima. Kemudian untuk menutupi uang yang digelapkan tersebut Saksi IRMA kembali membuat laporan keuangan fiktif seperti sebelumnya.
- Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak di ingat lagi dalam kurun tahun 2024 Saksi IRMA secara berulangkali masih terus menggelapkan uang milik Saksi Korban BRIAN tanpa mengingat atau mencatat tanggal berapa dan berapa jumlah uang yang Saksi IRMA gelapkan dengan cara selalu membuat laporan keuangan fiktif seperti sebelumnya. Selanjutnya dalam kurun waktu tahun 2024 Terdakwa juga terus meminta kepada Saksi IRMA untuk memberikan uang milik Saksi Korban BRIAN untuk di serahkan kepada Terdakwa padahal diketahuinya bahwa uang yang diberikan oleh Saksi IRMA merupakan hasil dari penggelapan, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan April tahun 2024 sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Pada tanggal 8 Juni 2024 sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Pada tanggal 17 Juni 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 24 Juni 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 11 Juli 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 20 Juli 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 01 Agustus 2024 sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Pada tanggal 16 Agustus 2024 sejumlah Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Pada tanggal 20 Agustus 2024 sejumlah Rp 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 31 Agustus 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 09 September 2024 sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Pada tanggal 14 September 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 02 Oktober 2024 sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 07 Oktober 2024 sejumlah Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Pada tanggal 23 Oktober 2024 sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Pada tanggal 31 Oktober 2024 sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Pada tanggal 13 November 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 16 November 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 20 November 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
- Pada tanggal 28 November 2024 sejumlah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Hingga total uang yang digelapkan untuk diserahkan kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp 266.600.000,- (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa sebelum Saksi Korban mengetahui tentang adanya peristiwa penggelapan tersebut, Terdakwa selaku Manejer Cv. Teratai Unilever Sumba tidak pernah memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa sejak awal tahun 2023 Terdakwa sudah mengetahui jika Saksi IRMA selaku admin keuangan Cv. Teratai Unilever Sumba pernah menggelapkan uang milik Saksi Korban yang mana uang pembayaran/pelunasan dari pelanggan(Outlet/toko) yang disetor oleh sales atau Delivery Cv. Teratai Unilever Sumba kepada Saksi IRMA. Karena Terdakwa juga menggunakan uang milik Saksi Korban tanpa sepengetahuan dan se izin Saksi Korban selaku Direktur Cv. Teratai Unilever Sumba.
- Bahwa akibat perbuatan Saksi IRMA dan Terdakwa berdasarkan Laporan Audit Investigasi Cv. Teratai Unilever Sumba dan BAP Ahli dari SITI SURYANI, S.E., MSA selaku Ahli Akuntansi berdasarkan Surat Tugas Nomor: 08.013/R/Unkriswina/IV/2025 dan Surat Tugas Nomor: 08.031/R/Unkriswina/VII/2025, nilai kerugian yang diderita oleh Saksi Korban BRIAN akibat peristiwa ini yakni sebesar Rp 1.045.865.551,- (satu miliyar empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP Jo Pasal 618 KUHP.-------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa JUHARI RAMLAN TABE, S.Kom. alias ARI bersama Saksi IRMA IVANA SOAN, S.S alias IRMA Alias MAYA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sekitar pada tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan pada tanggal 11 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Cv. Teratai Unilever Sumba yang beralamat di Jalan Matawai Amahu, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan secara berulang sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi IRMA IVANA SOAN, S.S alias IRMA ALIAS MAYA selaku Manajer Cv. Teratai Unilever Sumba dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa JUHARI RAMLAN TABE, S.KOM. alias ARI, yang merupakan Karyawan (Manajer) Cv. Teratai Unilever Sumba berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Karyawan yang dibuat di Waingapu dan ditandatangani oleh BRIAN EDBERT YONATHAN (Direktur Cv. Teratai Unilever Sumba) selaku Pihak Pertama dan JUHARI RAMLAN TABE, S.Kom. di atas Materai Tempel 10.000 selaku Pihak Kedua pada tanggal 02 Januari 2022 selanjutnya diperpanjangan pada 02 Januari 2023 dan 03 Januari 2024, dalam berkerja Terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab yakni memeriksa laporan yang dibuat oleh tim administrasi (admin) yakni admin keuangan dan admin sistem, supervisor dan kepala gudang, menjalin kerja sama dengan pihak unilever selaku principal, membimbing tim untuk bekerja serta memenuhi target yang direncanakan, mengelola pembayaran ke pihak unilever/principal yang dikelola oleh admin.
- Bahwa awalnya sekitar akhir tahun 2022 Saksi IRMA berminat untuk melakukan investasi dengan cara memberikan pinjaman modal kepada orang lain untuk dikelola sehingga Saksi IRMA mendapatkan keuntungan berupa bunga dan pokok dari modal yang dipinjamkan. Namun karena tidak memiliki modal untuk dipinjamkan, maka timbul niat dari Saksi IRMA untuk menggambil/menggelapkan uang milik Saksi Korban BRIAN yang merupakan uang hasil setoran tagihan/pelunasan dari para pelanggan Cv. Teratai Unilever Sumba yang diserahkan oleh Sales/Deliver Cv. Teratai Unilever Sumba kepada Saksi IRMA, sehingga pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 Saksi IRMA menggelapkan uang milik Saksi Korban BRIAN sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang kemudian Saksi IRMA setorkan ke rekening Bank Mandiri milik Saksi IRMA dengan nomor rekening 1810001103515 sejumlah Rp 59.600.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi dalam kurun waktu bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 Saksi IRMA terus melakukan penggelapan sekitar sebanyak 4 sampai 5 kali hingga total uang milik Saksi Korban BRIAN yang digelapkan Saksi IRMA untuk investasi tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya untuk menutupi perbuatannya agar tidak diketahui oleh Saksi Korban BRIAN dan Saksi INRI, Saksi IRMA membuat laporan keuangan fiktif dengan cara, pada saat Sales/Deliver menyerahkan faktur berwarna merah muda sekaligus menyetorkan uang pembayaran sebagian/pelunasan dari pelanggan kepada Saksi IRMA, selanjutnya uang pembayaran sebagian/pelunasan tersebut Saksi IRMA gelapkan lalu fakturnya Saksi IRMA simpan terpisah dari faktur-faktur lainnya yang uangnya tidak Saksi IRMA ambil, selanjutnya terhadap faktur-faktur yang uangnya telah Saksi IRMA ambil tersebut ketika membuat laporan keuangan pada sheet yang bernama Omset dan Piutang status pembayarannya Saksi IRMA berikan label BELUM LUNAS sehingga uangnya tidak Saksi IRMA setor ke rekening Cv. Teratai Unilever Sumba, selanjutnya apabila pada hari atau bulan berikutnya atau pada waktu berikutnya Sales/Deliver menyerahkan faktur berwarna merah muda dan menyetorkan uang pembayaran sebagian/pelunasan dari pelanggan kepada Saksi IRMA, maka uang tersebut akan Saksi IRMA gunakan untuk menutupi uang milik Saksi Korban BRIAN yang telah Saksi IRMA gelapkan sebelumnya, sehingga uang dari faktur-faktur yang sebelumnya telah Saksi IRMA gelapkan dengan status pembayaran pada sheet yang bernama Omset dan Piutang telah diberikan label BELUM LUNAS Saksi IRMA ganti menjadi LUNAS dan selanjutnya uangnya Saksi IRMA setorkan ke rekening Cv. Teratai Unilever Sumba, Sedangkan terhadap faktur-faktur yang uangnya telah Saksi IRMA setorkan ke rekening Cv. Teratai Unilever Sumba untuk menutupi uang dari faktur-faktur yang telah Saksi IRMA gelapkan maka di dalam sheet yang bernama Omset/Piutang status pembayarannya kembali Saksi IRMA berikan label BELUM LUNAS, begitu seterusnya selama Saksi IRMA terus menggelapkan uang milik Saksi Korban BRIAN.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekitar pada bulan Maret tahun 2023 karena merasa khawatir belum dapat mengembalikan uang milik Saksi Korban BRIAN yang Saksi IRMA gelapkan sehingga Saksi IRMA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi IRMA telah menggelapkan uang milik Saksi Korban BRIAN sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikan uang yang digelapkan tersebut, namun tanggapan dari Terdakwa hanya diam saja.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekitar pada bulan Agustus tahun 2023 Terdakwa meminta kepada Saksi IRMA untuk memberikan uang milik Saksi Korban BRIAN sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa padahal diketahuinya bahwa uang yang diberikan oleh Saksi IRMA merupakan hasil dari penggelapan, kemudian Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah menerima pencairan pinjaman dari Bank, lalu Saksi IRMA mengambil uang dari tumbukan uang setoran yang telah diserahkan oleh Sales/Deliver kepada Saksi IRMA lalu menyerahkannya kepada Terdakwa sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai, tanpa dibuatkan kwitansi ataupun tanda terima. Kemudian untuk menutupi uang yang digelapkan tersebut Saksi IRMA kembali membuat laporan keuangan fiktif seperti sebelumnya.
- Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak di ingat lagi dalam kurun tahun 2024 Saksi IRMA secara berulangkali masih terus menggelapkan uang milik Saksi Korban BRIAN tanpa mengingat atau mencatat tanggal berapa dan berapa jumlah uang yang Saksi IRMA gelapkan dengan cara selalu membuat laporan keuangan fiktif seperti sebelumnya. Selanjutnya dalam kurun waktu tahun 2024 Terdakwa juga terus meminta kepada Saksi IRMA untuk memberikan uang milik Saksi Korban BRIAN untuk di serahkan kepada Terdakwa padahal diketahuinya bahwa uang yang diberikan oleh Saksi IRMA merupakan hasil dari penggelapan, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan April tahun 2024 sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Pada tanggal 8 Juni 2024 sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Pada tanggal 17 Juni 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 24 Juni 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 11 Juli 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 20 Juli 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 01 Agustus 2024 sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Pada tanggal 16 Agustus 2024 sejumlah Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Pada tanggal 20 Agustus 2024 sejumlah Rp 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 31 Agustus 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 09 September 2024 sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Pada tanggal 14 September 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 02 Oktober 2024 sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 07 Oktober 2024 sejumlah Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Pada tanggal 23 Oktober 2024 sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Pada tanggal 31 Oktober 2024 sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Pada tanggal 13 November 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 16 November 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 20 November 2024 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
- Pada tanggal 28 November 2024 sejumlah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Hingga total uang yang digelapkan untuk diserahkan kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp 266.600.000,- (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa sebelum Saksi Korban mengetahui tentang adanya peristiwa penggelapan tersebut, Terdakwa selaku Manejer Cv. Teratai Unilever Sumba tidak pernah memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa sejak awal tahun 2023 Terdakwa sudah mengetahui jika Saksi IRMA selaku admin keuangan Cv. Teratai Unilever Sumba pernah menggelapkan uang milik Saksi Korban yang mana uang pembayaran/pelunasan dari pelanggan(Outlet/toko) yang disetor oleh sales atau Delivery Cv. Teratai Unilever Sumba kepada Saksi IRMA. Karena Terdakwa juga menggunakan uang milik Saksi Korban tanpa sepengetahuan dan se izin Saksi Korban selaku Direktur Cv. Teratai Unilever Sumba.
- Bahwa akibat perbuatan Saksi IRMA dan Terdakwa berdasarkan Laporan Audit Investigasi Cv. Teratai Unilever Sumba dan BAP Ahli dari SITI SURYANI, S.E., MSA selaku Ahli Akuntansi berdasarkan Surat Tugas Nomor: 08.013/R/Unkriswina/IV/2025 dan Surat Tugas Nomor: 08.031/R/Unkriswina/VII/2025, nilai kerugian yang diderita oleh Saksi Korban BRIAN akibat peristiwa ini yakni sebesar Rp 1.045.865.551,- (satu miliyar empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP Jo Pasal 618 KUHP.-------------
|