Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2017/PN Wgp ARIFIN MUSA MBONGA YOKSIN WARDANA alias MINGGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2017/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/1651/X/2017
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIFIN MUSA MBONGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOKSIN WARDANA alias MINGGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                  Bahwa benar Pada hari jumad tanggal 07 September 2017,Sekitar pukul 08.00 wita,saya dipanggil dan didengar keterangannya sebagai saksi,sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana ringan yaitu dalam hal ini kasus “Penganiayaan”yang bertempat di desa Nggongi,Rt 14 Rw 07,Kec.Karera,Kab.Sumba Timur. Dapat saya jelaskan bahwa benar pada hari rabu tanggal 06 september 2017 sekitar 20.00 wita pada saat itu saya dari Rumah membonceng anak saya ( VENSI ) hendak pergi ke kios untuk membeli cobe pada saat sampai di kios saya masuk ke halaman kios nya mama RISTI,pada saat itu sy memberhentikan motor dekat dengan saudara MINGGUS yang berjarak kurang lebih dua ( 2 ) meter dari saya,pada saat saya dan anak saya ( VENSY ) lagi di atas motor tiba – tiba saudara MINGGUS datang mendekati kami dan tanpa alasan yang jelas langsung memukuli saya dengan menggunakan tangan kiri nya yang di kepal di ayunkan ke bagian pelipis kanan saya dua ( 2 ) kali dan bahu kanan saya satu ( 1 ) kali,setelah memukuli saya kemudian saudara MINGGUS juga memukuli anak saya yang berada di belakang saya di bagian kepala sebanyak satu ( 1 ) kali hingga anak saya menangis karena kesakitan,pada saat saudara MINGGUS memukuli saya,saya sempat berkata “ MINGGUS kenapa kamu pukul saya “ saat itu saudara MINGGUS hanya diam saja kemudian muncul lah saudara AGUS ( Bapak ICI ) yang baru keluar dari kios nya mama RISTI berkata kepada saya “ jangan hiraukan dia,dia ada mabuk “ kemudian jawab “ saya sakit ini Bapak ICI “ kemudian setelah itu saudara AGUS memanggil saudara MINGGUS mari sudah kita pulang kemudian saudara MINGGUS naik motor di bonceng oleh saudara AGUS mereka pergi meninggalkan kios,kemudian setelah itu keluarlah mama RISTI dari dalam kios dan bertanya kepada saya “ kenapa tadi mama VENSY “ lalu saya jawab “ itu MINGGUS tadi ada pukul sama saya “ setelah itu saya dan anak saya langsung pamit pulang ke Rumah dan tidak sempat lagi membeli cobe.sesampai nya kami di Rumah anak saya VENSY lalu melaporkan kejadian tersebut kepada suami saya.atas kejadian tersebut suami saya mengajak saya dan anak saya untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.Atas kejadian tersebut-lah sehingga saya diperiksa sekarang ini.Selama dalam pemeriksaan saya tidak merasa dipaksa dibujuk, ataupun dianiaya oleh pemeriksa dan semua keterangan saya sudah benar semuanya

Pihak Dipublikasikan Ya