Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Wgp PONCO BUDI CAHYONO LILIANA MAGDALENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONCO BUDI CAHYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LILIANA MAGDALENA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ELVIS KARWELO
2DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUMBA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan SAH dan MENGIKAT demi hukum SURAT PERJANJIAN  KERJA PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBORONGAN Nomor :  010.b / CV. SJA / X / 2021 Tanggal 4 Oktober 2021 perjanjian  antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

3.   Menetapkan hukum bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Ingkar Janji  

/ Wanprestasi terhadap PENGGUGAT dengan tidak dilkasanakannya

seluruh prestasi atas kewajibannya sesuai Pasal 4  Surat Perjanjian Kerja

Page 6 of 8

Pekerjaan Konstruksi Pemborongan Nomor : 010.b / CV. SJA / X / 2021 Tanggal 4 Oktober 2021;

 4. Menetapkan hukum  Hutang Pokok TERGUGAT sebesar Rp.499.352.000.- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah);

 5.  Menetapkan hukum Hutang Bunga TERGUGAT sebesar  Rp. 224.708.400.-

(Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Empat   Ratus Rupiah);

  Dibulatkan Rp. 224.708.000.-  (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh  

  Ratus Delapan Ribu Rupiah);

   6.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar  Hutang Pokok secara kontan dan

        sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 499.352.000.- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) sejak Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

         7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Bunga secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 224.708.000.- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah) sejak Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 8.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000.- setiap harinya apabila TERGUGAT lalai atau wanprestasi  terhadap tuntutan PENGGUGAT pada Posita Gugatan angka (14) sejak  putusan atas gugatan ini dibacakan sampai dilaksanakan;

      9. Bahwa untuk menjamin agar nantinya TERGUGAT dapat memenuhi  dan atau agar gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia mohon terlebih dahulu agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Waingapu CQ. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) terhadap barang bergerak milik TERGUGAT dan / atau milik bersama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I berupa 1 (satu) UNIT EXAVATOR KOMATSU PC.210 – 10 MO ditambah 1 (satu) Unit Dump Truck Turbo PS 125 setara dengan nilai Total Hutang TERGUGAT, apabila TERGUGAT Wanprestasi memenuhi tuntutan PENGGUGAT sebagaimana disebutkan pada Posita Gugatan angka (13) tersebut diatas.

  Hal itu diperkuat dengan SEMA R.I Nomor 2 Tahun 1962 Tanggal 24 April  

  1962,  dan SEMA R.I Nomor 5 Tahun 1975, yang menyatakan sbb :

a. Barang yang dijadikan sebagai Objek Sita Jaminan adalah nilainya tidak  melampaui nilai dalam gugatan Penggugat;

b. Barang yang dijadikan Sita Jaminan harus didahulukan benda yang bergerak jika tidak mencukupi baru benda yang tidak bergerak;

c. Barang yang dijadikan Sita Jaminan tetap dalam penguasaan/pemeliharaan sitersita;

            d. Berdasarkan ketentuan Pasal 198 dan 199 HIR/213 dan 214 Rbg;

Page 7 of 8

      10. Menyatakan sah dan berharga Sita Janiman yang diletakkan dalam perkara ini;

    11. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan   

            perkara ini;

      12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak