Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2023/PN Wgp | PONCO BUDI CAHYONO | LILIANA MAGDALENA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2023/PN Wgp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 600.000.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT demi hukum SURAT PERJANJIAN KERJA PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBORONGAN Nomor : 010.b / CV. SJA / X / 2021 Tanggal 4 Oktober 2021 perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3. Menetapkan hukum bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi terhadap PENGGUGAT dengan tidak dilkasanakannya seluruh prestasi atas kewajibannya sesuai Pasal 4 Surat Perjanjian Kerja Page 6 of 8 Pekerjaan Konstruksi Pemborongan Nomor : 010.b / CV. SJA / X / 2021 Tanggal 4 Oktober 2021; 4. Menetapkan hukum Hutang Pokok TERGUGAT sebesar Rp.499.352.000.- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah); 5. Menetapkan hukum Hutang Bunga TERGUGAT sebesar Rp. 224.708.400.- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah); Dibulatkan Rp. 224.708.000.- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Pokok secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 499.352.000.- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) sejak Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Bunga secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 224.708.000.- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah) sejak Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000.- setiap harinya apabila TERGUGAT lalai atau wanprestasi terhadap tuntutan PENGGUGAT pada Posita Gugatan angka (14) sejak putusan atas gugatan ini dibacakan sampai dilaksanakan;9. Bahwa untuk menjamin agar nantinya TERGUGAT dapat memenuhi dan atau agar gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia mohon terlebih dahulu agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Waingapu CQ. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) terhadap barang bergerak milik TERGUGAT dan / atau milik bersama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I berupa 1 (satu) UNIT EXAVATOR KOMATSU PC.210 – 10 MO ditambah 1 (satu) Unit Dump Truck Turbo PS 125 setara dengan nilai Total Hutang TERGUGAT, apabila TERGUGAT Wanprestasi memenuhi tuntutan PENGGUGAT sebagaimana disebutkan pada Posita Gugatan angka (13) tersebut diatas.Hal itu diperkuat dengan SEMA R.I Nomor 2 Tahun 1962 Tanggal 24 April 1962, dan SEMA R.I Nomor 5 Tahun 1975, yang menyatakan sbb : a. Barang yang dijadikan sebagai Objek Sita Jaminan adalah nilainya tidak melampaui nilai dalam gugatan Penggugat; b. Barang yang dijadikan Sita Jaminan harus didahulukan benda yang bergerak jika tidak mencukupi baru benda yang tidak bergerak; c. Barang yang dijadikan Sita Jaminan tetap dalam penguasaan/pemeliharaan sitersita; d. Berdasarkan ketentuan Pasal 198 dan 199 HIR/213 dan 214 Rbg; Page 7 of 8 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Janiman yang diletakkan dalam perkara ini; 11. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |