Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Wgp DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H. FLEMIN RAGA alias FLEMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 05 / N.3.19 / Eoh.2 / 01 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FLEMIN RAGA alias FLEMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FLEMIN RAGA Alias FLEMIN pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di dalam kamar tidur milik Terdakwa yang beralamat di Padadita, RT 013 / RW 003, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban VENI LAVENIA NDAKUMANUNG, yang mana terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
-Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Terdakwa FLEMIN RAGA Alias FLEMIN menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban VENI LAVENIA NDAKUMANUNG Alias VENI, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa menghubungi saksi korban lewat telepon untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Padadita, Rt 013 / Rw 003, Kel. Kambaniru, Kec. Kambera, Kab. Sumba Timur. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita, saksi korban datang kerumah Terdakwa lalu keduanya duduk bersama di dalam kamar tidur terdakwa dengan posisi duduk saling berhadapan di atas tempat tidur.
-Bahwa pada saat Terdakwa dengan saksi Korban sedang duduk didalam kamar tidur sambil bermain handphone masing-masing, tiba-tiba Terdakwa mendengar suara getaran atau panggilan masuk pada handphone milik saksi korban, tetapi saksi korban tidak mengangkat panggilan tersebut, sehingga Tedakwa bertanya “kenapa tidak angkat?”, saksi korban menjawab “biar saja”. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil handphone milik saksi korban dengan niat ingin melihat siapa yang menelepon saksi korban, namun handphone milik saksi korban dalam keadaan terkunci, sehingga Terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka kunci handphone tersebut, namun saksi korban tidak mau membuka kunci handphone tersebut, sehingga Terdakwa merasa emosi dan langsung mengayunkan tangan kanannya dalam keadaan terkepal sebanyak 2 (dua) kali kearah wajah saksi korban, dan mengenai area mata sebelah kanan saksi korban yang mengakibatkan memar atau bengkak.
-Bahwa kemudian Terdakwa melihat area mata sebelah kanan saksi korban terlihat merah/bengkak, sehingga Terdakwa langsung mengambil es batu untuk mengkompres area yang bengkak di wajah saksi korban, setelah itu Terdakwa mengantar saksi korban ke rumah saksi SRI JUFITRI ERLINDAWATI yang beralamat di Mboka, Kel. Temu, Kec. Kanatang, Kab. Sumba Timur karena saksi korban tidak berani untuk pulang kerumah dikarenakan takut orang tuannya menanyakan matannya yang dalam keadaan bengkak dan memar.
-Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, menyebabkan saksi korban mengalami luka bengkak pada bagian mata sebelah kanan sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor: 691/RSU-IM/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Nengah Guna Ariawan, dokter pemeriksa pada RSU IMANUEL SUMBA, dengan hasil pemeriksaan Adanya memar kebiruan pada kelopak mata bawah kanan, atas kanan, dan pipi kanan yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya