Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Wgp | 1.Roslina Radja 2.Dominggus Radjah 3.Daniel Radjah 4.Yuliana Radjah |
7.Robinson Rabe Rihi 8.Kaisar Kiasa Kasih Said Putra 9.PT. NAHNA MAJU BERSAMA 10.Kementrian ATR Negara Republik Indonesia cq, Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia cq kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi nusa ternggara Timur cq Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Wgp | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
adalah Ahli waris yang sah dari (Alm) OBED RADJAH
tanah pertanian/kebun yang terletak di Padadita RT.017/ RW.04 Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, seluas kurang lebih 12.930 m2 (dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Nyoko MSC), sekarang dengan Yunus Lenda dan Drs. Paulus Nyoko MSC
sekarang dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra
Sekarang ini telah terpecah menjadi dua bidang yakni :
seluas kurang lebih 6.876 m2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas batas : Utara : Adrianus Yunus Lenda Selatan : Yulius Daniel Timur : Jalan Barat : Lasarus Lede Koro (Alm) dan Ruben Riwu Ratu Selanjutnya disebut obyek sengketa bidang I
seluas kurang lebih 5.292m2 (lima ribu dua ratus sembilan pulah dua meter persegi)dengan batas – batas : Utara : Paulus Nyoko, MSC Selatan : dengan jalan Timur : dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra, Barat : dengan jalan Selanjutnya disebut obyek sengketa bidang II. adalah sah milik dari Alm. OBED RADJAH ( Alm) dan sekarang menjadi milik dari para Pengugat;-------------------------------------------------------------------------------------
Nyoko MSC), sekarang dengan Yunus Lenda dan Drs. Paulus Nyoko MSC
sekarang dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra
Kemudian berubah menjadi seluas kurang lebih 6.876 m2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas batas : Utara : Adrianus Yunus Lenda Selatan : Yulius Daniel Timur : Jalan Barat : Lasarus Lede Koro (Alm) dan Ruben Riwu Ratu yang adalah obyek sengketa bidang I,
Utara : Paulus Nyoko, MSC Selatan : dengan jalan Timur : dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra, Barat : dengan jalan yang merupakan obyek sengketa bidang II, Tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II.-------------------------------
Utara : Paulus Nyoko, MSC Selatan : dengan jalan Timur : dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra, Barat : dengan jalan yang merupakan obyek sengketa bidang II dengan akta jual beli nomor 642/Kambera/2022 di hadapan notaris tertanggal 20 oktober 2022 adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------------------------------------------------
Nyoko MSC), sekarang dengan Yunus Lenda dan Drs. Paulus Nyoko MSC
sekarang dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra
yang adalah obyek sengketa bidang I dan;
Utara : Paulus Nyoko, MSC Selatan : dengan jalan Timur : dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra, Barat : dengan jalan yang merupakan obyek sengketa bidang II, dan selanjutnya menerbitkan sertifikat atas tanah obyek sengketa atas nama para Penggugat;------------------------------------
ATAU : Subsidair Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. ( ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |