| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa benar ia Terdakwa ANGGI APRILIANE MARTH YULIUS, A.md.Kep alias ANGGI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 14.49 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di jalan raya jurusan Kawangu menuju arah Waingapu yang beralamat di jalan Adi sucipto Rt/Rw 007/002, Kelurahan Mau hau, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” terhadap Anak Korban SEZHALYA SYOEN alias ECHA, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 14.49 Wita Anak Korban selaku dengan berjalan kaki berangkat dari rumah Anak Korban dengan teman Anak Korban yaitu Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO bertujuan untuk memetik jambu biji di bandara Umbu mehang kunda, ketika dalam perjalan menuju ke bandara Umbu mehang kunda Anak Korban dan Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO singgah untuk berbelanja di sebuah kios yang berada di sebelah kiri jalan sebelum tempat kejadian, pada saat Anak Korban dan Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO sedang berbelanja datang teman Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO yaitu saudara UMBU TON dengan menggunakan sepeda motor yang saat itu ingin berbelanja juga di tempat yang sama, setelah berbelanja Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO langsung menumpang dengan saudara UMBU TON kemudian Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO mengajak Anak Korban bersamasama menumpang saudara UMBU TON untuk pergi menuju bandara Umbu mehang kunda, saat itu Anak Korban tidak ingin menumpang kendaraan tersebut dan ingin berjalan kaki menuju ke Bandara, lalu Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO dengan saudara UMBU TON mendahului Anak Korban yang berjalan kaki di bahu jalan sebelah kiri dari arah kawangu menuju arah waingapu.
- Bahwa saat sampai di tempat kejadian Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO bersama dengan saudara UMBU TON dengan menggunakan sepeda motor mengajak kembali Anak Korban tetapi Anak Korban tidak mau dan terus berjalan kaki, sehingga Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO bersama saudara UMBU TON pergi meninggalkan Anak Korban, sesampainya Anak Korban dan Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO di tempat kejadian Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh saudara UMBU TON tersebut, lalu saudara UMBU TON pergi meninggalkan Anak Korban dan Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO, setelah Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO turun dari sepeda motor Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO melihat Anak Korban yang mana saat itu baru berapa langkah menyebrang ke sebelah kanan tibatiba datang kendaraan sepeda motor yamaha mio soul berwarna hitam dengan nomor polisi DK 3387 KC datang dari arah Kawangu menuju arah Waingapu dengan kecepatan tinggi berjarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter dan langsung menabrak Anak Korban sehingga terjadi kecelakaan dengan kondisi jalan raya sepi dari pengguna jalan lainnya, pada saat itu Anak Korban tidak melakukan apa-apa karena saat itu Anak Korban tidak sadarkan diri/pingsan.
- Bahwa pada saat itu, Anak Korban berada di atas badan jalan dalam keadaan tidak sadarkan diri/pingsan setelah sadar Anak Korban sudah berada di bahu jalan sebelah kiri dan Anak Korban melihat luka lecet yang Anak Korban alami di bagian tangan kiri dan kanan luka lecet pada kaki kiri dan kanan serta mengalami patah kaki pada bagian kiri.
- Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut Anak Korban sempat di rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 30 Juli 2025 dan Anak korban tidak mengeluarkan biaya pengobatan karena biaya tersebut ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli yaitu dr. Imanuel Rusto Hendrik, luka yang dialami Anak Korban akibat kecelakaan tersebut termasuk dalam kategori luka berat , karena Anak Korban tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya dan beresiko cacat permanen apabila tidak dilakukan penanganan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban SEZHALYA SYOEN alias ECHA mengalami luka sesuai Visum Et Repertum RSUD Umbu Rara Meha Nomor: 445.134/007.1/RSUD/VER/VI/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imanuel Rusto Hendrik selaku dokter pemeriksa, pada pemeriksaan ditemukan:
- Di dapat luka lecet pada tangan kanan 3 cm dari siku bagian dalam dengan ukuran 2 cm x 3 cm.
- Di dapat luka lecet pada tangan kiri 1 cm dari siku bagian luar dengan ukuran 2 cm x 2 cm.
- Tidak ditemukan tandatanda patah tulang.
- Di dapat luka lecet pada lutut kanan bagian sisi dalam dengan ukuran 5 cm x 4 cm x 4 cm x 2 cm.
- Di dapat luka lecet pada lutu kiri bagian sisi depan dengan ukuran 5 cm x 3 cm.
- Di dapat luka lecet pada pergelangan kaki kanan bagian dalam dengan ukuran 3 cm x 2 cm.
- Di dapat bengkak pada kaki kiri 7 cm dari pergelangan kaki dan 20 cm dari lutut kaki kiri, didapati nyeri tekan dan derak atau sensasi gesekan yang terjadi pada tulang kaki kiri.
Dengan kesimpulan:
Korban Kecelakan Lalu lintas Perempuan dua belas tahun telash di lakukan pemeriksaan pada pasien/korban, dalam keadaan sadar, warna kulit kecoklatan perawakan kurus. Didapati luka lecet pada siku kanan bagian dalam siku kiri bagian luar. Didapati luka lecet pada siku kanan bagian dalam dan siku kiri bagian luar. Didapati luka lecet pada lutut kanan bagian dalam dan lutut kiri bagian depan. Didapati luka lecet pada pergelangan kaki kanan bagian dalam dan didapati bengkak pada kaki kiri dan nyeri tekan dan derak atau sensasi gesekan yang terjadi pada tulang kaki kiri di curangi patah pada tulang kering kaki kiri pasien atau korban, pasien atau korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa dan butuh perawatan penyembuhan lebih kurang 6 sampai 12 minggu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------
ATAU
KEDUA
Bahwa benar ia Terdakwa ANGGI APRILIANE MARTH YULIUS, A.md.Kep alias ANGGI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 14.49 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di jalan raya jurusan Kawangu menuju arah Waingapu yang beralamat di jalan Adi sucipto Rt/Rw 007/002, Kelurahan Mau hau, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” terhadap Anak Korban SEZHALYA SYOEN alias ECHA, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 14.49 Wita Anak Korban selaku dengan berjalan kaki berangkat dari rumah Anak Korban dengan teman Anak Korban yaitu Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO bertujuan untuk memetik jambu biji di bandara Umbu mehang kunda, ketika dalam perjalan menuju ke bandara Umbu mehang kunda Anak Korban dan Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO singgah untuk berbelanja di sebuah kios yang berada di sebelah kiri jalan sebelum tempat kejadian, pada saat Anak Korban dan Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO sedang berbelanja datang teman Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO yaitu saudara UMBU TON dengan menggunakan sepeda motor yang saat itu ingin berbelanja juga di tempat yang sama, setelah berbelanja Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO langsung menumpang dengan saudara UMBU TON kemudian Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO mengajak Anak Korban bersamasama menumpang saudara UMBU TON untuk pergi menuju bandara Umbu mehang kunda, saat itu Anak Korban tidak ingin menumpang kendaraan tersebut dan ingin berjalan kaki menuju ke Bandara, lalu Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO dengan saudara UMBU TON mendahului Anak Korban yang berjalan kaki di bahu jalan sebelah kiri dari arah kawangu menuju arah waingapu.
- Bahwa saat sampai di tempat kejadian Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO bersama dengan saudara UMBU TON dengan menggunakan sepeda motor mengajak kembali Anak Korban tetapi Anak Korban tidak mau dan terus berjalan kaki, sehingga Anak Saksi bersama saudara UMBU TON pergi meninggalkan Anak Korban, sesampainya Anak Korban dan Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO di tempat kejadian Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh saudara UMBU TON tersebut, lalu saudara UMBU TON pergi meninggalkan Anak Korban dan Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO, setelah Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO turun dari sepeda motor Anak Saksi ANTONETA VIOLETH F. NOLA alias VIO melihat Anak Korban yang mana saat itu baru berapa langkah menyebrang ke sebelah kanan tibatiba datang kendaraan sepeda motor yamaha mio soul berwarna hitam dengan nomor polisi DK 3387 KC datang dari arah Kawangu menuju arah Waingapu dengan kecepatan tinggi berjarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter dan langsung menabrak Anak Korban sehingga terjadi kecelakaan dengan kondisi jalan raya sepi dari pengguna jalan lainnya, pada saat itu Anak Korban tidak melakukan apa-apa karena saat itu Anak Korban tidak sadarkan diri/Pingsan.
- Bahwa pada saat itu, Anak Korban berada di atas badan jalan dalam keadaan tidak sadarkan diri/pingsan setelah sadar Anak Korban sudah berada di bahu jalan sebelah kiri dan Anak Korban melihat luka lecet yang Anak Korban alami di bagian tangan kiri dan kanan luka lecet pada kaki kiri dan kanan serta mengalami patah kaki pada bagian kiri.
- Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut Anak Korban sempat di rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 30 Juli 2025 dan Anak korban tidak mengeluarkan biaya pengobatan karena biaya tersebut ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban SEZHALYA SYOEN alias ECHA mengalami luka sesuai Visum Et Repertum RSUD Umbu Rara Meha Nomor: 445.134/007.1/RSUD/VER/VI/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imanuel Rusto Hendrik selaku dokter pemeriksa, pada pemeriksaan ditemukan:
- Di dapat luka lecet pada tangan kanan 3 cm dari siku bagian dalam dengan ukuran 2 cm x 3 cm.
- Di dapat luka lecet pada tangan kiri 1 cm dari siku bagian luar dengan ukuran 2 cm x 2 cm.
- Tidak ditemukan tandatanda patah tulang.
- Di dapat luka lecet pada lutut kanan bagian sisi dalam dengan ukuran 5 cm x 4 cm x 4 cm x 2 cm.
- Di dapat luka lecet pada lutu kiri bagian sisi depan dengan ukuran 5 cm x 3 cm.
- Di dapat luka lecet pada pergelangan kaki kanan bagian dalam dengan ukuran 3 cm x 2 cm.
- Di dapat bengkak pada kaki kiri 7 cm dari pergelangan kaki dan 20 cm dari lutut kaki kiri, didapati nyeri tekan dan derak atau sensasi gesekan yang terjadi pada tulang kaki kiri.
Dengan kesimpulan:
Korban Kecelakan Lalu lintas Perempuan dua belas tahun telash di lakukan pemeriksaan pada pasien/korban, dalam keadaan sadar, warna kulit kecoklatan perawakan kurus. Didapati luka lecet pada siku kanan bagian dalam siku kiri bagian luar. Didapati luka lecet pada siku kanan bagian dalam dan siku kiri bagian luar. Didapati luka lecet pada lutut kanan bagian dalam dan lutut kiri bagian depan. Didapati luka lecet pada pergelangan kaki kanan bagian dalam dan didapati bengkak pada kaki kiri dan nyeri tekan dan derak atau sensasi gesekan yang terjadi pada tulang kaki kiri di curangi patah pada tulang kering kaki kiri pasien atau korban, pasien atau korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa dan butuh perawatan penyembuhan lebih kurang 6 sampai 12 minggu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------- |