INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Wgp | Muhammad Exan | Bunyamin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Wgp | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Kedua obyek Bidang Tanah baik Pada Bidang I dan Pada Bidang 2 adalah benar-benar Tanah Milik dari Alm.AHMAD HADJI ABDULLAH Orang Tua Mereka dari 1.NUR AIN. 2.MUHAMMAD EXAN. 3.BUNYAMIN. 4.MUSTAKIM. 5.SALWA SITI HAWA. 6.MASRIFA AHMAD sebagai Para Pewaris Yang Sah Menurut Hukum;
3. Menyatakan TANAH OBYEK SENGKETA, dengan luas masing-masing yang tertera dibawah ini yakni;
a. Pada Bidang 1 . Dengan Sertifikat Hak Milik atas Nama Alm.AHMAD HADJI ABDULLAH dengan luas keseluruhannya + 1425,2 M2 (kurang lebih seribu empat ratus dua puluh lima koma dua meter persegi) Yang terletak di Jln.Sultan Agung, RT 016/RW 008, Kelurahan Kamala Puti, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. dengan Batas-batas tanah sebagai berikut;
- Timur Berbatasan Dengan Hasan Ali Daga;
- Utara Berbatasan Dengan Jalan
- Selatan Berbatasan Dengan Haji Ibrahim yunus;
- Barat Berbatasan Dengan Jumat Hadi, Saharman, jalan, Haji Sardiman, Haji Yunus;
b. Pada Bidang. 2. Dengan Sertifikat Hak Milik atas Nama Alm.AHMAD HADJI ABDULLAH Dengan luas nya + 428,21 M2 ( Kurang lebih empat ratus dua puluh delapan koma dua puluh satu Meter Persegi) Yang terletak di Jln.Sultan Agung, RT 016/RW 008, Kelurahan Kamala Puti, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
dengan Batas-batas sebagai berikut;
- Timur Berbatasan Dengan Tanah milik Mis Kamalaputi dan Tanah
Hasan Nuh ;
- Utara Berbatasan Dengan Tanah Ahmad Hidayat
- Selatan Berbatasan Dengan Tanah Musa Yunus.
- Barat Berbatasan Dengan Tanah Safik Umar dan Sabarul Yakim;
4. Menyatakan Sah Tindakan TERGUGAT menguasai dengan paksa dengan cara penyerobotan dan memiliki TANAH OBYEK SENGKETA secara tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan PENGGUGAT;
5. Menyatakan Tergugat Menyerahkan Kembali Tanah Obyek sengketa Kepada Penggugat;
6. Memerintahkan kepada Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak Tergugat untuk mengosongkan/mengembalikan dan menyerahkan TANAH OBYEK SENGKETA Yang Diklaiemnya kepada Penggugat dan Para Pewaris Yang Sah dalam keadaan aman, utuh dan lengkap, jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pengosongan dengan secara paksa dengan bantuan alat Negara yang berwewenang untuk itu;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat VI Badan Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, untuk melakukan Proses Hibah Kepada Para Ahli Waris dari Alm.AHMAD HADJI ABDULLAH atas Kedua Bidang Tanah yang Menjadi Obyek Sengketa;
8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun terjadi verzet, banding maupun kasasi;
9. Menyatakan Sah dan tetap berharga “Sita Jaminan” yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Waingapu dalam perkara ini;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,-(satujuta rupiah) setiap harinya, apa bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini nantinya terhitung 14 (empat belas) hari sejak isi putusan ini ucapkan sampai dilaksanakan;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;
SUBSIDAIR;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Berpendapat Lain yang Memeriksa Dan Yang Mengadili Perkara ini mohon Putusan Seadil-adilnya Berdasarkan Kebenaran Dan Keadilan ; |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
