Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Wgp Muhammad Exan Bunyamin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Exan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Keba Pala Ndima, S.H.S.Pd,M.Pd.MH.Muhammad Exan
Tergugat
NoNama
1Bunyamin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rainy Halilintar Hamatara, S.HBunyamin
Turut Tergugat
NoNama
1Nuraini
2Mustakim
3Salwa Siti Hawa
4Mas Ripa Ahmad
5Fadil Ahmadu H.A
6Badan Pertanahan Nasional di Jakarta CQ. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang CQ.Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Reyo Dwi Putra, S.H.Badan Pertanahan Nasional di Jakarta CQ. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang CQ.Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur
2Rainy Halilintar Hamatara, S.HNuraini
3Rainy Halilintar Hamatara, S.HMustakim
4Rainy Halilintar Hamatara, S.HSalwa Siti Hawa
5Rainy Halilintar Hamatara, S.HMas Ripa Ahmad
6Rainy Halilintar Hamatara, S.HFadil Ahmadu H.A
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Sah Kedua obyek Bidang Tanah baik Pada Bidang I dan Pada Bidang 2 adalah benar-benar Tanah Milik dari Alm.AHMAD HADJI ABDULLAH Orang Tua Mereka dari 1.NUR AIN. 2.MUHAMMAD EXAN. 3.BUNYAMIN. 4.MUSTAKIM. 5.SALWA SITI HAWA. 6.MASRIFA AHMAD sebagai Para Pewaris Yang Sah Menurut Hukum; 
3. Menyatakan TANAH OBYEK SENGKETA, dengan luas masing-masing yang tertera dibawah ini yakni; 
a. Pada Bidang 1 . Dengan Sertifikat Hak Milik atas Nama Alm.AHMAD HADJI ABDULLAH dengan luas keseluruhannya + 1425,2 M2 (kurang lebih seribu empat ratus dua puluh lima koma dua meter persegi) Yang terletak di Jln.Sultan Agung, RT 016/RW 008, Kelurahan Kamala Puti, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. dengan Batas-batas tanah sebagai berikut;
- Timur  Berbatasan Dengan  Hasan Ali Daga;
  -  Utara Berbatasan Dengan Jalan
- Selatan Berbatasan Dengan Haji Ibrahim yunus;
- Barat Berbatasan Dengan Jumat Hadi, Saharman, jalan, Haji Sardiman, Haji Yunus;
b. Pada Bidang. 2. Dengan Sertifikat Hak Milik atas Nama Alm.AHMAD HADJI ABDULLAH Dengan luas nya + 428,21 M2 ( Kurang lebih empat ratus dua puluh delapan koma dua puluh satu Meter Persegi) Yang terletak di Jln.Sultan Agung, RT 016/RW 008, Kelurahan Kamala Puti, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
dengan Batas-batas sebagai berikut;
- Timur  Berbatasan Dengan Tanah milik Mis Kamalaputi dan Tanah 
                        Hasan Nuh ;
 -  Utara Berbatasan Dengan Tanah Ahmad Hidayat
                    - Selatan Berbatasan Dengan Tanah  Musa Yunus.
                    - Barat Berbatasan Dengan Tanah Safik Umar dan Sabarul Yakim;
4. Menyatakan Sah Tindakan TERGUGAT menguasai dengan paksa dengan cara penyerobotan dan memiliki TANAH OBYEK SENGKETA secara tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan PENGGUGAT; 
5. Menyatakan Tergugat Menyerahkan Kembali Tanah Obyek sengketa Kepada Penggugat;
6. Memerintahkan kepada Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak  Tergugat untuk mengosongkan/mengembalikan dan menyerahkan TANAH OBYEK SENGKETA Yang Diklaiemnya kepada Penggugat  dan Para Pewaris Yang Sah dalam keadaan aman, utuh dan lengkap, jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pengosongan dengan secara paksa dengan bantuan alat Negara yang berwewenang untuk itu;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat VI Badan Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, untuk melakukan Proses Hibah Kepada Para Ahli Waris dari Alm.AHMAD HADJI ABDULLAH atas Kedua Bidang Tanah yang Menjadi Obyek Sengketa; 
8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun terjadi verzet, banding maupun kasasi;
9. Menyatakan Sah dan tetap berharga “Sita Jaminan” yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Waingapu dalam perkara ini;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,-(satujuta rupiah) setiap harinya, apa bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini nantinya terhitung 14 (empat belas) hari sejak isi putusan ini ucapkan sampai dilaksanakan;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini; 
SUBSIDAIR;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Berpendapat Lain yang Memeriksa Dan Yang Mengadili Perkara ini mohon Putusan Seadil-adilnya Berdasarkan Kebenaran Dan Keadilan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak