Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Wgp Christo Komala Mariana Wadu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Christo Komala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mariana Wadu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;
  2. MenyatakanhukumtransaksijualbeliatastanahsengketapadahariSenin, 02 Novemver 2020 antaraPenggugatdan YACOB HAWU denganhargaRp50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah)yang terjadidihadapanPejabatPembuatAkta Tanah Pau DjaraLiwe, S.H yang tertuangdalamAktaJualBeliNomor : 834/Umalulu/2020 ADALAH SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM;
  3. yang terletak di RT. 002/RW.001, DesaWanga, KecamatanUmalulu, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang semulabersertifikatatasnamapemeganghak YACOB HAWU dansaatiniberalihhakatasnamaCHRISTO KOMALAnomor : 623/DesaWanga, atasnamaNomorIdentifikasiBidang Tanah : 24.11.05.01.00839, SuratUkurtanggal 03 September 2007, Nomor : 03/Wanga/2007, luastanah : 3.200 M2(tigaribuduaratus meter persegi)denganbatas-batassebagaiberikut :
  • Utara              : Tanah milikChristo Komala (Penggugat)     
  • Timur             : Jalan Raya Waingapu - Melolo
  • Selatan          : Kali Wanga
  • Barat              : Jalandesa

ADALAH SAH TANAH MILIK PENGGUGAT;

  1. MenyatakanhukumtindakanTergugat yang secarasepihakmengklaimbahwatanahobyeksengketamerupakanmilikTergugat, tanpamenunjukkanbuktikepemilikansehinggamembawakerugiankepadaPenggugatadalahperbuatanmelawanhakdanmelawanhukum;
  2. MenghukumTergugatuntukmembayarsegalabiaya yang timbuldalamperkaraini;

 

DAN/ATAU

JikaMejelis Hakim yang memeriksadanmengadiliperkarainiberpendapat lain, mohonputusan yang seadil-adilnya(ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak