Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Wgp DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H. PETRUS KULUNG LAKI JANJI Alias PETRUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 235 / N.3.19 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS KULUNG LAKI JANJI Alias PETRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

   Bahwa Terdakwa PETRUS KULUNG LAKI JANJI Alias PETRUS pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Samping Rumah Saksi Korban MINCE LODA ANA AMAH alias MINCE di Rt 18, Rw 10, Desa Lulundilu, Kec. Mahu, Kab. Sumba Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 15.00 wita saksi korban MINCE LODA ANA AMAH Alias MINCE bersama dengan saksi DOMINIKUS NGABI L. BANJU (suami saksi korban) yang baru pulang dari kebun, sedang berada di rumah dan duduk bersama sambil bercerita di balebale. Setelah itu sekira pukul 17.00 Wita saksi korban melihat kamar dalam kondisi kotor sehingga saksi korban pergi mengambil air tadahan hujan di dalam drom /tong yang berada di samping kiri rumah saksi korban. Pada saat saksi korban menimba air, Terdakwa datang menghampiri saksi korban dari arah depan lalu langsung mengayunkan sebilah parang yang dipegang dengan tangan kanan yang mengarah ke tubuh saksi korban, namun saat itu saksi korban menangkis dengan tangan kirinya sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kiri saksi korban putus/ terpisah dari tubuh saksi korban. Selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parangnya sehingga mengenai pipi sebelah kiri saksi dan leher belakang saksi korban, kemudian saksi korban hendak menghindar dengan berlari kearah depan rumahnya, namun Terdakwa kembali mengayunkan parangnya yang mengenai punggung belakang kiri saksi korban. Dalam keadaan terluka kemudian saksi korban berhasil menghindar berlari ke dapan rumah dan berteriak minta tolong kepada saksi DOMINIKUS NGABI L. BANJU, setelah itu saksi DOMINIKUS NGABI L. BANJU turun dari bale-bele rumah dan langsung menghampiri saksi korban dan melihat saksi korban dalam keadaan terluka dan tidak lama kemudian saksi korban terjatuh di tanah serta tidak sadarkan diri. Setelah kejadian tersebut itu Terdakwa melarikan diri lewat belakang rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban MINCE LODA ANA AMAH Alias MINCE mengalami luka sesuai dengan Surat visum et repertum Puskesmas Mahu Nomor: 002/VISUM/PKM.MH/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Meirlin Rambu Kaita Riwa telah dilakukan pemeriksaan kepada MINCE LODA ANA AMAH Alias MINCE dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka iris pada pipi sisi kiri dan leher, luka bacok pada punggung, dan luka amputasi pada pergelangan tanan kiri akibat persentuhan dengan benda tajam.

   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

DAN

KEDUA

  Bahwa Terdakwa PETRUS KULUNG LAKI JANJI Alias PETRUS pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di bale-bale Rumah Saksi Korban KARIRI AJI alias KARIRI di Rt 19, Rw 10, Desa Lulundilu, Kec. Mahu, Kab. Sumba Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 16.00 Wita saksi korban KARIRI AJI alias KARIRI  sedang memasak nasi di dapur belakang rumah dan kemudian membuat kopi untuk saksi HARU MBANJU MARA alias HARU (suami saksi korban) yang sedang berada di ruang tengah rumah, selanjutnya sekira pukul 17.10 wita saksi korban pergi ke dapur belakang rumah untuk melihat nasi yang sedang dimasak dan kemudian duduk di bale bale belakang rumah. Kemudian muncul Terdakwa sambil berlari dengan memegang sebilah parang dan menuju kearah saksi korban. Setelah mendekati saksi korban, Terdakwa berdiri berhadapan dan saksi korban yang sedang duduk dibale-bale, lalu Terdakwa langsung mengayunkan sebilah parang yang dipegangnnya dengan tangan kanan kearah saksi korban, saat itu saksi korban menangkis dengan tangan kiri yang sehingga mengakibatkan lengan kiri saksi korban terluka, lalu Terdakwa kembali mengayunkan parang yang mengenai pipi kiri saksi korban, setelah itu saksi korban langsung membalikkan badan dan hendak berlari ke dalam rumah namun Terdakwa kembali mengayunkan parangnya dan mengenai bahu kiri saksi korban. Kemudian saksi HARU MBANJU MARA alias HARU keluar dari dalam rumah melihat saksi korban dalam keadaan terluka lalu menghampiri dan memeluk saksi korban dan bertanya kepada Terdakwa “kenapa kau potong saya punya istri“ namun Terdakwa tidak menjawab melainkan Terdakwa kembali mengayunkan parang kearah saksi korban yang akhirnya ayunan parang tersebut mengenai jari saksi HARU MBANJU MARA alias HARU. Setelah kejadian tersebut Terdawka melarikan diri kearah depan rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban KARIRI AJI Alias KARIRI mengalami luka sesuai dengan Surat visum et repertum Puskesmas Mahu Nomor: 003/VISUM/PKM.MH/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Meirlin Rambu Kaita Riwa telah dilakukan pemeriksaan kepada KARIRI AJI alias KARIRI dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka iris pada rahang kiri, bahu kiri, punggung, dan jari manis tangan kiri akibat persentuhan dengan benda tajam, dan ditemukan luka bacok pada lengan bawah tangan kiri akibat persentuhan dengan benda tajam

  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya