Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Wgp 1.GABRIEL MANIK UN, SVD
2.Drh. OKTAVIANUS SAMUEL UMBU BARA ROENDI
3.DARIUS HAWU DJO
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2017
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1GABRIEL MANIK UN, SVD
2Drh. OKTAVIANUS SAMUEL UMBU BARA ROENDI
3DARIUS HAWU DJO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi dasar/alasan Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Para Pemohon adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon Praperadilan adalah Para Badan Pengurus dan Badan Pengawas Badan Hukum KOPERASI SERBA USAHA AMANDA PERMATA WAINGAPU berdasarkan AKTA PENDIRIAN KOPERASI SERBA USAHA (KSU) “AMANDA PERMATA WAINGAPU” pada Kantor Notaris dan PPAT PAU DJARA LIWE, SH Nomor: 85, Tanggal 29 juli 2016;
  2. Bahwa pendirian Badan Hukum KOPERASI SERBA USAHA AMANDA PERMATA WAINGAPU berdasarkan AKTA PENDIRIAN KOPERASI SERBA USAHA (KSU) “AMANDA PERMATA WAINGAPU” pada Kantor Notaris dan PPAT PAU DJARA LIWE, SH Nomor: 85, Tanggal 29 Juli 2016 tersebut di perkuat dengan KEPUTUSAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR: 001901/BH/M.KUKM.2/VIII/2016 TENTANG PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SERBA USAHA AMANDA PERMATA WAINGAPU, Tanggal  22 Agustus 2016;
  3.  Bahwa Para Pemohon Praperadilan dalam kapasitas sebagai badan Pengurus dan Badan Pengawas KOPERASI SERBA USAHA (KSU) “AMANDA PERMATA WAINGAPU” tersebut di perkuat pula oleh dengan Surat Keputusan Kepala dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sumba Timur, Nomor : KUKM.518.02/46/KPTS/2/VIII/2016, tanggal 31 Agustus 2016;
  4. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2017 Para Pemohon Praperadilan dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana “Penipuan modal/uang investasi dan bonus milik anggota Koperasi serba Usaha Amanda Permata Waingapu dan sisa uang potongan milik anggota Koperasi Simpan Pinjam Amanda Permata Waingapu”;
  5. Bahwa pada tanggal 18 September 2017 Para Pemohon Praperadilan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana “Pelaku Usaha distribusi di larang menerapkan system skema piramida dalam mendistribusikan barang atau penipuan dan atau penggelapan”;
  6. Bahwa setelah Para Pemohon Praperadilan dimintai keterangan sebagai Tersangka, maka Termohon Praperadilan memberitahukan Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, melalui surat tertanggal 23 Oktober 2017, Perihal PENETAPAN TERSANGKA, yang tembusan suratnya diberitahukan kepada Para Pemohon Praperadilan ; 
  7. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2017 Para Pemohon Praperadilan dimintai keterangan sebagai TERSANGKA  dalam perkara dugaan tindak pidana “Pelaku Usaha distribusi di larang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang atau penipuan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam kesatu Pasal  105 undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
  8. Bahwa  atas dasar Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tersebut Para Pemohon Pra Peradilan merasa dan berkeyakinan penuh bahwa Penetapan tersangka atas diri Para Pemohon Pra peradilan tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup dan atau pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana di syaratkan oleh undang-undang sehingga hal ini sangat merugikan dan merusak nama baik, harkat dan martabat Para Pemohon Praperadilan;
  9. Bahwa Para Pemohon Praperadilan berkeyakinan Penetapan Para Tersangka dalam perkara aquo tidak didahului dengan SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana;
  10. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup”, dan Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Kontitusi harus dimaknai sebagai “MINIMAL DUA ALAT BUKTI” sesuai Pasal 184 KUHAP;
  11. Bahwa berdasarkan argument tersebut diatas Pemohon meragukan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon Praperadilan dalam hal menetapkan Para Pemohon Paraperadilan sebagai Para TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana “Pelaku Usaha distribusi di larang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang atau penipuan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam kesatu Pasal  105 undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol: LP / 179 / VVI / 2017 / NTT / Res.ST, tanggal 05 Juli 2017, Laporan Polisi No. Pol: LP/180/VII/2017/NTT/Res.ST, tanggal 05 Juli 2017, Laporan Polisi No.Pol:LP/179/VII/2017/NTT/Res.ST, tanggal 05 juli 2017, Laporan Polisi No.Pol:LP/185/VIVI/2017/NTT/Res.ST, tanggal 11 Juli 2017, Laporan Polisi No.Pol:LP/195/VVI/2017/NTT/Res.ST, tanggal 24 Juli 2017 dan  Laporan Polisi No. Pol: LP /231/IX/2017/NTT/Res.ST, tanggal 05 Juli 2017; 
  12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tindakan Termohon Praperadilan yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Kontitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum;
  13. Bahwa oleh karena penetapan Tersangka Para Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, maka Para Tersangka harus dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara dalam kedudukan, harkat dan martabat mereka masing-masing;
  14. Bahwa tindakan Termohon Praperadilan sebagaimana diuraikan tersebut diatas adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Keputusan Kapolri No.Pol:Kep/32/VII/2003 tertanggal 1 Juli 2003 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Perkap Nomor 14 tahun 2002 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana Para Pemohon Praperadilan kemukakan diatas, dengan ini Para Pemohon melalui kuasanya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Waingapu untuk menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak yang berperkara serta memohon putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan menetapkan Para Pemohon Praperadilan GABRIEL MANIK UN, SVD. DARIUS HAWU DJOH dan Drh. OCTOVIANUS SAMUEL UMBU BARA ROENDI sebagai Para TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana “Pelaku Usaha distribusi di larang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang atau penipuan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam kesatu Pasal  105 undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan  yang berkenaan dengan perkara aquo atas diri Para  Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan;
  4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan perkara aquo terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon Praperadilan;
  5. Memulihkan hak-hak Para Pemohon Pra Peradilan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat mereka;
  6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.

DAN/ATAU jika Ketua Pengadilan/Hakim Praperadilan Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya