INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Wgp | 1.FARIDA MUCHSEN 2.BAKRAN FAUZI 3.ZAHIRAH FAUZI 4.FIRDA FAUZI 5.EVA SILVIAN FAUZI 6.FADILAH FAUZI 7.FATIYAH FAUZI 8.NOVAL FAUZI |
8.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Waingapu 9.PUJI HASTUTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Wgp | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Â DALAM PROVISI
Â
          1. Memerintahkan Sita Jaminan / Conservatoir Beslag atas Objek Sengketa
                SHM No.238 agar tidak dialihkan ke pihak lain;
Â
           2.  Memerintahkan BPN Kabupaten Sumba Timur untuk memblokir/menunda
                proses balik nama SHM No.238 ke atas nama TERGUGAT II atau ke pihak
                lain.
          3.  Memerintahkan KPKNL Kupang untuk menunda proses lelang SHM No.33
                sampai adanya putusan pengadilan yang inchrach.
Â
             4.  Memerintahkan TURUT TERGUGAT KPKNL Kupang untuk mencoret
                Risalah Lelang & Blokir SHM No.328.
Â
          5.  Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan intimidasi perintah
             pengosongan objek eksekusi Hak Tanggungan baik SHM No.238 maupun
             SHM No.33. Pelaksanaan dan atau rencana eksekusi/penjualan atas SHM No.
             238 dan SHM No.33 belum memiliki kekuatan hukum. Tergugat I belum ada hak mengeksekusi Hak Tanggungan karena kedudukan hukum Para Ahli Waris harus dipastikan terlebih dahulu sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap sisa kredit almarhum Fauzi Mahfud melalui surat penetapan waris. Â
Â
Â
DALAM POKOK PERKARA
          1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Â
          2. Menyatakan Tergugat I & Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;
Â
  3. Menyatakan segala bentuk peralihan hak atas SHM No.238 kepada Tergugat II atau pihak lain tidak berkekuatan hukum atau cacat hukum;
Â
          4. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan SHM No.238 kepada 8 (delapan) ahli waris tanpa alasan dan beban apapun;
Â
          5. Menghukum Tergugat I & II secara Tanggung Renteng membayar ganti rugi materiil Rp. 1.298.870.000.-. Immateriil Rp. 1.000.000.000.-
              Total Rp. 2.298.870.000.- tunai seketika sebagaimana yang telah dirinci
              pada posita angka (15. huruf a, b, dan huruf c);
Â
            6. Menghukum Tergugat I & II membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.
              5.000.000 per hari keterlambatan eksekusi putusan;
Â
            7. Menghukum TURUT TERGUGAT I & II untuk tunduk pada isi putusan
               ini;
            8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara ini
               secara tanggung renteng;
          Â
            SUBSIDAIR :
            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
            (ex aequo et bono).
Â
    |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
