Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Wgp ELISABETH KAHI LEBA JIBRIANUS WUNU HIWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELISABETH KAHI LEBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JIBRIANUS WUNU HIWAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FEBRIANTI NGGUNA PANDAUNGU
2MARTHEN NGGULI KADU AWANG
3PEMERINTAH KELURAHAN PRAILIU
4KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMBA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan GugatanPenggugat untuk seluruhnya.-
2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalahpemilik yang sah atas tanah obyek sengketayang dahulu terletak di La Woaka tetapi sekarang terletak di DepnakerRT.003/RW.001 Kelurahan Prailiu, KecamatanKambera, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur seluas 1.638 M2 yang merupakan bagian dari tanah yang diberikan oleh almh. Rambu Hana pada tahun 1975 yang diserahkan melalui alm. Kabondju Hita ayah dari Wuka Mbiliyora (Junior), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah milik Wuka Mbiliyora (Junior)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Elisabeth Kahi Leba/Penggugat
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Gabriel I Roset 
- Sebelah Barat berbatasan dengan Daud Djami Djara
3.  Menyatakan hukum bahwapenerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 
02072/Kelurahan. Prailiu, Surat Ukur Nomor 00503 / 2018 Tanggal 30 Januari 
2019seluas 1.638 M2 yang sudah atas nama Tergugat adalah dokumen yang 
cacat hukum dandinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam penerbitannya sebabsegala dokumen yang merupakan kelengkapan dan persyaratan diterbitkan sertipikat tanah oleh BPN yang tercantum dalam 
sertipikat tersebut adalah dokumen yang tidak absah dan cacat hukum selain dari pada itu bahwa tanah objek sengketa bukan tanah negarabebas yang boleh dikuasai secara bebas oleh Tergugat melainkan tanah milik Penggugat yang merupakan hibah /pemberian dari almh.Mama Rambu Hana orang tua asuh/angkat Penggugat yang diserahkan melalui alm.Kabondju Hita ayah dari Wuka Mbiliyora (Junior) yang dikuasai secara berturut-turut selama 24 tahun tanpa complain dari Barnabas Kalikit Bara maupun dari Tergugat;
   4.  Bahwa untuk mempertahankan hak Penggugat terhadaptanah obyek sengketa 
Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang mengadili dan yang
        memutus perkara ini untuk menghukum danmemerintahkan Tergugat tersebut 
atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya supaya keluar dari lokasi objek 
sengketa dan menyerahkan kembali tanah milik Penggugat atau tanah obyek 
sengketa seluruhnya seluas  1.638 M2 kepada Penggugat  dalam keadaan aman
dan bebas bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi) serta melakukan penyitaan atas sertipikat tanah sengketa yang berada di tangan Tergugat untuk selanjutnya diserahkan kepada BPN (Turut Tergugat IV) agar tidak digunakan lagi oleh Tergugat dan selanjutnya dimusnahkan oleh BPN (Turut Tergugat IV);
    5. Menyatakan hukum bahwa penyitaan terhadap sertipikat tanah sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor:02072/Kel. Prailiu, dengan Surat Ukur Nomor : 00503/2018 Tanggal 30 Januari 2019atas nama Jibrianus Wunu Hiwal adalah sah dan berharga;
     6.  Menghukum Tergugat untukmembayar gantirugi atas kerugian Materil
yang dialamiPenggugat dengan adanya gugatan perkara perdata ini atas biaya
     yang digunakan oleh Penggugat dalam proses peradilan,tunai dansekaligus 
sebesar Rp. 80.000.000.-(DelapanPuluh Juta Rupiah) sejakperkara ini telah 
memiliki kekuatan hukumtetap;
7.Bahwa untuk mempertahankan hak Penggugat terhadap tanah obyek sengketa 
maka Penggugat memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa 
dan yang mengadili perkara ini untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir 
Beslag) terlebih dahulu terhadap tanah objek sengketa;
   8. Bahwa untuk menjamin agar tuntutan Penggugat ini tidak sia-sia (illusoire)
apabila memperhatikan adanya itikad buruk Tergugat, maka Penggugat
mohon kepada yang Mulia Ketua / Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini
untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap 
barang tidak bergerak milik Tergugat berupa 1 Unit Rumah Permanent milik 
Tergugat yang saat ini berdiri dan berada diatas tanah objek sengketa apabila 
terlambat atau wanprestasi atas keterlambatan memenuhi permintaanPenggugat 
sebagaimanadisebutkan pada Posita Gugatan angka (34) tersebut diatas;
  9. Menyatakan hukum bahwa 5 (lima) Surat Pernyataan tentang riwayat tanah sengketa yang dibuat oleh Tergugat dan 2 (dua) Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa yang dibuat oleh Lurah Prailiu Apriyani R.B.U. Manangahau,S.IP. adalah dokumen yang cacat hukum sebab :
- tanah yang diterbitkan sertipikat oleh BPN tersebut bukan tanah negarabebas sebagaimana yang dicatat dalam Surat Pernyataan tentang riwayat 
tanah sengketa dan Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa yang dibuat 
oleh Lurah PrailiuApriyani R.B.U. Manangahau,S.IP.melainkan tanah tersebut adalah milik Penggugat yang merupakan hibah /pemberian dari almh.Mama Rambu Hana orang tua asuh/angkat Penggugat yang diserahkan melalui alm.Kabondju Hita ayah dari WukaMbiliyora (Junior) yang diserobot oleh Barnabas Kalikit Bara sejak tahun 2000 (Vide : Posita Gugatan angka (9) dan angka (14) diatas;
- semasa hidup Barnabas Kalikit Bara maupun Tergugat tidak  pernah menguasai tanah Negara  bebas melainkan tanah milik Penggugat yang diserobot dan dikuasai tanpa hak oleh Barnabas Kalikit Bara dan Tergugat sejak tahun 2000 yang secara diam-diam dimohonkan penerbitan sertipikat hak milik kepada Turut Tergugat IV atas nama Tergugat sebagaimana yang terurai dalam Posita gugatan angka (20) diatas;
- penerbitan sertipikat tanah sengketa adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam penerbitannya sebab tanah sengketa adalah hasil perbuatan melawan hak dan melawan hukum milik orang lain (Penggugat) berupa penguasaan secara paksa atau penyerobotan yang dilakukan oleh Barnabas Kalikit Bara bersama Tergugat sejak tahun 2000 sebagaimana terurai pada posita gugatan angka (8) dang angka (14) diatas;
10. Menyatakan hukum bahwa pemblokiran atas sertipikat tanah sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor : 02072/Kel. Prailiu, Surat Ukur Nomor : 00503/2018 Tanggal 30 Januari 2019 atas nama Jibrianus Wunu Hiwal yang dimohonkan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Sumba TimurmelaluiSurat Nomor : 082/ KH-LO.AHP&P/III/2024 tertanggal 4 Maret  2024 adalah sah dan berharga;
 11. Menyatakan hukum bahwa Surat Kuasa yang dibuat kemudian oleh Tergugat  kepada Febrianti Ngguna Pandaungu alias Yanti (Turut Tergugat I) untuk 
melakukan permohonan penerbitan sampai pengambilan sertipikat tanah objek sengketa di Kantor BPN Kabupaten Sumba Timur adalah tidak sah menurut hukum karena telah menyimpang dari Surat Kuasa yang diberikan terlebih dahulu kepada Wuka Mbiliyora (Junior) untuk melakukan permohonan sampai pengambilan sertipikat di BPN(Vide : Surat Kuasa tertanggal 8 Oktober 2018); 
12. Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang telah diletakkan dalam perkara 
ini; 
13. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh 
terhadap putusan perkaraini;
14. Menghukum Tergugat menanggung segala biaya yang timbul dalamperkara 
ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak