Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Wgp PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO tbk. KANTOR CABANG WAINGAPU KRISTINA PEDA BULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Wgp
Tanggal Surat Jumat, 12 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO tbk. KANTOR CABANG WAINGAPU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KRISTINA PEDA BULU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.20/4789/11/2014 tanggal 10 Nopember 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.51.735.789,- (lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+denda/pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.974, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atas nama KRISTINA PEDA BULU yang dijaminkan kepada Penggugat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum melalui lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.974, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atas nama KRISTINA PEDA BULU berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak