Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Wgp 1.I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
2.NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
1.LAMBERTUS DJUKU KARANGGULIMU Alias LAMBER
2.NIKOLAS LAPU KAREMIHUMBA Alias NIKO Alias BAPA JERSEN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 352 / N.3.19 / Eku.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
2NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMBERTUS DJUKU KARANGGULIMU Alias LAMBER[Penahanan]
2NIKOLAS LAPU KAREMIHUMBA Alias NIKO Alias BAPA JERSEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------Bahwa mereka Terdakwa I LAMBERTUS DJUKU KARANGGULIMU alias LAMBER bersama-sama dengan Terdakwa II NIKOLAS LAPU KAREMIHUMBA alias NIKA alias BAPA JERSEN pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di dekat rumah Saksi ANTONIUS LEO alias ANTON yang beralamat di Domur, Rt.003/Rw.001, Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang” yaitu Korban MARSELINUS MBADI NDAPA TAMU alias MARSEL berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445.134/015/RSUD/VER/XII/2025 perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 18.30 Wita, istri dari Korban yang bernama Saksi ANA AWA KONDA MEHA alias ANA alias MAMA PUTRI menyuruh Korban MARSELINUS MBADI NDAPA TAMU alias MARSEL pergi ke kios untuk membeli sabun, namun berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian Korban tidak kunjung pulang sehingga Anak Saksi KRESENSIA QUEN K. ATANDIMA alias PUTRI dan adik dari Anak Saksi yaitu Anak RIRIN dan Anak KARMEL di suruh oleh Saksi ANA untuk pergi mencari Korban sehingga Saksi PUTRI bersama dengan adiknya langsung pergi untuk mencari Korban dengan berjalan kaki, sesampainya di dekat rumah milik Saksi ANTONIUS LEO alias ANTON yang beralamat di Domur, RT. 003/ RW.001, Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Anak Saksi melihat Korban melerai keributan antara Saksi ANTON dan saudara DOMI, yang mana Korban sedang berdiri di tengah antara saudara ANTON dan Saksi DOMINGGUS NGUNJU TARA AMAH alias DOMI lalu Korban berkata “KAMU JANGAN BAKALAI, KAMU INI SAUDARA KANDUNG!" namun Saksi ANTON dan Saksi DOMI tidak menghiraukan teguran tersebut, pada saat itu Saksi ANTON masuk ke dalam rumah untuk mengambil sabit, melihat hal tersebut Saksi DOMI juga mengambil pisau sehingga pada saat itu Korban langsung merangkul saksi ANTON dengan menggunakan tangan kiri namun saat itu tangan Korban sempat mengenai wajah dari Terdakwa I yang mana membuat Terdakwa I merasa tersinggung, lalu Terdakwa I langsung mengambil sebatang kayu yang di pegang ditangan kirinya kemudian Terdakwa I langsung memukul Korban menggunakan kayu tersebut yang mana pukulan tersebut mengenai dada sebelah kiri dari Korban, akibat dari pukulan tersebut Korban sempat tergeser mundur kearah belakang.
  • bahwa Terdakwa II yang sebelumnya berdiri disamping rumah saksi OKWIN KAKA TARA WALI alias BAPA OKWIN yang jaraknya sekitar 7 (tujuh) meter dari Korban langsung mendekati Korban dan memukul Korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali pukulan yang mana pukulan pertama mengenai pipi sebelah kiri dari Korban dan pukulan yang kedua mengenai kepala bagian belakang Korban yang membuat Korban langsung terduduk jongkok memegang kepala bagian belakangnya sambil merintuh kesakitan, sedangkan beberapa orang lainnya yaitu Terdakwa I, Saksi ANTON, Saksi BAPA DOMI, dan Saksi DAMANIUS NDAPA DJARALODU alias BAPA RONAL yang melihat hal tersebut langsung mendekati Korban dan mengerumuni Korban, saat melihat hal tersebut Anak Korban yang merasa ketakutan langsung menyuruh Anak RIRIN untuk pergi memanggil Saksi ANA di rumah, sedangkan Anak Saksi PUTIR masih dalam posisi berdiri dengan jarak sekitar 4 (empat) meter dengan Korban dan melihat Korban yang merintih kesakitan, kemudian saat itu saudara LIUS dan saudara BAPA AMI yang juga berada di sekitar tempat kejadian menyuruh semua orang untuk bubar karena melihat kondisi Korban sehingga Para Terdakwa langsung pergi menjauhi Korban begitu juga dengan Saksi ANTON, Saksi DOMI dan Saksi BAPA RONAL. Saat itu Korban yang dalam posisi duduk jongkok sempat bangkit berdiri karena masih pusing dan kesakitan Korban lagsung jatuh terentang di atas tanah, karena melihat hal tersebut  Anak saksi PUTRI langsung pergi mendekati Korban dan saat itu Korban sempat meminta Anak saksi PUTRI untuk mengambil air minum karena Korban merasa pusing, kemudian Anak Saksi langsung meminta tolong kepada Anak Saksi ALVARES HINA KARATU alias ALVARES untuk pergi mengambil air dirumah milik Saksi ANTON, lalu beberapa saat kemudian Saksi ANA datang dan saat itu juga Saksi ANA langsung meminta pertolongan kepada saudara AKON dan saudara SIUS untuk mengantar Korban pulang ke rumah milik Korban.
  • Bahwa pada saat di tempat kejadian Anak Saksi PUTRI melihat yang pertama kali memukul Korban adalah Terdakwa I yang berdiri saling berhadapan dengan Korban, Terdakwa I memukul Korban dengan menggunakan sebuah kayu yang Terdakwa I pegang dengan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai dada sebelah kiri Korban, karena pukulan tersebut Korban langsung tergeser mundur kebelakang lalu Terdakwa II yang berdiri sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat Korban mendekati Korban dan langsung ikut memukul Korban dengan cara mengayunkan pukulan dengan cara mengepal tangan kanannya yang mengenai pipi sebelah kiri Korban, kemudian Terdakwa II kembali memukul Korban dengan menggunakan tangan kanan dengan cara mengepal tangan kanannya yang mengenai bagian belakang dari kepala Korban. Akibat dari pukulan tersebut Korban langsung terduduk jongkok sambil memegang kepala bagian belakang dengan menggunakan kedua tangannya.
  • Bahwa selama Korban dipukul oleh Para Terdakwa, Korban tidak melawan sama sekali.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan terangterangan atau di muka umum yaitu bertempat di dekat rumah milik Saksi ANTONIUS LEO alias ANTON yang mana tempat tersebut terdapat banyak orang dan dapat dilihat jelas dari jalan raya atau jalan umum.
  • Bahwa setelah sampai di rumah milik Korban, Saksi ANA melihat Korban pingsan sehingga Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Lindimara untuk menjalani rawat inap, kemudian pada keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 12.16 Wita Korban dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban MARSELINUS MBADI NDAPA TAMU alias MARSEL meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 445.134/015/RSUD/VER/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Juang Aprianto BP Pasaribu, Sp.FM, sebagai dokter pemeriksa pada Rumah sakit Umum Umbu Rara Meha dengan kesimpulan: dijumpai sesosok jenazah lakilaki dikenal, tidak berkhitan, panjang badan seratus enam puluh satu sentimeter, berkumis dan berjanggut, dari hasil pemeriksaan luar dijumpai memar pada kepala bagian kiri, kepala bagian kanan dan pada lengan bawah kiri sisi belakang, dijumapi ujung-ujung jari kebiruan, dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai darah dan bekuan darah diantara tengkorak dan selaput tebal, selaput tebal dan jaringan otak, serta jaringan otak sebanyak seratus dua milimeter, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam dapat disimpulkan perkiraan lama kematian Korban antara tujuh sampai empat belas hari pada saat pemeriksaan. Penyebabkan kematian Korban adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada rongga kepala sehingga Korban mati lemas (asfiksia).

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Jo. Pasal 618 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya