INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 296/Pdt.P/2026/PN Wgp | 1.Domisianus Huki Radandima 2.Pihu Atanau |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 296/Pdt.P/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba Jemaat Kayuri dengan Nomor: 03/AN/BPMJ/KY/VI/2023 Tanggal 20 Desember 2020 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-14052024-0001 Tanggal 14 Mei 2024 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? JENESTI TANGU NGAU,Anak Perempuan,Lahir di Tamburi, tanggal 21 Juni 2012 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-07022017-0039 tanggal 09 Februari 2017 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? JEVINO NAMUPRAING,Anak Laki-laki,Lahir di Tamburi, tanggal 24 Maret 2018 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-13052024-0007 tanggal 13 Mei 2024 adalah anak yang sah dari para pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah DOMISIANUS HUKI RADANDIMA (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut.
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah DOMISIANUS HUKI RADANDIMA (Pemohon I) pada Akta Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir.
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
