Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
296/Pdt.P/2026/PN Wgp 1.Domisianus Huki Radandima
2.Pihu Atanau
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 296/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Domisianus Huki Radandima
2Pihu Atanau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba Jemaat Kayuri dengan Nomor: 03/AN/BPMJ/KY/VI/2023 Tanggal 20 Desember 2020 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-14052024-0001 Tanggal 14 Mei 2024 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? JENESTI TANGU NGAU,Anak Perempuan,Lahir di Tamburi, tanggal 21 Juni 2012 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-07022017-0039 tanggal 09 Februari 2017 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? JEVINO NAMUPRAING,Anak Laki-laki,Lahir di Tamburi, tanggal 24 Maret 2018 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-13052024-0007 tanggal 13 Mei 2024 adalah anak yang sah dari para pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah DOMISIANUS HUKI RADANDIMA (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran  Anak dari Para Pemohon tersebut.
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah DOMISIANUS HUKI RADANDIMA (Pemohon I) pada Akta Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir.
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak