Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Wgp 1.IDOLA PUTRA HULU, S.H., M.H.
2.NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
3.LILY KARUNA DEWI, S.H., M.H.
3.UMBU RAING NDENA MBANI alias UMBU RAING
4.HINA TANGGUMARA Alias RODANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 350 / N.3.19 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDOLA PUTRA HULU, S.H., M.H.
2NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
3LILY KARUNA DEWI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMBU RAING NDENA MBANI alias UMBU RAING[Penahanan]
2HINA TANGGUMARA Alias RODANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. Dakwaan:

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I UMBU RAING NDENA MBANI alias UMBU RAING dan Terdakwa II HINA TANGGUMARA alias RODANG secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di area persawahan di Kampung Wudi, Desa Mburukulu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidanamengambil sebagian atau seluruhnya ternak yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Juni Tahun 2024 Terdakwa I UMBU RAING pergi ke Mangili, Kecamatan Pahunga Lodu di rumah milik BAPA RINTI yang mana saat itu Terdakwa I UMBU RAING mengecek hewan ternak yang akan dibelinya karena Terdakwa I UMBU RAING bekerja sebagai penjual beli hewan ternak, saat itu Terdakwa I UMBU RAING bertemu dengan Terdakwa II RODANG, kemudian para Terdakwa bersama beberapa orang lainnya mengonsumsi minuman keras sambil menunggu hewan yang akan dibawa dari padang untuk dilakukan pengecekan oleh Terdakwa I UMBU RAING, pada saat itu Terdakwa I UMBU RAING mengajak Terdakwa II RODANG untuk bersama-sama melakukan pencurian hewan lalu membagi hasil penjualan dari hewan curian tersebut, lalu Terdakwa II RODANG menyetujuinya dan para Terdakwa saling bertukar nomor handphone. Kemudian pada bulan Mei 2025, Terdakwa I UMBU RAING kembali pergi ke Mangili mencari hewan ternak, lalu saat sampai di Kios Simpang Jalan Kamaru Terdakwa I UMBU RAING bertemu dengan Terdakwa II RODANG lalu mereka bercerita dan kembali bersepakat untuk bersama-sama melakukan pencurian hewan ternak yang mana kemudian hasil penjualan hewan ternak curian tersebut akan dibagi rata, yang mana kemudian Terdakwa II RODANG menyetujui ajakan dari Terdakwa I UMBU RAING. Lalu pada akhir bulan Mei 2025 Terdakwa I UMBU RAING kembali menghubungi Terdakwa II RODANG melalui handphone untuk mencuri hewan ternak sesuai dengan kesepakatan yang para Terdakwa telah sepakati sebelumnya, dengan peran masing-masing Terdakwa I UMBU RAING menunggu hewan curian dan Terdakwa II RODANG berperan untuk mencari/mencuri kuda.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa II RODANG menelpon Saksi YIWA HINA alias ARDI untuk menyuruh Saksi ARDI mencuri hewan kuda dan Terdakwa II RODANG juga mengarahkan Saksi ARDI untuk mencari hewan kuda yang diikat agar jinak di Desa Palanggai karena warga disana biasa mengikat kuda di pekarangan/halaman yang agak jauh dari rumah dan malam juga tidak ditarik. Lalu Terdakwa II RODANG juga menyuruh Saksi ARDI untuk mengajak Saksi UMBU HINA HAHI alias RAPU bersama-sama mencuri hewan kuda tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wita, Saksi ARDI menghubungi Saksi RAPU lalu mengajak Saksi RAPU untuk bersama-sama melakukan pencurian kuda kemudian bersepakat untuk bertemu di belakang rumah dari neneknya Saksi JEFRI LAKAR ULI alias JEKI yang beralamat di Kampung Kalimbatu sekira pukul 20.00 Wita. Kemudian pada pukul 20.00 Wita, bertempat di belakang rumah dari neneknya Saksi JEKI, Saksi ARDI dan Saksi RAPU bertemu dan melihat Saksi JEKI. Selanjutnya Saksi ARDI dan Saksi RAPU mengajak Saksi JEKI mencuri kuda, yang mana Saksi JEKI menyetujuinya untuk melakukan pencurian kuda tersebut secara bersama-sama. Kemudian Saksi ARDI, Saksi RAPU, dan Saksi JEKI berjalan kaki menuju arah Desa Palanggai dengan tujuan melakukan pencurian kuda yang diikat, namun saat berjalan melewati jalan setapak (pematang) di tengah persawahan di Kampung Wudi, Saksi ARDI, Saksi RAPU, dan Saksi JEKI melihat ada 1 (satu) ekor hewan kuda yang diikat di lokasi persawahan di dekat pohon mangga dengan jarak sekitar 50 meter. Selanjutnya, Saksi ARDI, Saksi RAPU, dan Saksi JEKI memutuskan untuk menghampiri kuda tersebut dan saat sampai di lokasi ternyata terdapat 2 (dua) ekor kuda di tempat tersebut, yang mana 1 (satu) ekor kuda diikat di dekat pohon mangga dan 1 (satu) ekor kuda diikat di dekat pohon kehi. Adapun posisi masing-masing kuda tersebut diikat pada sebuah patok kayu yang ditusuk di tanah. Selanjutnya, Saksi RAPU mencabut patok kayu yang berisi ikatan untuk 1 (satu) ekor kuda diikat di dekat pohon mangga kemudian menarik tali yang mengikat 1 (satu) ekor kuda yang diikat di dekat pohon mangga tersebut. Sedangkan Saksi JEKI mencabut patok kayu yang berisi ikatan untuk 1 (satu) ekor kuda diikat di dekat pohon kehi kemudian menarik tali yang mengikat 1 (satu) ekor kuda yang diikat di dekat pohon kehi tersebut. Kemudian Saksi ARDI mengusir kedua ekor kuda tersebut dari belakang. Selanjutnya Saksi ARDI, Saksi RAPU, Saksi JEKI berjalan kaki membawa/menggiring kedua kuda tersebut ke Padang Kanguma (belakang pabrik agar), disana para Saksi sempat mengecek ciri – ciri kedua ekor kuda tersebut menggunakan senter HP dan melihat bahwa terdapat tanda cap bakar pada paha belakang kiri dan kanan berbentuk Kapak (    ) pada masing-masing kuda tersebut. Setelah melihat tanda kepemilikan tersebut, Saksi ARDI, Saksi RAPU, Saksi JEKI mengetahui bahwa kedua ekor kuda tersebut adalah milik Saksi Korban MELKIANUS LAKAR TARA ANDUNG Alias BAPA SIMON. Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 21.00 Wita Saksi ARDI menghubungi Terdakwa II RODANG melalui telepon untuk menyampaikan bahwa para Saksi telah mendapatkan sebanyak 2 (dua) ekor kuda dan meminta kepada Terdakwa II RODANG datang menjemput kedua ekor kuda tersebut di hutan belakang pabrik agar di Kampung Kanguma. Tidak lama kemudian Terdakwa II RODANG datang dengan berjalan kaki dan menemui Saksi ARDI, Saksi RAPU, Saksi JEKI untuk mengambil kedua ekor hewan kuda tersebut lalu Terdakwa II RODANG membawa 2 (dua) ekor kuda tersebut ke arah padang di Kampung Kamaru, lalu Saksi ARDI, Saksi RAPU, Saksi JEKI pulang kembali ke rumah masing-masing, sedangkan Terdakwa II membawa 2 (dua) ekor kuda tersebut ke rumah gereja.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pada waktu siang hari Terdakwa II RODANG menghubungi Terdakwa I UMBU RAING untuk memberitahukan bahwa sudah ada hewan kuda curian sebanyak 2 (dua) ekor. Kemudian Terdakwa I UMBU RAING mengambil 2 (dua) ekor hewan kuda tersebut secara bertahap yakni pertama pada tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wita lalu pada tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wita di Kampung Kamaru.
  • Bahwa adapun 2 (dua) ekor kuda yang diambil oleh para Terdakwa memiliki ciri – ciri sebagai berikut:
  • 1 (satu) ekor hewan kuda Jantan, warna bulu Napas (merah agak kekuning-kuningan), umur 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, terdapat cap bakar pada pipi kanan: C02, dan pada leher kanan: 3, paha belakang kiri: (    ), kanan: (    ), hotu/potongan kiri dan kanan polos, serta terdapat tanda bless (warna bulu putih pada kepala bagian depan turun ke hidung)
  • 1 (satu) ekor hewan kuda jantan, warna bulu merah, umur 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, terdapat cap bakar pada pada pipi kanan: C02, dan pada leher kanan: 3 paha kiri: (   ), kanan: (    ), hotu kiri dan kanan polos
  • Bahwa atas kehilangan kedua ekor kuda tersebut, Saksi Korban MELKIANUS LAKAR TARA ANDUNG Alias BAPA SIMON mengalami kerugian sekitar Rp 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 2 (dua) ekor kuda milik saksi korban.

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN

KEDUA

------Bahwa Terdakwa I UMBU RAING NDENA MBANI alias UMBU RAING dan Terdakwa II HINA TANGGUMARA alias RODANG secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di padang Kanguma Desa Mburukulu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu melakukan tindak pidana Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda/ternak milik Saksi Korban MELKIANUS LAKAR TARA ANDUNG Alias BAPA SIMON yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari tindak pidana penadahan, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada bulan Juni Tahun 2024 Terdakwa I UMBU RAING pergi ke Mangili, Kecamatan Pahunga Lodu di rumah milik BAPA RINTI yang mana saat itu Terdakwa I UMBU RAING pergi utnuk mengecek hewan ternak yang akan dibelinya karena Terdakwa I UMBU RAING bekerja sebagai penjual beli hewan ternak, saat itu Terdakwa I UMBU RAING bertemu dengan Terdakwa II RODANG, kemudian para Terdakwa bersama beberapa orang lainnya mengonsumsi minuman keras sambil menunggu hewan yang akan dibawa dari padang untuk dilakukan pengecekan oleh Terdakwa I UMBU RAING, pada saat itu Terdakwa I UMBU RAING menyuruh Terdakwa II RODANG untuk mencarikan hewan kuda hasil curian lalu membagi hasil penjualan dari hewan curian tersebut, lalu Terdakwa II RODANG menyetujuinya dan para Terdakwa saling bertukar nomor handphone. Kemudian pada bulan Mei 2025, Terdakwa I UMBU RAING kembali pergi ke Mangili mencari hewan ternak, lalu saat sampai di Kios Simpang Jalan Kamaru Terdakwa I UMBU RAING bertemu dengan Terdakwa II RODANG lalu Terdakwa II RODANG bersepakat untuk mencarikan hewan kuda curian yang mana kemudian hasil penjualan hewan ternak curian tersebut akan dibagi rata. Lalu pada akhir bulan Mei 2025 Terdakwa I UMBU RAING menghubungi Terdakwa II RODANG melalui handphone untuk mencarikan hewan kuda curian sesuai dengan kesepakatan yang para Terdakwa telah sepakati sebelumnya.

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa II RODANG menelepon Saksi YIWA HINA alias ARDI menyuruh Saksi ARDI untuk mencarikan hewan kuda curian dan Terdakwa II RODANG juga mengarahkan Saksi ARDI untuk mencari hewan kuda yang diikat agar jinak di Desa Palanggai karena warga disana biasa mengikat kuda di pekarangan/halaman yang agak jauh dari rumah dan malam juga tidak ditarik. Lalu Terdakwa II RODANG juga menyuruh Saksi ARDI untuk mengajak Saksi UMBU HINA HAHI alias RAPU bersama-sama mencuri hewan kuda tersebut.

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wita Saksi ARDI menghubungi Terdakwa II RODANG melalui telepon untuk menyampaikan bahwa Saksi ARDI, Saksi RAPU, Saksi JEFRI LAKAR ULI alias JEKI telah mendapatkan sebanyak 2 (dua) ekor kuda dan meminta kepada Terdakwa II RODANG datang menjemput kedua ekor kuda tersebut di hutan belakang pabrik agar di Kampung Kanguma. Tidak lama kemudian Terdakwa II RODANG datang dengan berjalan kaki dan menemui Saksi ARDI, Saksi RAPU, Saksi JEKI untuk mengambil kedua ekor hewan kuda tersebut lalu Terdakwa II RODANG membawa 2 (dua) ekor kuda tersebut ke arah padang di Kampung Kamaru, lalu Saksi ARDI, Saksi RAPU, Saksi JEKI pulang kembali ke rumah masing-masing, sedangkan Terdakwa II membawa 2 (dua) ekor kuda tersebut ke rumah gereja.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pada waktu siang hari Terdakwa II RODANG menghubungi Terdakwa I UMBU RAING melalui telepon untuk memberitahukan bahwa Terdakwa II RODANG sudah mendapatkan kuda curian sebanyak 2 (dua) ekor lalu Terdakwa I UMBU RAING mengatakan kepada Terdakwa II RODANG dengan mengatakan ”simpan dulu nanti saya sewa mobil baru pergi muat, jangan beri makan dan minum kedua ekor tersebut agar badannya kurus dan tidak terlalu banyak tenaga, supaya waktu muat kuda jangan terlalu banyak merontak”.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa I UMBU RAING berangkat menuju Mangili untuk membawa hewan tersebut menggunakan mobil innova lalu setelah tiba di gereja setelah simpang Kampung Kamaru Terdakwa I UMBU RAING melihat YANTO, lalu Terdakwa I UMBU RAING memanggil YANTO untuk membantu muat hewan kuda curian dan Terdakwa I UMBU RAING menjanjikan uang kepada YANTO saat hewan kuda curian tersebut sudah dijual, yang mana YANTO menyetujui permintaan Terdakwa I UMBU RAING. Kemudian mereka menuju ke padang belakang gereja di Kampung Kamaru yang mana Terdakwa I UMBU RAING mengendarai mobil innova sedangkan YANTO berjalan kaki. Saat akan sampai di padang belakang gereja Kampung Kamaru, Terdakwa II RODANG memberikan kode menggunakan senter HP kemudian Terdakwa I UMBU RAING mengikuti kode dari senter HP tersebut dan menemui Terdakwa II RODANG, yang mana saat itu Terdakwa II RODANG sudah bersama dengan MARSEL. Kemudian saat YANTO tiba lalu Terdakwa I UMBU RAING, Terdakwa II RODANG, YANTO dan MARSEL memuat satu ekor kuda yang pertama di atas mobil innova dengan cara Terdakwa I UMBU RAING mengikat dahulu salah satu kaki dari kuda menggunakan tali yang ada pada kuda tersebut lalu Terdakwa I UMBU RAING, Terdakwa II RODANG, YANTO dan MARSEL bersama-sama menarik tali yang diikat pada kaki kuda tersebut sampai kuda tersebut jatuh menyamping di tanah lalu mereka semua mengikat keempat kaki kuda tersebut dan mengikat leher kuda dengan kaki agar kepala kuda bisa menekuk ke bawah lalu mereka memotong kayu untuk diletakkan di bawah badan kuda kemudian mereka mengangkat kuda tersebut dengan menggunakan kayu lalu menaikkan kuda tersebut di dalam mobil innova bagian belakang. Setelah berhasil memuat kuda di dalam mobil innova, Terdakwa I UMBU RAING mengatakan akan datang memuat kembali hewan kuda sisanya dan mengajak YANTO untuk membantu memuat hewan kuda lagi. Kemudian Terdakwa I UMBU RAING membawa hewan kuda tersebut ke rumah Saksi EBEN MARAMBA AWANG alias BAPA ITO yang beralamat di Kampung Lairara, Desa Bidipraing, Kecamatan Lewa Tidahu bersama-sama dengan MARSEL. Setelah berhasil membawa hewan kuda tersebut ke rumah milik BAPA ITO, kemudian Terdakwa I UMBU RAING mengantarkan MARSEL pulang kembali ke Kampung Kamaru.
  • Bahwa 2 (dua) hari kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa I UMBU RAING kembali pergi ke Kampung Kamaru untuk membawa 1 (satu) ekor hewan kuda lagi menggunakan mobil innova yang sama saat digunakan untuk memuat hewan kuda curian yang pertama, yang mana Terdakwa I UMBU RAING kembali mengajak YANTO untuk membantu memuat hewan sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa I UMBU RAING dan YANTO sebelumnya. Setelah itu Terdakwa I UMBU RAING mengendarai mobil innova tersebut, sedangkan YANTO berjalan kaki menuju ke padang tempat mengambil hewan kuda, yang mana setelah sampai di padang Terdakwa I UMBU RAING, Terdakwa II RODANG, YANTO dan MARSEL memuat hewan kuda curian untuk yang kedua kalinya, yang mana saat itu mereka memuat kuda di mobil innova dengan cara yang sama seperti memuat hewan kuda curian sebelumnya. Setelah berhasil memuat hewan kuda curian dalam mobil innova, lalu Terdakwa mengajak MARSEL dan YANTO untuk ikut bersama membawa hewan kuda curian tersebut ke rumah sawah milik Terdakwa I UMBU RAING yang terletak di Kampung Pala Au di Lewa, lalu Terdakwa I UMBU RAING kembali mengantarkan MARSEL dan YANTO pulang dan menurunkan MARSEL dan YANTO di simpang jalan menuju Kampung Kamaru. Lalu Terdakwa I UMBU RAING menjanjikan MARSEL dan YANTO uang setelah kedua ekor hewan kuda curian tersebut laku terjual. Bahwa saat hewan kuda curian tersebut berada di rumah sawah milik Terdakwa I UMBU RAING, saat itu Terdakwa I UMBU RAING mengubah cap bakar kode wilayah yang ada pada pipi kanan hewan kuda curian tersebut yang awalnya memiliki kode C02 menjadi KB3. Lalu sekira 3 (tiga) minggu kemudian setelah kuda tersebut berada di rumah sawah milik Terdakwa I UMBU RAING dan cap bakar pada hewan kuda tersebut sudah berubah, lalu Terdakwa I UMBU RAING membawa hewan kuda tersebut ke rumah Saksi YULIYATI NDAI NGANA alias MAMA JEMI yang terletak di Kampung Aujawa di Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
  • Bahwa adapun 2 (dua) ekor kuda yang diambil oleh para Terdakwa memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
  • 1 (satu) ekor hewan kuda Jantan, warna bulu Napas (merah agak kekuning-kuningan), umur 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, terdapat cap bakar pada pipi kanan: C02, dan pada leher kanan: 3, paha belakang kiri: (    ), kanan: (    ), hotu/potongan kiri dan kanan polos, serta terdapat tanda bless (warna bulu putih pada kepala bagian depan turun ke hidung).
  • 1 (satu) ekor hewan kuda jantan, warna bulu merah, umur 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, terdapat cap bakar pada pada pipi kanan: C02, dan pada leher kanan: 3 paha kiri: (   ), kanan: (    ), hotu kiri dan kanan polos.
  • Bahwa atas kehilangan kedua ekor kuda tersebut, Saksi Korban MELKIANUS LAKAR TARA ANDUNG Alias BAPA SIMON mengalami kerugian sekitar Rp 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkut maupun menyimpan 2 (dua) ekor kuda milik saksi korban.

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya