Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Wgp JACOB RIWU Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2017
Nomor Surat 21 Februari 2017
Pemohon
NoNama
1JACOB RIWU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

TENTANG DUDUKNYA  PERMOHONAN :

 

  1. Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap dan ditahan dengan dugaan tindak pidana ““Pemalsuan surat atau menggunakan Surat Palsu”” sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau kedua Pasal 263 ayat (1) KUHP,atau ketiga  pasal 263 ayat (2) KUHP oleh Penyidik Polres Sumba Timur,
  2. Bahwa penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohonoleh Termohon tanpa didukung dengan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup yang tertuang dalam pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” dan bunyi pasal 17 KUHAP adalah “PerintahPenangkapandilakukanterhadapseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup“dan pasal 21 ayat (1)KUHAP yang berbunyi ”Perintah Penahanan atau Penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau  terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal keadaan yang menimbulkan kekuatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang buktidan atau mengulagi tindak pidana””
  3. Bahwa penerapan pasal 1 angka 14 KUHAP, pasal 17 KUHAP  dan dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP,
  4. Dalam perkara aquo, sesungguhnya penyidik tidak menemukan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, apalagi menangkap serta menahan Pemohon. Lebih jelasnya kami akan menguraikan teori dari ahli hokum Drs. P. A. F Lamintang, SH  yang berbunyi; Bukti permulaan yang cukup dalam rumusan pasal 17 KUHAP ituharus diartikan sebagai bukti - bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP yang berbunyi “Alat bukti yang sah adalah (a) Keterangan saksi, (b) Keterangan Ahli, (c) Surat, (d) Petunjuk dan (e) Keterangan Terdakwa” sehingga dapat menjamin bahwa Penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan.
  5. Bahwa bukti permulaan untuk melakukan penangkapan jika dikaitkan dengan pasal 183 KUHAP, makaharus memenuhi syarat sebagaimana pasal tersebut yang bunyinya : "Hakim tidak boleh menjatuhkan  pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya".
  6. Bahwa pemaknaan “Mininal Dua alat Bukti”  sesuai   Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-12/2014 adalah merupakan perwujudan “asas due process of law”untuk melindungi Hak – hak Asasi Manusia dalam proses peradilan pidana agar terpenuhi “asas lex certa”serta “asas lex stricta” agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang – wenang penyelidik dan penyidik.
  7.  Bahwa  Pemohon ditangkap oleh Penyidik Polres Sumba Timur dari rumah milik Tersangka yang terletak di  RT. 08 RW. 04 Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, – NTTpada tanggal 05 Februari 2017 tanpa membawa dan menunjukkan surat perintah tugas, tanpa membawa dan memberikan Surat Printah Penangkapankepada Pemohon atau keluarga Pemohon, dan tanpa menyebutkan dimana Pemohon akan diperiksa; hal mana sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.
  8. Bahwa Penetapan Tersangka dan  Penangkapan disertai penahanan dan Penyitaan Surat  yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah perbuatan sewenang-wenang karena tanpa bukti permulaan yang cukup, hal mana sangat bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang berbunyi “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
  9. Bahwa Termohon juga telah melakukan penyitaan 1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) foto copi leges Ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar (Kursus Pegawai Administrasi Tingkat Atas) Milik Pemohon secara melawan hukum tanggal 29 Agustus 2016  karena tanpa seijin Ketua Pengadilan Negeri Sumba Timur, hal mana bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP Tentang ijin Pengadilan, jo. Pasal 39 ayat (1) KUHAP Tentang barang – barang yang dapat dikenakan sitaan, jo. Pasal 43 KUHAP yang berbunyi : “ Peyitaan Surat atau tulisan lain dan mereka yang berkewajiban menurut undang – undang sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas Ijin Khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali undang – undang menentukan lain,
  10. Bahwa berhubung proses Penyelidikan dan Penyidikan termasuk didalamnya adalah Penetapan Tersangka dan Penangkapandan Penyitaan Surat yang telah dilakukan secara tidak sah atau sewenang – wenang oleh Penyidik Polres Sumba Timur  terhadap Pemohon, maka penahanan terhadap Pemohon dengan sendirinya menjadi tidak sah karena telah didasarkan pada proses penetapan tersangka dan penangkapan yang melanggar hukum,
  11. BahwakarenaTERMOHONtidakmelaksanakanprosedur-prosedursesuaidenganKUHAP, makatindakanTERMOHONmenunjukkanketidakpatuhanakanhukum, padahalTERMOHONsebagaiaparatKepolisian Negara Republik Indonesia in casudalamkualitassebagai PENYIDIK seharusnyamemberikancontohkepadawargamasyarakat, dalamhaliniPEMOHON dalamhalpelaksanaanhukum. Hal inisesuaidengan, antaralain, perintahPasal 7 ayat (3) KUHAPsebagaiberikut:

“…Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku…“

Demikian pula ketentuanPasal 19 ayat (1) Undang-undangNomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sebagai berikut:

“…Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarka nnorma hokum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia…”;

  1. Bahwadalamperkembangannya PRAPERADILAN telahmenjadifungsikontrolPengadilanterhadapjalannyaPeradilansejaktahappenyelidikankhususnyadalamhalini yang berkaitandenganPenetapan Tersangka, penangkapan dan PenahanansehinggaolehkarenanyatindakantersebutpatutdikontrololehPengadilandenganmenyatakanbahwaPenetapan Tersangka, penangkapan dan PenahananolehTERMOHONkepadaPEMOHON adalahTIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP DAN melangar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-12/2014. Dengandemikian, jikaseandainyamenolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-qu, makapenolakanitusamasajadenganMELEGITIMASI PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELEGITIMASI PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;
  2. Bahwa berhubung dalam perkara aquo,  Penyidik Polres Sumba Timur melakukan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penyitaan Surat dan Penahanan terhadap pemohon tanpa didukung dengan satu alat buktipun, dimanatidakadasatupunketerangansaksiatau alat tidak ada bukti lainnya yang menunjuk bahwa Pemohon adalah sebagai pelaku“Pemalsuan surat atau menggunakan Surat Palsu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional atau kedua Pasal 263 ayat (1) KUHP,atau ketiga  pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan demikian maka sangat jelas bahwa Penetapan Tersangka, Penangkapan yang diikuti dengan penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah karena bertentangan dengan pasal 1 butir 14 dan butir 20, jo. Pasal 17,  jo. Pasal 16 ayat (2), jo. Pasal 43, jo. Pasal 184 ayat (1), jo. Pasal 183  UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-12/2014,

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon sudi berkenan agar Ketua Pengadilan Negeri Waingapu segera mengadakan Sidang Pra Peradilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 79dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-12/2014, dan mohon kepada KetuaPengadilan Negeri WaingapuCq. Hakim YangMemeriksa Permohonaniniberkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPANDAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Principal atas nama JACOB RIWU alias Ama Ledo dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:

  1. MenerimaPermohonanPEMOHONuntukseluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan Surat atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;  dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-12/2014
  3. Menyatakan hukum bahwa berhubung seluruh rangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan atas diri Pemohon telah dilakukan secara melanggar hukum maka, proses hukum atas diri Pemohon haruslah dinyatakan batal demi hukum, 
  4. MemerintahkankepadaTERMOHON agar segeramengeluarkan/membebaskanPEMOHONatasnamaJACOB RIWU alias Ama LedodariRumahTahanan Negara KepolisianPolres Sumba Timur;
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengembalikan kepada Pemohon 1 (satu) lembar asli dan 1 (satu) foto copi leges Ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar (Kursus Pegawai Administrasi Tingkat Atas) atas nama Pemohon;
  6. Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya atau rehabilitasi senilai Rp. 1.000,000,000,- (Satu miliar rupiah)

ATAU,

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequoet bono).

 

     Hormat kami,

            KuasaHukumPemohon,

.

 

NIKOLAS  KE  LOMI SH

Pihak Dipublikasikan Ya