Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Wgp MARTA KANA RIHI 1.MARTHINUS ROHI
2.MUSA BADDU ASGARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTA KANA RIHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARTHINUS ROHI
2MUSA BADDU ASGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menetapkan menurut hukum bahwa R.R kana Rihiadalah ahli waris yang sah dari Djara Pau (alm) dan Lidia Lilo Wila (almrh); 
3. Menyatakan menurut hukum bidang-bidang tanah, masing-masing :
a. Bidang I dengan sertifikat hak milik nomor 01225, surat ukur nomor 00394/2023, seluas 1.245 M2(Seribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di RT 001/RW 001 Desa Mutunggeding, Kec. Umalulu, Kab. Sumba Timur, Dengan batas-batas yaitu :
- Utara : Jalan Raya
- Timur : R.R Kana Rihi
- Selatan : Dule Ratu
- Barat : Ignasius Loru Koba
b. Bidang II dengan sertifikat Hak milik Nomor 01227,surat Ukur nomor 00396/2023, seluas 1.377 m2 (Seribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi),yang terletak di RT 001/RW 001 Desa Mutunggeding,Kec. Umalulu, Kab. Sumba Timur, dengan batas-batas yaitu :
- Utara :Jalan Raya
- Timur : Dahulu R.R Kana Rihi, sekarang dengan Marta Kana
                        Rihi, S.Th,M.Pd.K
- Selatan : Dule Ratu
- Barat : Dahulu dengan R.R Kana Rihi, Sekarang.........
c. Bidang III dengan Sertifikat hak milik nomor 01226, surat ukur nomor 00395/2023, seluas 2. 048 m2 (Dua Ribu Empat Puluh Delapan Meter Persegi), yang terletak di RT 001/RW 001 Desa Mutunggeding Kecamatan Umalulu, Kab. Sumba Timur, dengan batas-batas yaitu :
- Utara : Jalan Raya
- Timur : Rohi Mata
- Selatan : Yan Djoh
- Barat : R.R Kana Rihi
Adalah sah tanah warisan yang diwariskan  oleh DJARA PAU (alm)  danLIDIA LILO WILA  (almrh) Kepada R.R Kana Rihi  sebagai ahli waris yang sah; 
4. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa Bidang III  Bersertifikat hak milik nomor 01226, surat ukur nomor 00395/2023, seluas 2. 048 m2 (Dua Ribu Empat Puluh Delapan Meter Persegi), berdasarkan Akta Hibah PPAT Kabupaten Sumba Timur, Pau Djara Liwe,SH. No. 367/Umalulu/2023,Tanggal 03-08-2023. DI208:4036/2023 DI307:7796/2023 yang terletak di RT 001/RW 001 Desa Mutunggeding Kecamatan Umalulu, Kab. Sumba Timur, dengan batas-batas yaitu
Utara : Jalan Raya
Timur :Rohi Mata
Selatan :Yan Djoh
Barat :R.R Kana Rihi
Adalah sah tanah hibah yang telah dihibahkan oleh ayah kandung Penggugat Yakni R.R Kana Rihi kepada Pengggugat sebagai penerima hibah yang sah;--
5. Menyatakan menurut hukum tindakan atau perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai tanah objek sengketa bidang 3 (Tiga) tanpa hak, walaupun Penggugat secara kekeluargaan telah berulang-ulang kali mendatangi dan memperingatkan Tergugat I maupun Tergugat IIsebagai yang lebih berhak atas bidang tanah obyek sengketa tersebut sebagai tanah hibah yang dihibahkan oleh R.R kana Rihi adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
6. Menyatakan menurut hukum karena perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melawan hak dan melawan hukum, maka penguasaan tanah maupun proses transaksi jual beli Sebagian tanah objek sengketa bidang III seluas ± 300 M2 (Kurang lebih Tiga Ratus Meter Persegi) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa;
7. Memerintah menurut hukum karena perbuatan Para Tergugat melawan hak dan melawan hukum telah mengakibatkan kerugian materil dikarenakan Penggugat tidak bisa menikmati hak atas tanahnya untuk menguasai dan memafaatkan tanah obyek sengketa bidang III. Oleh karena itu sangat beralasan hukum Para Tergugat patut dihukum untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut dan menyerahkan kembali tanah obyek sengekata Kepada Penggugat sebagai pemilik sah tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa beban apapun juga di atasnya; 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-
 
Dan/atau
Apabila Pengadilan Negeri Waingapu berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak