| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Katholik Paroki Sang Sabda dengan Nomor: 321 Tanggal 28 Agustus 2016 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-15072020-0002 Tanggal 16 Juli 2020 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan bahwa anak atas nama :
- ELSI MORA LAMBU,Anak Perempuan,Lahir di Tanatuku, tanggal 18 Juli 2007 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-29062016-0204 tanggal 29 Juni 2016 adalah anak yang sah dari para pemohon.
- MARSELINA KAITA NIWA,Anak Perempuan,Lahir di Kalu, tanggal 10 Maret 2011 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-29062016-0205 tanggal 29 Juni 2016 adalah anak yang sah dari para pemohon.
- Menyatakan Sah penambahan nama ayah AGUS HALAKADU (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut.
- Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah AGUS HALAKADU (Pemohon I) pada Akta Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir.
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
|