Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Wgp Entri Susanti Mbala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Entri Susanti Mbala
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan/merubah nama anak Pemohon dari semula ENTRI SUSANTRI MBALA (Nama dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga ) menjadi nama ENTRI SUSANTI MBALA (Nama dalam Ijazah Anak);
  3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak