Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Wgp IDOLA PUTRA HULU, S.H. ADRIATO BULU alias ARDYANTO UMBU SERI alias ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 49 / N.3.19 / Eoh.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDOLA PUTRA HULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIATO BULU alias ARDYANTO UMBU SERI alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Bahwa Terdakwa ANDRIATO BULU alias ARDYANTO UMBU SERI alias ADI bersama-sama dengan KOBUS alias BAPA ANGKI (daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat Mboka Rt.32 Rw.11 Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu ”mengambil ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) meminta agar Terdakwa mencari hewan kerbau disekitar tempat tinggal (kos) Terdakwa yang bisa dicuri, selanjutnya Terdakwa memberitahu KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) bahwa saksi korban Daud Nitbani  alias Bapa Ako (pemilik kos)  memiliki 2 (dua) ekor kerbau. Mendengar hal tersebut, lalu KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa akan memberikan uang bagi hasil setelah kerbau tersebut laku terjual sebesar Rp 11.000.000 (sebelas jutra rupiah).
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Terdakwa pergi menemui KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) di depan dealer Suzuki dekat GKS Umamapu. Kemudian KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) langsung bertanya kepada Terdakwa dimana lokasi adanya kerbau tersebut, lalu Terdakwa mengatakan bahwa kerbau tersebut berada di kos Terdakwa yang beralamat Mboka Rt.032 Rw.11 Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) mendatangi ke kos Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan melihat 2 (dua) ekor kerbau tersebut di kandang yang mana kandang kerbau tersebut berada diantara rumah saksi korban dan kos Terdakwa. Setelah itu KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) pergi menunggu di jalan raya yang berjarak kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari kandang tersebut.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa pergi menuju ke kandang kerbau kemudian membuka palang lalu masuk ke dalam kandang kemudian membuka kedua tali kerbau tersebut yang terikat di kandang selanjutnya menarik kedua ekor kerbau tersebut dari dalam kandang dan menuntunnya menuju jalan raya tempat KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) menunggu. Saat tiba, Terdakwa melihat ada truk dengan bak kayu berwarna kuning yang sedang parkir di pinggir jalan raya dan melihat KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO), supir dan kernet truk tersebut. Kemudian Terdakwa dan supir menarik kedua kerbau tersebut untuk naik ke bak truk sedangkan KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) dan kernet truk mengusir dari belakang. Setelah kedua kerbau tersebut berhasil naik di truk, Terdakwa dan supir naik di kursi depan truk, sedangkan KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) dan kernet truk tetap di bak truk. Selanjutnya truk tersebut menuju arah Sumba Barat. Saat sampai di depan Akper Waingapu, truk tersebut berhenti lalu Terdakwa dan KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) turun dari truk. Kemudian KOBUS Alias BAPA ANGKI (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sebagai uang muka dan sisanya dari total Rp 11.000.000 akan dibayarkan setelah kedua kerbau tersebut laku terjual. Kemudian Terdakwa pulang ke kosnya.
-    Bahwa sekira pukul 01.14 Wita, saksi korban terbangun karena mendengar suara anjing menggonggong dari arah kandang kerbau, kemudian saksi korban langsung keluar kamar dan mengecek kandang kerbau lalu melihat pintu kandang sudah dalam keadaan terbuka dan 2 (dua) ekor hewan kerbau yakni 1 (satu) ekor induk kerbau betina warna bulu hitam hotu polos berumur 5 (lima) tahun dengan cap besi bakar pada paha belakang kanan (          ) dan cap pada pipi kanan  (C05) dan 1 (satu) ekor anak kerbau jantan warna bulu hitam berumur 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan sudah tidak berada di dalam kandang. Kemudian saksi korban, bersama-sama saksi Naomi Lende alias Mama Ako (istri saksi korban) mencari kedua kerbau yang telah hilang tersebut namun tidak ditemukan.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 

Pihak Dipublikasikan Ya