| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2023/PN Wgp | Melkianus Ridu Ndjurumana, S.Sos | Kepala Kepolisian Republik Indonesi c.q. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur c.q. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mar. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Wgp | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Mar. 2023 | ||||
| Nomor Surat | -- | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | A.DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 2.Bahwa lebih lanjut yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: 4.Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, sehingga demikian PEMOHON mengajukan permohonan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON merupakan bagian dari wewenang Praperadilan diwilayah hukum Pengadilan Negeri sudah tepat dan berdasar hukum. B.FAKTA HUKUM 2.Bahwa selain surat sebagaimana yang disebut pada poin 1 diatas, TERMOHON juga melampirkan Surat Ketetapan dengan Nomor: S.TAP/05/I/Res 3.3/2023/Reskrim, tertanggal 20 Januari 2023; 3.Bahwa surat sebagaimana yang disebut pada poin 1 diatas, pada prinsipnya memberitahukan kepada PEMOHON dengan jabatannya sebagai Sekretaris Kecamatan Pinupahar periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bahwa TERMOHON telah memulai proses penyidikan dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018; 4.Bahwa selanjutnya pada surat lampiran kedua sebagaimana yang disebutkan pada poin 2 diatas pada prinsipnya TERMOHON menyatakan bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta dikuatkan dengan Amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, tanggal 8 Desember 2022 atas nama terdakwa Oktavianus Ratundima selaku bendahara Desa Ramuk periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dalam dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018; 5.Bahwa kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan ke II (kedua) dengan Nomor: Sprin.Gil/54.a/II/Res.3.3/2023/Reskrim kepada PEMOHON dalam jabatannya selaku Camat Nggaha Ori Angu untuk di dengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018; 6.Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 maret 2023 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan ke I (satu) dengan Nomor: Sprin.Gil/116/III/Res.3.3/2023/Reskrim kepada PEMOHON dalam jabatannya selaku Camat Nggaha Ori Angu untuk di dengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018; 7.Bahwa setelah TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan ke II tertanggal 6 Februari 2023 dan Surat Panggilan ke I (satu) tertanggal 7 Maret 2023, pada tanggal 14 Maret 2023 TERMOHON kembali mengeluarkan Surat Panggilan ke II (dua) dengan Nomor: Sprin.Gil/116.a/III/Res.3.3/2023/Reskrim, kepada PEMOHON dalam jabatannya selaku Camat Nggaha Ori Angu untuk di dengar keterangan tambahannya sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018, yang di agendakan pada tanggal 17 Maret 2023 bertempat di ruangan Reserse Kriminal (Unit Tipikor) Polres Sumba Timur; 8.Bahwa berdasarkan Surat Panggilan TERMOHON dengan nomor: Sprin.Gil/116.a/III/Res.3.3/2023/Reskrim tanggal 14 Maret 2023 sebagaimana yang disebut pada poin 7 diatas, pada tanggal 17 Maret 2023 PEMOHON memenuhi pangggilan tersebut dan hadir di ruangan Reserse Kriminal (Unit Tipikor) Polres Sumba Timur untuk memberikan keterangannya; 9.Bahwa setelah PEMOHON memberikan keterangannya pada tanggal 17 Maret 2023 di ruangan Reserse Kriminal (Unit Tipikor) Polres Sumba Timur, TERMOHON langsung melakukan tindakan hukum berupa penahanan terhadap PEMOHON dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/31/III/RES.3.3/2023/Reskrim dengan alasan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta telah diduga melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun Anggaran 2018 sebagaimana yang disebutkan pada poin 4 diatas; C.ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN 2.Bahwa dalam proses Penyelidikan/Penyidikan perkara a quo sehingga TERMOHON berkesimpulan telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah berdasarkan alat bukti yang telah dijadikan bukti dalam pemeriksaan perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2022/ PN Kpg atas nama Terdakwa LUTER NAMU PRAING alias LUTER selaku Kepala Desa Ramuk yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari selasa, tanggal 11 Oktober 2022 dan dalam perkara Nomor: 64 /Pid.Sus-TPK/2022/ PN Kpg atas nama Terdakwa OKTAVIANUS RATUNDIMA alias OKTA selaku Bendahara Desa Ramuk yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jumat, 09 Desember 2022 dan kedua perkara tersebut diatas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 3.Bahwa kemudian adapun Amar Putusan perkara Nomor: 64 /Pid.Sus-TPK/2022/ PN Kpg atas nama Terdakwa OKTAVIANUS RATUNDIMA alias OKTA selaku Bendahara Desa Ramuk yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jumat, tanggal 09 Desember 2022 tersebut yang kami kutip menyatakan:----- 8)Membebebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara semjumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);” 4.Bahwa dasar penetapan Tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON dalam Perkara a quo sangatlah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON telah menggunakan alat bukti yang telah diperiksa serta diputus dalam perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg atas nama Terdakwa Luter Namu Praing alias Luter selaku kepala Desa Ramuk dan perkara Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, atas nama terdakwa Oktavianus Ratundima alias Okta sebagai bendahara Desa Ramuk, yang mana dari alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap PEMOHON tidak ditemukannya bukti permulaan yang cukup untuk menguatkan dasar penetapan tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON. 5.Bahwa Tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak berdasar hukum serta menyesatkan yang merugikan PEMOHON karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan pula pada rumah tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan saat ini. Sehingga atas Tindakan TERMOHON tersebut sangat kontradiktif dengan asas Due Process of law yang merupakan unsur Rule of law dari upaya perlindungan hukum terhadap warga negara untuk diproses sesuai dengan prosedur yang benar dan ketentuan hukum yang berlaku 6.Bahwa TERMOHON telah bertindak sewenang-wenang dengan melakukan penahanan dengan tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Alat bukti yang sah ialah : (1) Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan keterangan Terdakwa.” 7.Bahwa selanjutnya terkait dengan bukti permulaan, berdasarkan pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-II/2014, menyatakan bahwa “frasa” “bukti permulaan,” “bukti permulaan yang cukup,” dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan,” “bukti permulaan yang cukup,” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. 8.Bahwa jika dihubungkan antara alat bukti yang diamanatkan pada pasal 184 KUHAP dengan dasar ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/05/I/RES.3.3/2023/Reskrim, tertanggal 20 Januari 2023, maka TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tidaklah cukup bukti. 9.Bahwa mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 21/PUU-II/2014 terkait dengan pengujian pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 14, pasal 17, pasal 21 ayat (1), pasal 77 huruf a, dan pasal 156 ayat (2) pada poin [3.16] huruf g yang terdapat pada bagian halaman 102 menyatakan bahwa “……….Hal yang melatarbelakangi alat bukti harus diuji keabsahan perolehannya…..” artinya bahwa kualitas alat bukti yang dijadikan dasar untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana harus memiliki hubugan sebab akibat dari perbuatan seseorang, serta diperoleh dengan cara-cara yang sah, sehingga dapat mencegah motivasi pelanggaran hukum dari aparat penegak hukum. 10.Bahwa berdasarkan pada bukti yang digunakan oleh TERMOHON dalam penetapan PEMOHON sebagai Tersangka, maka PEMOHON ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh TERMOHON dalam hal menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara a quo, mengingat dalam pemeriksaan oleh TERMOHON, TERMOHON selalu mendasarkan pada alat bukti yang telah diperiksa dalam perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg atas nama Terdakwa LUTER NAMUPRAING alias LUTER dan alat bukti yang telah diperiksa dalam perkara Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg atas nama Terdakwa OKTAVIANUS RATUNDIMA alias OKTA serta berdasarkan Amar putusan perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg dan Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tidak terdapat satupun amar putusan a quo yang menyatakan dan/ atau memerintahkan PEMOHON untuk ditetapkan sebagai tersangka pelaku pidana turut serta melakukan korupsi kegiatan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) di Desa Ramuk Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur, TA 2018. 11.Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, maka tindakan TERMOHON MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR HUKUM. II.PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI 2.Bahwa karena Tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dan dilakukan penahanan telah menimbulkan kerugian lain seperti hilangnya kebebasan, kehormatan dan martabat PEMOHON menjadi cidera, PEMOHON merasa kehilangan rasa amannya, dan kehilangan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu. 3.Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka selanjutnya PEMOHON telah ditahan pada Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak tanggal 17 Maret 2023, telah menimbulkan kerugian materil maupun kerugian immateril, maka oleh sebab itu PEMOHON dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh TERMOHON, sebagai berikut: 2)Kerugian Imateril: Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Waingapu cq Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara a quo berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memutus dengan amar putusan sebagai berikut: Atau:
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
