Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Wgp Melkianus Ridu Ndjurumana, S.Sos Kepala Kepolisian Republik Indonesi c.q. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur c.q. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Melkianus Ridu Ndjurumana, S.Sos
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesi c.q. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur c.q. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur
Advokat
Petitum Permohonan

A.DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang:
1)Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2)Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3)Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

2.Bahwa lebih lanjut yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang:
1)sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2)ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
3.Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya PENETAPAN TERSANGKA dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktek sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

4.Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, sehingga demikian PEMOHON mengajukan permohonan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON merupakan bagian dari wewenang Praperadilan diwilayah hukum Pengadilan Negeri sudah tepat dan berdasar hukum.

B.FAKTA HUKUM
Bahwa PEMOHON merupakan seorang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatannya sebagai Camat pada Kantor Kecamatan Nggaha Ori Angu dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal mana PEMOHON telah ditetapkan sebagai tesangka oleh TERMOHON dalam dugaan perkara Tindak Pidana Turut Serta melakukan Korupsi pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur, Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kepada PEMOHON telah dilakukan penahanan oleh TERMOHON sejak tanggal 17 Maret 2023, dengan proses penyidikan sebagai berikut :---
1.Bahwa TERMOHON pada tanggal 18 Januari 2023 telah mengeluarkan Surat Nomor: B/07/I/Res.3.3/2023/Reskrim, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu yang salah satu tembusannya disampaikan kepada PEMOHON pada tanggal 20 Januari 2023;

2.Bahwa selain surat sebagaimana yang disebut pada poin 1 diatas, TERMOHON juga melampirkan Surat Ketetapan dengan Nomor: S.TAP/05/I/Res 3.3/2023/Reskrim, tertanggal 20 Januari 2023;

3.Bahwa surat sebagaimana yang disebut pada poin 1 diatas, pada prinsipnya memberitahukan kepada PEMOHON dengan jabatannya sebagai Sekretaris Kecamatan Pinupahar periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bahwa TERMOHON telah memulai proses penyidikan dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018;

4.Bahwa selanjutnya pada surat lampiran kedua sebagaimana yang disebutkan pada poin 2 diatas pada prinsipnya TERMOHON menyatakan bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta dikuatkan dengan Amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, tanggal 8 Desember 2022 atas nama terdakwa Oktavianus Ratundima selaku bendahara Desa Ramuk periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dalam dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018;

5.Bahwa kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan ke II (kedua) dengan Nomor: Sprin.Gil/54.a/II/Res.3.3/2023/Reskrim kepada PEMOHON dalam jabatannya selaku Camat Nggaha Ori Angu untuk di dengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018;

6.Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 maret 2023 TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan ke I (satu) dengan Nomor: Sprin.Gil/116/III/Res.3.3/2023/Reskrim kepada PEMOHON dalam jabatannya selaku Camat Nggaha Ori Angu untuk di dengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018;

7.Bahwa setelah TERMOHON mengeluarkan Surat Panggilan ke II tertanggal  6 Februari 2023 dan Surat Panggilan ke I (satu) tertanggal 7 Maret 2023, pada tanggal 14 Maret 2023 TERMOHON kembali mengeluarkan Surat Panggilan ke II (dua) dengan Nomor: Sprin.Gil/116.a/III/Res.3.3/2023/Reskrim, kepada PEMOHON dalam jabatannya selaku Camat Nggaha Ori Angu untuk di dengar keterangan tambahannya sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018, yang di agendakan pada tanggal 17 Maret 2023 bertempat di ruangan Reserse Kriminal (Unit Tipikor) Polres Sumba Timur;

8.Bahwa berdasarkan Surat Panggilan TERMOHON dengan nomor: Sprin.Gil/116.a/III/Res.3.3/2023/Reskrim tanggal 14 Maret 2023 sebagaimana yang disebut pada poin 7 diatas, pada tanggal 17 Maret 2023 PEMOHON memenuhi pangggilan tersebut dan hadir di ruangan Reserse Kriminal (Unit Tipikor) Polres Sumba Timur untuk memberikan keterangannya;

9.Bahwa setelah PEMOHON memberikan keterangannya pada tanggal 17 Maret 2023 di ruangan Reserse Kriminal (Unit Tipikor) Polres Sumba Timur, TERMOHON langsung melakukan tindakan hukum berupa penahanan terhadap PEMOHON dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/31/III/RES.3.3/2023/Reskrim dengan alasan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta telah diduga melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun Anggaran 2018 sebagaimana yang disebutkan pada poin 4 diatas;

C.ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN
I.TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA.
1.Bahwa TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana turut serta melakukan korupsi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur TA.  2018, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh TERMOHON yang didasarkan pada “hasil penyelidikan dan penyidikan serta dikuatkan dengan amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang nomor: 64/Pid.sus-TPK/2022/ PN Kpg, tgl 8 Desember 2022, terdakwa OKTAVIANUS RATUNDIMA alias OKTA selaku Bendahara Desa Ramuk Periode TA 2017 s/d TA 2019 (vide Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/05/I/RES.3.3/2023/Reskrim tertanggal 20 Januari 2023).--

2.Bahwa dalam proses Penyelidikan/Penyidikan perkara a quo sehingga TERMOHON berkesimpulan telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah berdasarkan alat bukti  yang telah dijadikan bukti dalam pemeriksaan perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2022/ PN Kpg atas nama Terdakwa LUTER NAMU PRAING alias LUTER selaku Kepala Desa Ramuk yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari selasa, tanggal 11 Oktober 2022 dan dalam perkara Nomor: 64 /Pid.Sus-TPK/2022/ PN Kpg atas nama Terdakwa OKTAVIANUS RATUNDIMA alias OKTA selaku Bendahara Desa Ramuk yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jumat, 09 Desember 2022 dan kedua perkara tersebut diatas telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

3.Bahwa kemudian adapun Amar Putusan perkara Nomor: 64 /Pid.Sus-TPK/2022/ PN Kpg atas nama Terdakwa OKTAVIANUS RATUNDIMA alias OKTA selaku Bendahara Desa Ramuk yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jumat, tanggal 09 Desember 2022 tersebut yang kami kutip menyatakan:-----
“Mengadili:
1)Menyatakan Terdakwa Oktavianus Ratundima alias Okta tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer;
2)Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan primair tersebut;
3)Menyatakan Terdakwa Oktavianus Ratundima alias Okta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
4)Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5)Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6)Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7)Menetapkan barang bukti:
a.Barang bukti nomor 1 sampai 4, yang disita dari DEWA AYU NYIWAM SARASWATI, tetap terlampir dalam berkas perkara;
b.Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 114.359.700,- (seratus empat belas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah), yang disita dari HENDRIK TUNGGU JAMA, dikembalikan dengan disetorkan oleh penuntut umum pada rekening Desa Ramuk;
c.Barang Bukti Nomor 1, 2, dan 4 sd 10, yang disita dari Novita N. Kabeba Lepir, S.AP., tetap terlampir dalam berkas perkara;
d.Barang bukti nomor 3, yang disita dari Novita N. Kabeba Lepir, S.AP, dikembalikan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Timur;
e.Barang Bukti nomor 1 sd 11, yang disita dari Margaritha B. Djongga, S.PT, tetap terlampir dalam berkas perkara;
f.Barang bukti berupa 2 (dua) buah buku catatan Material Ketua TPK a.n Mina Ana Jawa, yang disita Mina Ana Jawa, dikembalikan kepada Pemerintah Desa Ramuk;
g.Barang Bukti 1 sd 5,7,9,10, 12, sd 16, 18 dan 19 yang disita dari Luter Namu Praing, tetap terlampir dalam berkas perkara;
h.Barang Bukti nomor 6,8,11, dan 17, yang disita dari Luter Namu Praing, untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Ramuk;

8)Membebebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara semjumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);”  

4.Bahwa dasar penetapan Tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON dalam Perkara a quo sangatlah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON telah menggunakan alat bukti yang telah diperiksa serta diputus dalam perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg atas nama Terdakwa Luter Namu Praing alias Luter selaku kepala Desa Ramuk dan perkara Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, atas nama terdakwa Oktavianus Ratundima alias Okta sebagai bendahara Desa Ramuk,  yang mana dari alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap PEMOHON tidak ditemukannya bukti permulaan yang cukup untuk menguatkan dasar penetapan tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON.

5.Bahwa Tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak berdasar hukum serta menyesatkan yang merugikan PEMOHON karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan pula pada rumah tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan saat ini. Sehingga atas Tindakan TERMOHON tersebut sangat kontradiktif dengan asas Due Process of law yang merupakan unsur Rule of law dari upaya perlindungan hukum terhadap warga negara untuk diproses sesuai dengan prosedur yang benar dan ketentuan hukum yang berlaku

6.Bahwa TERMOHON telah bertindak sewenang-wenang dengan melakukan penahanan dengan tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Alat bukti yang sah ialah : (1) Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan keterangan Terdakwa.”

7.Bahwa selanjutnya terkait dengan bukti permulaan, berdasarkan pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-II/2014, menyatakan bahwa “frasa” “bukti permulaan,” “bukti permulaan yang cukup,” dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan,” “bukti permulaan yang cukup,” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP.

8.Bahwa jika dihubungkan antara alat bukti yang diamanatkan pada pasal 184 KUHAP dengan dasar ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/05/I/RES.3.3/2023/Reskrim, tertanggal 20 Januari 2023,  maka TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tidaklah cukup bukti.

9.Bahwa mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 21/PUU-II/2014 terkait dengan pengujian pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 14, pasal 17, pasal 21 ayat (1), pasal 77 huruf a, dan pasal 156 ayat (2) pada poin [3.16] huruf g yang terdapat pada bagian halaman 102 menyatakan bahwa “……….Hal yang melatarbelakangi alat bukti harus diuji keabsahan perolehannya…..” artinya bahwa kualitas alat bukti yang dijadikan dasar untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana harus memiliki hubugan sebab akibat dari perbuatan seseorang, serta diperoleh dengan cara-cara yang sah, sehingga dapat mencegah motivasi pelanggaran hukum dari aparat penegak hukum.

10.Bahwa berdasarkan pada bukti yang digunakan oleh TERMOHON dalam penetapan PEMOHON sebagai Tersangka, maka PEMOHON ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh TERMOHON dalam hal menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara a quo, mengingat dalam pemeriksaan oleh TERMOHON, TERMOHON selalu mendasarkan pada alat bukti yang telah diperiksa dalam perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg atas nama Terdakwa LUTER NAMUPRAING alias LUTER dan alat bukti yang telah diperiksa dalam perkara Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg atas nama Terdakwa OKTAVIANUS RATUNDIMA alias OKTA serta berdasarkan Amar putusan perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg dan Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tidak terdapat satupun amar putusan a quo yang menyatakan dan/ atau memerintahkan PEMOHON untuk ditetapkan sebagai tersangka pelaku pidana turut serta melakukan korupsi kegiatan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) di Desa Ramuk Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur, TA 2018.

11.Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, maka tindakan TERMOHON MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR HUKUM.

II.PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI
1.Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak PEMOHON, menurut pasal 81, pasal 95 ayat (1), pasal 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik PEMOHON dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”

2.Bahwa karena Tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dan dilakukan penahanan telah menimbulkan kerugian lain seperti hilangnya kebebasan, kehormatan dan martabat PEMOHON menjadi cidera, PEMOHON merasa kehilangan rasa amannya, dan kehilangan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu.

3.Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka selanjutnya PEMOHON telah ditahan pada Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak tanggal 17 Maret 2023, telah  menimbulkan kerugian materil maupun kerugian immateril, maka oleh sebab itu PEMOHON dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh TERMOHON, sebagai berikut:
1)Kerugian Materil:
PEMOHON adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Camat pada kantor Kematan Nggaha Ori Angu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang telah mengabdi pada Negara dan masyarakat setempat, yang setiap bulannya berpenghasilan sebesar Rp.6.185.762 /bulan, oleh karena ditahan sewenang-wenang oleh TERMOHON dari tanggal 17 Maret 2023 sampai sekarang diajukannya Permohonan ini PEMOHON telah kehilangan penghasilan normal selama 1 (satu) bulan sebesar Rp.6.185.762 (enam juta serratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah)

2)Kerugian Imateril:
Bahwa akibat penetapan Tersangka dan Penahanan yang tidak sah dan sewenang-wenang oleh TERMOHON, menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON, hilangnya kebebasan, kehormatan dan martabat PEMOHON menjadi cidera, PEMOHON merasa kehilangan rasa amannya, dan kehilangan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON dan keluarga PEMOHON, dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah kurang lebih Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Waingapu cq Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara a quo berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap MELKIANUS RIDU DJURUMANA, S.Sos (PEMOHON) yang ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat KETETAPAN Nomor: S.TAP/05/I/RES. 3.3/2023/Reskrim tanggal 20 Januari 2023.
3.Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap MELKIANUS RIDU DJURUMANA, S.Sos (PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/8/I/RES.3.3/2023/ Reskrim, tertanggal 18 Januari 2023.  
4.Memerintahkan TERMOHON untuk mencabut penetapan Tersangka terhadap MELKIANUS RIDU DJURUMANA, S.Sos (PEMOHON) sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan.
5.Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan MELKIANUS RIDU DJURUMANA, S.Sos (PEMOHON) dari rumah tahanan negara Polres Sumba Timur sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan;
6.Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap MELKIANUS RIDU DJURUMANA, S.Sos (PEMOHON).
7.Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa:
1)Kerugian Materil:
PEMOHON adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Camat Kematan Nggaha Ori Angu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang telah mengabdi pada Negeri dan masyarakat setempat, yang setiap bulannya berpenghasilan sebesar Rp. 6.185.762 /bulan, oleh karena ditahan sewenang-wenang oleh TERMOHON dari tanggal 17 Maret 2023 sampai sekarang diajukannya Permohonan ini PEMOHON telah kehilangan penghasilan normal selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. Rp.6.185.762 (enam juta serratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah)
2)Kerugian Imateril:
Bahwa akibat penetapan Tersangka dan Penahanan yang tidak sah dan sewenang-wenang oleh TERMOHON, menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON, hilangnya kebebasan, kehormatan dan martabat PEMOHON menjadi cidera, PEMOHON merasa kehilangan rasa amannya, dan kehilangan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON dan keluarga PEMOHON, dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah kurang lebih Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
8.Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dengan cara bersurat kepada Bupati Sumba Timur dan/atau Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur sebagai Pimpinan PEMOHON karena telah salah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan menahan PEMOHON, serta melakukan konferensi pers pada media-media cetak lokal dan radio-radio lokal yang beralamat di Sumba Timur.
9.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau:
Apabila yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya