Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Wgp 1.DIVA RISKY PASTORA LOAK, S.H.
2.I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
1.ISTO INONG NDENA, S.Ak alias ISTO
2.MBULLU HINA Alias HINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 304 / N.3.19 / Eku.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIVA RISKY PASTORA LOAK, S.H.
2I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTO INONG NDENA, S.Ak alias ISTO[Penahanan]
2MBULLU HINA Alias HINA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ISTO INONG NDENA, S.Ak Alias ISTO bersama-sama dengan Terdakwa II MBULLU HINA Alias HINA pada hari Rabu tanggal 23 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lokasi PT MSM yang beralamat di Jalan Ngingiwe, RT 010 RW 005, Kelurahan/Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka” terhadap Saksi Korban DOMINGGUS R. H. BIWA Alias DOMINGGUS, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Saksi Korban DOMINGGUS bersama 17 (tujuh belas) marga yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang mendapatkan informasi dari Saksi BALA MEHARANGGA alias BALA selaku kepala suku untuk pergi membersihkan lahan PT MSM, sehingga sekitar pukul 13.00 wita Saksi Korban DOMINGGUS bersama 30 (tiga puluh) orang tersebut pergi ke lokasi lahan PT MSM dan langsung membersihkan lahan tersebut. Tidak lama kemudian, saudara YULIUS NDENA datang dengan mengendarai mobil dan diikuti Terdakwa I ISTO, Terdakwa II HINA, serta sekitar 6 (enam) orang lainnya yang berjalan kaki.
  • Bahwa saudara YULIUS NDENA langsung menabrakkan mobilnya pada motor milik Saksi DOMU MARAMBA TANA Alias DOMU, kemudian saudara YULIUS NDENA turun dari mobil lalu terjadi adu mulut antara saudara YULIUS NDENA dengan Saksi DOMU HAMBALATI Alias HAMBALATI dan saudara YULIUS NDENA memukul Saksi HAMBALATI dengan cara saudara YULIUS NDENA mengambil 1 (satu) batang kayu kahi yang dipegang menggunakan tangan kanan lalu mengayunkan kepada Saksi HAMBALATI sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian tulang kering kaki kiri.
  • Bahwa sekitar pukul 13.30 Wita, Terdakwa I ISTO berdiri di depan Saksi Korban DOMINGGUS dengan posisi saling berhadapan dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dan Terdakwa I ISTO mengambil 1 (satu) batang kayu kahi yang ada disekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, Terdakwa I ISTO mengayunkan sebatang kayu kahi tersebut ke arah Saksi Korban DOMINGGUS dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian mata kiri, sehingga menyebabkan dahi Saksi Korban DOMINGGUS mengalami luka robek mengeluarkan darah dan mata kiri mengalami bengkak. Kemudian, Terdakwa II HINA berdiri di depan Saksi Korban DOMINGGUS dengan posisi saling berhadapan dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dan Terdakwa II HINA memukul Saksi Korban DOMINGGUS dengan cara mengepalkan tangan kanannya lalu mengayunkannya ke arah ulu hati sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Saksi Korban DOMINGGUS merasa sakit dan sesak napas.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 1196/HCM/VER/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rudy R. Jutalo selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Melolo, pada pemeriksaan ditemukan:
  • PEMERIKSAAN SUBYEK :

Pasien datang diantar oleh Polisi dan keluarga pada tanggal 23 April 2025, pukul 16.33 Wita, dalam keadaan sadar, adanya nyeri, pusing dan mual karena hantaman dari benda tumpul yaitu kayu.

  • PEMERIKSAAN OBYEKTIF :

Wajah: terdapat luka lecet di testa, dengan ukuran 0,5 cm x 0,6 cm x 0,02 cm.

Terdapat bengkak pada hidung sisi kiri dengan ukuran 2 cm x 1,5 cm

Kesimpulan: Berdasarkan kondisi pasien tersebut di atas, bengkak dan luka lecet yang dialami karena hantaman benda tumpul.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Jo Pasal 618 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya