Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2024/PN Wgp 1.Domu Warandoy
2.Meliana Lawa Jati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Domu Warandoy
2Meliana Lawa Jati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Bahwa pernikahan telah dilaksanakan di Paroki Santo Hendrikus Melolo, dengan nomer 577, pada taggal 09 November 2021 dan perkawinan para pemohon telah tercatat pula di Dinas Pencatatan Sipil di Kabupaten Sumba Timur dengan Nomor 5311-KW-21032024-0002 Tanggal 21 Maret 2024 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan bahwa anak atas nama :- MIKCHEL WARANDOY, anak laki-laki, lahir di Lairuru, tanggal 29 Mei 2011, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5311-LT-28092015-0029, tanggal 29 September 2015.- ADHELIN WARANDOY,anak Perempuan, lahir di Lairuru, tanggal 14 April 2014, berdsarkan Akta Kelahiran Nomor : 5311-LT-28092015-0030, tanggal 29 September 2015.- RALDY WARANDOY, anak laki-laki, lahir di Lairuru, tanggal 24 Juni 2018, berdasarkan Akta Kelahiran Nomer : 5311-LT-25052022-0025, tanggal 03Juni 2022.
  4. Menyatakan sah penambahan nama ayah:DOMU WARANDOY (Pemohon I) didalam akta kelahiran anak dari para pemohon tersebut.
  5. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama ayah (Pemohon I) DOMU WARANDOY pada akte kelahiran anak dari para pemohon tersebut serta didaftarkan dalam buku register yang diperlukan untuk keperluan dan diberikan catatan pinggir.

Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan kepada para pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak