| Dakwaan |
CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
Bahwa Terdakwa KORNELIS LEBA TALO Alias NAME pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Maret 2017 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2017 sampai dengan sekarang tahun 2020 bertempat di Padadita, RT/RW 010/003, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera Kabupaten Sumba Timur atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebutâ€. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa dan saksi korban MARLIN FERONIKA RANGGA telah melakukan perkawinan sah di GKS cabang Padadita tanggal 24 Juni 2007 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 161 / AP / CS / VI / ST / 2007 tanggal 25 Juni 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Fransiskus PH.SAH.Msi selaku Kepala Dinas Kependudukan, Capil dan KB. Kabupaten Sumba Timur. Dari perkawinan tersebut terdakwa dan saksi korban dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakni anak saksi ERNESTO LEBA TALO, GRACE CHRITYE LEBA TALO, dan saudari Stevy. Selama menjalani kehidupan rumah tangga, terdakwa dan saksi korban sering bertengkar, terdakwa menuduh saksi korban menjalani hubungan komunikasi dengan orang lain sehingga hubungan suami istri tidak harmonis. Kemudian pada bulan maret tahun 2017 terdakwa meninggalkan rumah menuju Kupang tanpa seijin atau sepengetahuan saksi korban dan kembali kerumah pada bulan Oktober 2018. Lalu pada bulan Juni 2019 terdakwa meninggalkan rumah menuju Kalimantan tanpa seijin atau sepengetahuan saksi korban dan kembali ke rumah pada tanggal 24 Januari 2020. Selama terdakwa pergi ke Kupang maupun Kalimantan meninggalkan saksi korban beserta anak - anaknya, terdakwa tidak pernah menafkahi saksi korban sehingga saksi korban harus meminjam uang kepada pihak Bank atau Koperasi untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari dan biaya sekolah ketiga anaknya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. |