Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya:
- Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan Paroki Sang Penebus dengan Nomor : II/PSP/527, Tanggal 28 November 2007 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 185/AP/CS/XI/ST/2007 Tanggal 29 november 2007 adalah Sah menurut Hukum;
- Menyatakan bahwa anak atas nama :- ERIQUE C.R. WISS TASMAN, anak laki-laki, Lahir di Prailiu 09 November 2001 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 351/AKP/CS/XII/ST/2007 tanggal 08 April 2024.- DELGARIAS B. TASMAN, anak laki-laki, lahir di padadita 29 April 2026 berasarkan akta kelahiran nomer : 353/AKP/CS/XII/ST/2007, tanggal 05 Aprir 2024.
- Menyatakan Sah penambahan nama ayah FIDELIS TASMAN AMAT (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah FIDELIS TASMAN AMAT (Pemohon I) pada Akte Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;
|