Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Wgp 1.IDOLA PUTRA HULU, S.H., M.H.
2.NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
3.LILY KARUNA DEWI, S.H., M.H.
KABUBU HALING Alias DINUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 451 / N.3.19 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDOLA PUTRA HULU, S.H., M.H.
2NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
3LILY KARUNA DEWI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KABUBU HALING Alias DINUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. Dakwaan:

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa KABUBU HALING alias DINUR, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di kebun milik Terdakwa yang beralamat di Laimeta, Rt 02 Rw 01, Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, ”merampas nyawa orang lain” terhadap Korban PADU LEMBA alias MAMA RAISA, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dan Korban berjalan kaki dari rumahnya dengan membawa cangkul dan bibit jagung menuju kebun untuk menanam jagung yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer, sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa dan Korban sampai di kebun, lalu Terdakwa dan Korban membuat jalur air atau penampung air, setelah selesai membuat jalur air Terdakwa dan Korban menanam jagung kemudian ketika Terdakwa dan Korban sedang menanam jagung, Terdakwa memberikan nasehat kepada Korban dengan mengatakan "baik sudah kalo kita bisa kerja sama-sama macam begini, jangan lagi buat masalah, dan tidak boleh selingkuh-selingkuh" dan pada saat itu Korban menjawab dengan nada tinggi dengan mengatakan "kalo Terdakwa selingkuh, kenapa?" lalu Terdakwa menjawab "kau selingkuh sama siapa?" kemudian Korban menjawab "selingkuh dengan EDY" lalu Terdakwa menjawab "itu masalah kan sudah selesai, sudah damai" dan Korban menjawab "kalo saya dengan EDY lagi memangnya kenapa?" kemudian Terdakwa mengatakan "kau masih dengan dia, sudah berapa kali kau dengan dia?" lalu Korban menjawab "itu kita sudah biasa", karena mengetahui hal tersebut akhirnya Terdakwa emosi dan Korban pun emosi sehingga Terdakwa dan Korban melanjutkan pembicaraan tersebut dengan menggunakan nada tinggi, lalu Terdakwa mengatakan "memang sudah berapa kali kau main dengan dia?" kemudian Korban menjawab "saya sudah 8 kali main dengan dia" lalu Terdakwa mengatakan "kenapa waktu urus dami kau bilang cuma 1 kali, sekarang baru kau omong 8 kali?", lalu Korban mengangkat pacul/cangkul yang Korban pegang dan diarahkan kepada Terdakwa melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengangkat kayu gamal yang Terdakwa pegang sebelumnya kemudian Terdakwa mengayunkan kayu gamal dengan menggunakan tangan kanannya dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Korban yang dilakukan secara membabi buta dengan cara Terdakwa memukul bagian pinggul/pinggang kiri korban, kemudian ke bagian perut korban lalu korban merasa kesakitan kemudian menunduk, dalam posisi menunduk Terdakwa tidak menghentikan perbuatannya namun Terdakwa kembali memukul kepala belakang korban dan bagian tubuh lainya secara berulang kali sehingga mengakibatkan Korban terjatuh di tanah.  
  • Bahwa melihat Korban sudah terjatuh, Terdakwa berhenti memukul Korban lalu Terdakwa menangis dan duduk didekat kepala Korban dan mengangkat kepala Korban dan meletakkannya diatas paha Terdakwa, tidak lama kemudian Korban sempat meminta air untuk di minum, lalu Terdakwa mengambil air dan memberi Korban minum, setelah meminum air tersebut Korban sempat tidur dipangkuan Terdakwa dan tidak lama kemudian karena cuaca pada saat itu mendung Terdakwa mengatakan kepada Korban "rambu kayaknya mau hujan, saya mau kerumah ambil terpal supaya bikin kemah" lalu Korban menjawab "iya" kemudian Terdakwa bertanya kepada Korban dengan mengatakan "rambu saya sekalian bawa nasi?" lalu Korban menjawab "iya bawa" kemudian Terdakwa mengatakan "ada sayur apa?" lalu Korban menjawab "ikan" kemudian Terdakwa mengatakan kepada Korban "rambu jangan meninggal, anak masih ada”, sehingga saat itu Terdakwa pergi kerumah dengan berjalan kaki untuk mengambil terpal. Kemudian sekitar 30 menit kemudian Terdakwa kembali ke kebun dan melihat Korban masih dalam keadaan tidur di atas rumput, lalu Terdakwa menghampiri Korban dan memegang badan milik Korban yang dalam sudah dalam kondisi dingin, kemudian Terdakwa menempelkan jari kehidung Korban dan Korban tidak bernafas, selanjutnya Terdakwa memegang ulu hati Korban dan tidak terasa detak jantungnya, sehingga pada saat itu Terdakwa mengetahui ternyata Korban telah meninggal dunia. Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia Terdakwa membuka terpal yang Terdakwa bawa dari rumah dan membukanya diatas rumput, kemudian Terdakwa mengangkat tubuh Korban dan membaringkannya diatas terpal, selanjutnya Terdakwa juga membuka celana pendek yang digunakan oleh Korban dan memakaikan celana panjang yang juga Terdakwa bawa sebelumnya dari rumah.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meninggalkan Korban di kebun dan pulang ke rumahnya untuk mengambil pakaian, lalu Terdakwa menuju Waingapu dan menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban meninggal dunia sebagaimana dalam surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha Nomor: 445.134/018/RSUD/VER/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025, ditandatangi oleh dr. Juang Aprianto BP Pasaribu, Sp.FM selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Telah Dijumpai sesosok jenazah perempuan panjang badan seratus empat puluh sembilan sentimeter, kulit sawo matang, perawakan sedang, rambut hitam.
  2. Dari pemeriksaan luar, dijumpai selaput bawah kelopak mata pucat, dijumpai bibir kebiruan, dijumpai ujung-ujung jari kebiruan, dijumpai lendir dan buih halus yang sukar pecah pada kedua lubang hidung, dijumpai luka memar pada dahi kiri, setentang kelopak atas mata kiri, pipi kiri, perut bagian bawah, lengan kiri bawah sisi belakang, pergelangan tangan kiri sisi belakang, punggung tangan kiri, jari manis, telapak tangan kanan, tungkai atas kanan sisi depan, tungkai atas kanan sisi belakang, tungkai bawah kanan sisi belakang, tungkai atas kiri sisi depan, atas kiri sisi belakang, tungkai bawah kiri sisi belakang, punggung kiri, pinggang, dijumpai luka lecet pada perut bagian bawah, dijumpai luka robek pada kepala bagian belakang sisi kiri, jari tengah tangan kiri sisi belakang, jari manis tangan kanan sisi belakang, punggung kaki kanan, dijumpai bengkak pada lengan atas kiri sisi luar, dijumpai tanda-tanda patah tulang lengan bawah kiri.
  3. Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian belakang kiri dan kanan, pada kulit bagian dalam perut, otot perut dan penggantung usus, diantara sela iga enam, tujuh, delapan, sembilan, paru kiri bagian bawah, dijumpai darah dan bekuan darah di bawah selaput tebal sebanyak lima belas mililiter dau pada jaringan otak sebanyak lima mililiter, dijumpai bintik perdarahan pada pengirisan otak dan batang otak, dijumpai darah dan bekuan darah pada rongga perut sebanyak empat ratus mililiter, dijumpai kandung kemih robek, dijumpai darah bercampur lendir dan buih halus yang sukar pecah pada saluran nafas atas dan bawah, dijumpai ginjal kiri kemerahan, dijumpai pucat pada paru-paru, hati, ginjal kanan.
  4. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam dapat disimpulkan perkiraan lama kematian adalah sepuluh sampai dua puluh empat jam pada saat pemeriksaan, Penyebab kematian korban adalah akibat trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada rongga kepala, disertai trauma tumpul pada perut dan paru kiri yang menyebabkan perdarahan pada rongga perut dan paru kiri sehingga korban mati lemas (asfiksia).

 

Serta berdasarkan surat keterangan kematian yang termuat dalam Akta Kematian Nomor 08/PEM/LMT/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh kepala desa Laimeta Katauhi Ndapa Ula.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa KABUBU HALING alias DINUR, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di kebun milik Terdakwa yang beralamat di Laimeta, Rt 02 Rw 01, Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, ”penganiayaan yang menyebabkan mati” terhadap Korban PADU LEMBA alias MAMA RAISA, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dan Korban berjalan kaki dari rumahnya dengan membawa cangkul dan bibit jagung menuju kebun untuk menanam jagung yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer, sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa dan Korban sampai di kebun, lalu Terdakwa dan Korban membuat jalur air atau penampung air, setelah selesai membuat jalur air Terdakwa dan Korban menanam jagung kemudian ketika Terdakwa dan Korban sedang menanam jagung, Terdakwa memberikan nasehat kepada Korban dengan mengatakan "baik sudah kalo kita bisa kerja sama-sama macam begini, jangan lagi buat masalah, dan tidak boleh selingkuh-selingkuh" dan pada saat itu Korban menjawab dengan nada tinggi dengan mengatakan "kalo Terdakwa selingkuh, kenapa?" lalu Terdakwa menjawab "kau selingkuh sama siapa?" kemudian Korban menjawab "selingkuh dengan EDY" lalu Terdakwa menjawab "itu masalah kan sudah selesai, sudah damai" dan Korban menjawab "kalo saya dengan EDY lagi memangnya kenapa?" kemudian Terdakwa mengatakan "kau masih dengan dia, sudah berapa kali kau dengan dia?" lalu Korban menjawab "itu kita sudah biasa", karena mengetahui hal tersebut akhirnya Terdakwa emosi dan Korban pun emosi sehingga Terdakwa dan Korban melanjutkan pembicaraan tersebut dengan menggunakan nada tinggi, lalu Terdakwa mengatakan "memang sudah berapa kali kau main dengan dia?" kemudian Korban menjawab "saya sudah 8 kali main dengan dia" lalu Terdakwa mengatakan "kenapa waktu urus dami kau bilang cuma 1 kali, sekarang baru kau omong 8 kali?", lalu Korban mengangkat pacul/cangkul yang Korban pegang dan diarahkan kepada Terdakwa melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengangkat kayu gamal yang Terdakwa pegang sebelumnya kemudian Terdakwa mengayunkan kayu gamal dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa memukul bagian pinggul/pinggang kiri korban, kemudian ke bagian perut korban lalu korban merasa kesakitan kemudian menunduk, dalam posisi menunduk kemudian Terdakwa kembali memukul kepala belakang korban dan bagian tubuh lainya secara berulang kali sehingga mengakibatkan Korban terjatuh di tanah. 
  • Bahwa melihat Korban sudah terjatuh, Terdakwa berhenti memukul Korban lalu Terdakwa merasa bersalah kemudian menangis dan duduk didekat kepala Korban dan mengangkat kepala Korban dan meletakkannya diatas paha Terdakwa, tidak lama kemudian Korban sempat meminta air untuk di minum, lalu Terdakwa mengambil air dan memberi Korban minum, setelah meminum air tersebut Korban sempat tidur dipangkuan Terdakwa dan tidak lama kemudian karena cuaca pada saat itu mendung Terdakwa mengatakan kepada Korban "rambu kayaknya mau hujan, saya mau kerumah ambil terpal supaya bikin kemah" lalu Korban menjawab "iya" kemudian Terdakwa bertanya kepada Korban dengan mengatakan "rambu saya sekalian bawa nasi?" lalu Korban menjawab "iya bawa" kemudian Terdakwa mengatakan "ada sayur apa?" lalu Korban menjawab "ikan" kemudian Terdakwa mengatakan kepada Korban "rambu jangan meninggal, anak masih ada”, sehingga saat itu Terdakwa pergi kerumah dengan berjalan kaki untuk mengambil terpal. Kemudian sekitar 30 menit kemudian Terdakwa kembali ke kebun dan melihat Korban masih dalam keadaan tidur di atas rumput, lalu Terdakwa menghampiri Korban dan memegang badan milik Korban yang dalam sudah dalam kondisi dingin, kemudian Terdakwa menempelkan jari kehidung Korban dan Korban tidak bernafas, selanjutnya Terdakwa memegang ulu hati Korban dan tidak terasa detak jantungnya, sehingga pada saat itu Terdakwa mengetahui ternyata Korban telah meninggal dunia. Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia Terdakwa membuka terpal yang Terdakwa bawa dari rumah dan membukanya diatas rumput, kemudian Terdakwa mengangkat tubuh Korban dan membaringkannya diatas terpal, selanjutnya Terdakwa juga membuka celana pendek yang digunakan oleh Korban dan memakaikan celana panjang yang juga Terdakwa bawa sebelumnya dari rumah.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meninggalkan Korban di kebun dan pulang ke rumahnya untuk mengambil pakaian, lalu Terdakwa menuju Waingapu dan menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban meninggal dunia sebagaimana dalam surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha Nomor: 445.134/018/RSUD/VER/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025, ditandatangi oleh dr. Juang Aprianto BP Pasaribu, Sp.FM selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Telah Dijumpai sesosok jenazah perempuan panjang badan seratus empat puluh sembilan sentimeter, kulit sawo matang, perawakan sedang, rambut hitam.
  2. Dari pemeriksaan luar, dijumpai selaput bawah kelopak mata pucat, dijumpai bibir kebiruan, dijumpai ujung-ujung jari kebiruan, dijumpai lendir dan buih halus yang sukar pecah pada kedua lubang hidung, dijumpai luka memar pada dahi kiri, setentang kelopak atas mata kiri, pipi kiri, perut bagian bawah, lengan kiri bawah sisi belakang, pergelangan tangan kiri sisi belakang, punggung tangan kiri, jari manis, telapak tangan kanan, tungkai atas kanan sisi depan, tungkai atas kanan sisi belakang, tungkai bawah kanan sisi belakang, tungkai atas kiri sisi depan, atas kiri sisi belakang, tungkai bawah kiri sisi belakang, punggung kiri, pinggang, dijumpai luka lecet pada perut bagian bawah, dijumpai luka robek pada kepala bagian belakang sisi kiri, jari tengah tangan kiri sisi belakang, jari manis tangan kanan sisi belakang, punggung kaki kanan, dijumpai bengkak pada lengan atas kiri sisi luar, dijumpai tanda-tanda patah tulang lengan bawah kiri.
  3. Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian belakang kiri dan kanan, pada kulit bagian dalam perut, otot perut dan penggantung usus, diantara sela iga enam, tujuh, delapan, sembilan, paru kiri bagian bawah, dijumpai darah dan bekuan darah di bawah selaput tebal sebanyak lima belas mililiter dau pada jaringan otak sebanyak lima mililiter, dijumpai bintik perdarahan pada pengirisan otak dan batang otak, dijumpai darah dan bekuan darah pada rongga perut sebanyak empat ratus mililiter, dijumpai kandung kemih robek, dijumpai darah bercampur lendir dan buih halus yang sukar pecah pada saluran nafas atas dan bawah, dijumpai ginjal kiri kemerahan, dijumpai pucat pada paru-paru, hati, ginjal kanan.
  4. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam dapat disimpulkan perkiraan lama kematian adalah sepuluh sampai dua puluh empat jam pada saat pemeriksaan, Penyebab kematian korban adalah akibat trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada rongga kepala, disertai trauma tumpul pada perut dan paru kiri yang menyebabkan perdarahan pada rongga perut dan paru kiri sehingga korban mati lemas (asfiksia).

 

Serta berdasarkan surat keterangan kematian yang termuat dalam Akta Kematian Nomor 08/PEM/LMT/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh kepala desa Laimeta Katauhi Ndapa Ula.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya