Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Wgp 1.Maxi Meha Tarapanjang
2.Astria May Tida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maxi Meha Tarapanjang
2Astria May Tida
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerimadan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;------
  1. Menyatakan pernikahan yang telah dilakukan secara Agama  Katolik di Geraja  Santa  Elisabeth Lambanapu pada tanggal 1 September 2019 sesuai Akta Nikah Nomor: 111/PSP/ Tanggal 20 November 2023 dan telah tercatat pula di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur Nomor: 5311-KW-15032024-0013 Tanggal 14 Maret 2024; -----------------------------------------------------
  1. Menyatakan bahwa anak atas nama: ----------------------------------------------------------
    1. Nama SERILUS HENDRA HAMBANDIMA, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Lambanapu Tanggal 10 Juni  2005, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5311-LT-03032015-0015, tanggal 04 maret  2015.
    2. CLAUDIUS ALVIN LARAPATA, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Lambanapu, Tanggal 08 November 2007, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5311-LT- 03032015-0016, Tanggal 04 Maret  2015. ---------------------------------------------
    3. FIDELIS RICARD MAKARUY, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Lambanapu, Tanggal 24 April 2018, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5311-LT- 23082018-0032, Tanggal 23 Agustus  2018. ------------------------------------------

Adalah Sah Ana-Anak Para Pemohon. --------------------------------------------------------

  1. Memerintahkan Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan tersebut serta didaftarkan ke dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir; ------------------------------------------------
  2. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak