| Petitum |
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan ke-2 (dua) bidang tanah yang diletakkan sita eksekusi diantaranya;----------------------------------------------------------------------------
1) Sebidang tanah pekarangan dengan sertipikat Hak Milik Nomor 1801 atas nama Fatmawati Surat Ukur Nomor 51/Kamalaputi/2007, seluas 226 M?2; (dua ratus dua puluh enam meter persegi), dan sekarang telah beralih hak kepemilikannya kepada Pelawan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 77/PPAT-P/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Pau Djara Liwe, S.H.,M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan tanah Hartoyo
Selatan : berbatasan dengan Jalan
Timur : berbatasan dengan tanah Hartoyo
Barat : berbatasan dengan tanah Yeni Rafika Sari
2) Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02124 atas nama Fatmawati, Surat Ukur Nomor 00258/2013, seluas 325 M?2; (tiga ratus dua puluh lima meter persegi), dan sekarang telah beralih hak kepemilikannya kepada Pelawan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 75/PPAT-P/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Pau Djara Liwe, S.H.,M.Kn, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Jalan
Selatan : berbatasan dengan tanah Hartoyo
Timur : berbatasan dengan Tanah negara
Barat : berbatasan dengan tanah Yeni Rafika Sari
Adalah sah milik PELAWAN.
4. Menyatakan secara hukum peletakkan Sita Eksekusi yang dilakukan diatas tanah dan bangunan rumah milik Pelawan yang mana terdiri dari 2 (dua) Sertipikat Hak milik Nomor 1801, Surat Ukur Nomor 51/Kamalaputi/2007, seluas 226 M?2; (dua ratus dua puluh enam meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 02124, Surat Ukur Nomor 00258/2013, seluas 325 M?2; (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) tersebut diatas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya ditangguhkan peletakkan Sita Eksekusi yang dilakukan diatas tanah dan bangunan rumah milik Pelawan sebagaimana dalam Sertipikat Hak milik Nomor 1801, Surat Ukur Nomor 51/Kamalaputi/2007, seluas 226 M?2; (dua ratus dua puluh enam meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 02124, Surat Ukur Nomor 00258/2013, seluas 325 M?2; (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) tersebut;
6. Memerintahkan untuk mencabut kembali peletakkan Sita Eksekusi yang dilakukan diatas tanah milik Pelawan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Wgp atas Putusan Pengadilan Negeri Waingapu No. 2/Pdt.G.S/2020/PN Wgp beserta Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 15 Januari 2026 karena salah objek;
7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perlawanan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Terlawan;
8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum (ex aequo et bono);
|