Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
64/Pdt.P/2024/PN Wgp | SALMA BINTI DJAKARIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.P/2024/PN Wgp | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
2. Memerintahkan atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur untuk diterbitkan Akta Kelahiran atas nama Pemohon dan melakukan pergantian nama yangsemula SALMA binti DJAKARIA sebagaimana yang tertera dalam KartuKeluarga Nomor: 5311101803100003 tertanggal 15Februari 2023 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5311105103750001 tertanggal 20 Juli 2022yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSumba Timur, dan sebagai gantinya diterbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang baru yang ditulis dengannama MARIANA NOVALIN;
3. Menyatakan hukum bahwa nama SALMA binti DJAKARIA yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan KTP atas nama SALMA binti DJAKARIA tidak berlaku lagi yang dimohonkan pergantian nama dengan nama MARIANA NOVALIN sebagaimana nama Pemohon sebelum melakukan pernikahan dengan SOLAIMAN RETANG adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan sah perubahan Nama Pemohon dari nama SALMA binti DJAKARIA sebagaimana yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan KTP atas namaPemohon menjadi Nama MARIANA NOVALIN dari Pemohon tersebut;
5.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sumba Timur untuk menerbitkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagiPemohon dengan nama MARIANA NOVALIN agar Pemohon memiliki dokumnen identitas diri Pemohon tersebut sebagaipersyaratan kelengkapanadministrasikependudukan dan surat-suratberharga bagi Pemohon tersebut;
6. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan Salinan Penetapan ini kepada Penjabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang Penetapan Perubahan Nama, penerbitan Akta Kelahiran, dan penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan nama MARIANA NOVALIN bagiPemohon tersebut, serta didaftarkan ke dalam
Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
7. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |