Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Wgp RAWA KALAWAY 1.ALOYSIUS LODOWIK PARERA
2.MARSELINDA NATAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAWA KALAWAY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALOYSIUS LODOWIK PARERA
2MARSELINDA NATAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. SUMBA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa yaitu bidang tanah yang terletak di Pakuki Ndjara, RT.020/RW.007, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kab. Sumba Timur, dengan Luas: ± 19.000 M2, dan batas-batas sebagai berikut : 
• Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Alm. Daud Radjah 
  dan Alm. Kornelis K. Bunga;
• Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik B. Malo dan Umbu Tunggu Keremijawa;
• Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
Adalah Sah Milik Dari Penggugat;
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang mengklaim objek sengketa sebagai miliknya tanpa riwayat kepemilikan tanah yang jelas, tanpa hak dan secara melawan hukum mensertifikat objek sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang menjual dan/atau mengalihkan bidang tanah sengketa pada bagian selatan kepada Tergugat II dan selanjutnya didirikan bangunan rumah tinggal oleh Tergugat II adalah perbutan yang tidak sah dan melawan hukum.
5. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat terhadap objek sengketa atas nama: Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong, aman dan damai bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Menghukum Para Tergugat agar membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari adanya perkara ini;
Atau kami mohon putusan yang seadil-adilnya 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak