INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Wgp | RAWA KALAWAY | 1.ALOYSIUS LODOWIK PARERA 2.MARSELINDA NATAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa yaitu bidang tanah yang terletak di Pakuki Ndjara, RT.020/RW.007, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kab. Sumba Timur, dengan Luas: ± 19.000 M2, dan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Alm. Daud Radjah
dan Alm. Kornelis K. Bunga;
• Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik B. Malo dan Umbu Tunggu Keremijawa;
• Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
Adalah Sah Milik Dari Penggugat;
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang mengklaim objek sengketa sebagai miliknya tanpa riwayat kepemilikan tanah yang jelas, tanpa hak dan secara melawan hukum mensertifikat objek sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang menjual dan/atau mengalihkan bidang tanah sengketa pada bagian selatan kepada Tergugat II dan selanjutnya didirikan bangunan rumah tinggal oleh Tergugat II adalah perbutan yang tidak sah dan melawan hukum.
5. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat terhadap objek sengketa atas nama: Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong, aman dan damai bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Menghukum Para Tergugat agar membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari adanya perkara ini;
Atau kami mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
