Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Wgp 1.Nggau Pita
2.Uru Ana Hida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Wgp
Tanggal Surat Jumat, 04 Jan. 2019
Nomor Surat Tidak Ada
Pemohon
NoNama
1Nggau Pita
2Uru Ana Hida
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Kupang Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan uraian, alasan dan fakta hukum tersebut diatas, dengan ini Para Pemohon Praperadilan mohon kepada yang mulia Hakim aquo untuk mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan ini, dengan dilandasi suatu keyakinan hati nurani yang kuat untuk menegakan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan) surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor : S.TAP/747VII/2018/Polres ST, tanggal 9 Juli 2019 atas Laporan Polisi nomor : LP/2/I/2018/Lantas, Tanggal 3 Januari 2018. adalah tidak sah menurut hukum ;
  3. Memerintahkan mencabut surat ketetapan penghentian penyidikan  Nomor : S.TAP/747VII/2018/Polres ST, tanggal 9 Juli 2019 dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan terhadap perkara Laporan Polisi nomor :  LP/2/I/2018/Lantas, Tanggal 3 Januari 2018 serta segera melimpahkan kepada Penuntut umum.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

PARA PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dapat memutus dengan seadil-adilnya berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya