Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2017/PN Wgp AMOS BANOBE HERMANUS HORE HE alias HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2017/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/54/I/2017
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AMOS BANOBE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANUS HORE HE alias HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa benar pada hari senin tanggal 28 November 2016 sekitar jam 19:00 Wita, saya sedang berada dirumah isteri saya di Minggit Timbi, Desa Palakhembi, Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur, pada saat itu listrik sedang padam, Pelapor tidak mengetahui Telapor datang dari dari arah mana karena tiba-tiba saja Terlapor sudah berada di bale-bale yang berada di luar rumah isteri pelapor bersama-sama dengan saudara MIRA KALE sambil membawa minuman peneraci yang diisi didalam jerigen bimoli 5 liter sebanyak setengah dari jerigen tersebut. kemudian terlapor meminta gelas kepada kakak ipar pelapor. Setelah gelas diberikan kepada terlapor, terlapor kemudian mendekati pelapor dan meminta pelapor untuk menuangkan minuman peneraci tersebut kedalam botol BIR tetapi pada saat itu pelapor sedang menggendong anaknya yang sedang tidur sehingga pelapor menyuruh isterinya untuk menuangkan peneraci tersebut kedalam botol BIR. yang dibawa oleh terlapor. Pada saat isteri pelapor sedang menuangkan peneraci kedalam botol BIR terlapor berkata kepada pelapor "Isteri kita sama-sama donahipa lahu" dan dijawab oleh pelapor "Bagus sudah om". Terlapor berkata lagi. ''Tapi isteri saya sudah sah sedangkan isteri kamu belum sah karena belum urus adat'' kemudian dijawab oleh pelapor ''nanti akan sah'' Terlapor berkata lagi ''sah-sah saja kau lahu, dari dulu belum urus adat juga sampai sekarang'' dan dijawab oleh pelapor ''kalau begitu kau bantu saya kasih modal lahu supaya saya urus adat'' Terlapor berkata lagi ''kau jangan macam-macam saya pukul kau nanti'' dan dijawab oleh pelapor ''pukul su to kalau kau berani''. Mendengar pelapor berkata demikian, terlapor langsung memukul pelapor dengan menggunakan tangan kanannya kearah wajah pelapor sebanyak satu kali sehingga menyebabkan pipi bagian kanan mengalami bengkak, kemudian pelapor juga balas memukul terlapor dengan menggunakan tangan kanannya kearah wajah terlapor. Merasa ada perlawanan dari pelapor, terlapor kemudian mengambil pisau yang diselipkan dipinggangnya tetapi berhasil dicegah oleh saudara MIRA KALE sehingga pisau tersebut tidak jadi dikeluarkan oleh terlapor. atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Pandawai untuk melaporkan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya